Oleh : Fatkul Hadi, Syaiful Anwar, Rudi Adham, Muhammad Zainu
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari pengertian tersebut di atas maka akan tampak bahwa daerah diberi hak otonom oleh pemerintah pusat untuk mengatur dan mengurus kepentingan sendiri.
Implementasi otonomi daerah telah memasuki era baru setelah pemerintah dan DPR sepakat untuk mengesahkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Kedua UU otonomi daerah ini merupakan revisi terhadap UU Nomor 22 dan Nomor 25 Tahun 1999 sehingga kedua UU tersebut kini tidak berlaku lagi.
Sejalan dengan diberlakukannya undang-undang otonomi tersebut memberikan kewenangan penyelenggaraan pemerintah daerah yang lebih luas, nyata dan bertanggung jawab. Adanya perimbangan tugas fungsi dan peran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tersebut menyebabkan masing-masing daerah harus memiliki penghasilan yang cukup, daerah harus memiliki sumber pembiayaan yang memadai untuk memikul tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan demikian diharapkan masing-masing daerah akan dapat lebih maju, mandiri, sejahtera dan kompetitif di dalam pelaksanaan pemerintahan maupun pembangunan daerahnya masing-masing.
Memang harapan dan kenyataan tidak lah akan selalu sejalan. Tujuan atau harapan tentu akan berakhir baik bila pelaksanaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan juga berjalan baik. Namun ketidaktercapaian harapan itu nampaknya mulai terlihat dalam otonomi daerah yang ada di Indonesia. Masih banyak permasalahan yang mengiringi berjalannya otonomi daerah di Indonesia. Permasalahan-permasalahan itu tentu harus dicari penyelesaiannya agar tujuan awal dari otonomi daerah dapat tercapai.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian Otonomi Daerah dan Desentralisasi ?
2. Bagaimana perjalanan sejarah dan ketetapan Otonomi Daerah di Indonesia ?
3. Apakah manfaat dan langkah Otonomi Daerah ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Otonomi Daerah
Istilah otonomi daerah dan disentralisasi dalam konteks bahasan system penyelenggaraan pemerintahan sering di gunakan secara campur aduk. Pembahasan otonomi daerah di ulas dengan memakai istilah desentralisasi. Kedua istilah tersebut bagaikan dua mata koin yang saling menyatu namun dapat dibedakan. Di mana desentralisasi pada dasarnya mempersoalkan pembagian kewenangan kepada organ-organ penyelenggaraan negara, sedangkan otonomi menyangkut hak yang mengikuti pembagian wewenang tersebut. Desentralisasi bukan merupakan sistem yang berdiri sendiri melainkan merupakan rangkaian kesatuan dari suatu sitem yang lebih besar. Sebagai asas dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan Negara, setiap negara bangsa (nation state) menganut desentralisasi.
Desentralisasi didefinisikan oleh PBB adalah desentralisasi terikat dengan masalah pelimpahan wewenang dari pemeritah pusat yang berada di ibu kota negara baik melalui cara dekonsentrasi,misalnya pendelegasian, kepada pejabat di bawahnya. Batasan ini hanya menjelaskan proses kewenangan yang diserahkan pusat kepada daerah. Tapi belum menjelaskan isi dan keluasan kewenangan serta kosekwensi penyerahan kewenangan bagi badan-badan otonom daerah.
Otonomi dalam makna sempit dapat di artikan sebagai “mandiri”. Sedangkan dalam makna yang lebih luas dapat di artikan sebagai “berdaya”. Otonomi daerah dengan demikian berarti kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri. Jika daerah sudah mampu mencapai kondisi tersebut, maka daerah dapat dikatakan sudah berdaya untuk melakukan apa yang saja secara mandiri tanpa tekanan dari luar (eksternal intervention). Otonomi daerah: “kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai daerahnya sendiri.”
M. Turner dan D. Hulme (dalam Teguh Yuwono, ed., 2001, hlm.27) berpandangan bahwa yang di maksud dengan desentralisasi adalah transferkewenangan untuk menyelenggarakan beberapa pelayanan kepada public dari seseorang atau agen pemerintah pusat kepada beberapa individu atau agen pemerintah pusat kepada public yang di layani. Landasan yang mendasari transferini adalah territorial dan fungsional. Dengan territorial yang di maksud adalah menempatkan kewenangan kepada level pemerintahan yang lebih rendah dalam tiga wilayah hirarkis yang secara geografis lebih dekat kepada penyedia layanan dan yang di layani. Dengan fungsional artinya transfer kewenangan kepada agen yang secara fungsional terspesialisasi.
Rondinelli mendefinisikan desentralisasi sebagai transfer tanggung jawabdalam perencanaan, manajemen dan alokasi sumber-sumber dari pemerintah pusatdan agen-agennya kepada unit kementrian pemerintah pusat, unit yang ada dibawah level pemerintah, otoritas atau korporasi public semi otonomi, otoritasregional atau fungsional dalam wilayah yang luas, atau lembaga privat nonpemerintah dan organisasi nirlaba. Jadi desentralisasi adalah pelimpahan kewenangan dan tanggung jawabdari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
B. Arti penting Otonomi Daerah-Desentralisasi
Krisis ekonomi dan politik yang melanda Indonesia sejak tahun 1997 telah porak-porandakan hamper seluruh sendi-sendi ekonomi dan politik negeri ini yang telah di bagun cukup lama. Lebih jauh lagi, krisis ekonomi dan politik yang berlanjut menjadi multi krisis telah mengakibatkan semakin rendahnya tingkat kemampuan dan kapasitas Negara dalam menjamin kesinambungan pembangunan. Krisis tersebut salah satunya di akibatkan oleh system manajemen Negara dan pemerintahan yang sentralistik, dimana kewenangan dan pengelolaan segala sector pembangunan berada dalam kewenangan pemerintahan pusat, sementara daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengola dan mengatur daerahnya. Sebagai respon dari krisis tersebut, pada masa reformasi dicanangkan suatu kebijakan resrukturisasi system pemerintahan yang sukup penting yaitu melaksanakan otonomi daerah dan pengaturan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.
Desentralisasi dianggap dapat menjawab tuntutan pemerataan, pembangunan sosial ekonomi, penyelanggaraan pemerintahan dan pembangunan kehidupan berpolitik yang efektif. Sebab desentralisasi menjamin penengahan tuntunan masyarakat secara variatif dan cepat.
Ada beberapa alasan mengapa Indonesia membutuhkan desentralisasi.
Pertama, kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini sangat terpusat di Jakarta.
Sementara itu, pembangunan di beberapa wilayah dilalaikan.
Kedua, pembagian kekayaan tidak secara adil dan merata.
Ketiga, kesenjangan sosial.
Sementara itu ada alasan ideal dan filosofis bagi penyelenggaraan desentralisasi pada pemerintah daerah, sebagaimana dinyatakan oleh The Lieng Gie:
1. Dilihat dari sudut politik sebagai permaianan kekuasaan, desentralisasi dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kekuasaan.
2. Dalam bidang politik penyelenggaraan bidang desentralisasi dianggap sebagai tindakan pendemokrasian.
3. Dari sudut teknik organisatoris pemerintahan ditujukan untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien.
4. Dari sudut kultur, desentralisasi perlu diadakan supaya pemerintahan dapat sepenuhnya ditumpahkkan kepada kekhususan suatu daerah.
5. Dari sudut kepentingan pembangunan ekonomi, desentralisasi diperlukan untuk membantu pembangunan.
Namun demikian, pelaksanaan desentralisasi harus dilandasi argumentasi yang kuat baik secara teoritik ataupun empirik. Kalangan teoritik pemerintahan dan politik mengajukan sejumlah argumen yang menjadi dasar atas pilihan sehinga dapat dipertanggung jawabkan baik secara empirik ataupun normatif teoritik.
Beberapa argumentasi dalam memilih desentralisasi otonomi daerah:
1. Untuk terciptanya efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan.
Pemerintah berfungsi mengelola berbagai dimensi kehidupan, selain itu juga mempunyai fungsi distributif akan hal-hal yang telah diungkapkan, fungsi regulatif baik untuk menyangkut penyediaan barang dan jasa ataupun yang berhubungan dengan kompetensi dan fungsi ekstraktif yaitu mobilisasi sumberdaya keuangan dalam rangka membiayai aktifitas penyelenggara negara.
2. Sebagai sarana pendidikan politik
Pemerintahan daerah merupakan kancah pelatihan dan pengembangan demokrasi dalam sebuah negara. Menurut John Stuart Mill mengungkapkan pemerintahan daerah akan menyediakan kesempatan bagi warga masyarakat untuk berpartisipasi politik.
3. Pemerintahan daerah sebagai persiapan untuk karier politik lanjutan.
Pemerintah daerah merupakan langkah persiapan untuk meniti karier lanjutan.
4. Stabilitas politik
Menurut Sharpe bahwa stabilitas politik nasional mestinya berawal dari stabilitas politik pada tingkat lokal. Kestabilan politik nasional tejadi jika pemerintah pusat tidak menjalankan otonomi daerah dengan tepat.
5. Kesetaraan politik
Dengan dibentuknya pemerintahan daerah maka kesetaraan politik akan terwujud dimasyarakat.
6. Akuntabilitas publik
Keterlibatan yang dibuat oleh pemerintah daerah akan dapat diawasi secara langsung dan dapat pertanggung jawaban kepada masyarakat karena masyarakat terlibat secara langsung.
C. Visi Otonomi Daerah
Visi otonomi daerah di bidang sosial dan budaya mengandung pengertian bahwa otonomi daerah harus diarahkan pada pengolahan penciptaan dan integrasi dan harmoni sosial. Pada saat yang sama, visi otonomi daerah dibidang sosial dan budaya akan memelihara dan mengembangkan nilai tradisi, karya seni, karya cipta, bahasa dan karya sastra lokal yang dipandang kondusif dalam mendorong masyarakat untuk merespon positif dinamika kehidupan disekitarnya dan kehidupan global.
Konsep dasar otonomi daerah yang melandasi lahirnya UU No 22 tahun !999 dan UU No.25 tahun 1999, sebagai berikut :
1. Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan dalam hubungan domestik kepada daerah.
2. Penguatan peran DPRD sebagai representasi rakyat lokal dalam pemilihan dan penetapan kepala daerah.
3. Pembangunan tradisi politik yang lebih sesuai dengan kultur demokrasi.
4. Peningkatan efektifitas fungsi-fungsi pelayanan eksekutif melalui pembenahan oerganisasi.
5. Meningkatkan efisiensi administrasi keuangan daearah serta pengaturan yang lebih jelas atas sumber-sunber pendapatan negara dan daearah.
6. Perwujudan desentralisasi fiskal dari pemerintah pusat yang bersifat alokasi subsidi.
D. Bentuk dan Tujuan Desentralisasi Dalam Konteks Otonomi Daerah
Rondielli membedakan empat benruk desentralisasi, yaitu :
1. Dekonsentrasi
Desentralisasi dalam bentuk dekonstrasi menurut Rondinelli pada hakikatnya hanya merupakan pembagian kewenangan dan tanggung jawab administratif antara pemeritah pusat dan pejabat birokrasi. Jadi Dekonsentrasi hanya berupa pergeseran volume pekerjaan dari departemen pusat kepada perwakilannya ytang ada di daerah, tanpa adanya penyerahan atau pelimpahan kewenangan.
2. Delegasi
Delegationto semi autonomous adalah pelimpahan pengambilan keputusan dan kewenangan menejerial untuk melakukan tugas-tugas khusus kepada suatu organisasi yang tidak secara langsung berada di bawah pengawasan penerintah pusat .
3. Devolusi
Devolusi adalah kondisi dimana pemerintah pusat membentuk unit-unit pemerintahan diluar pemerintah pusat dengan menyerhkan sebagian fungsi-fungsi tertentu kepada unit-unit untuk dilaksanakan secara mandiri.
Menurut Mawhood ada lima ciri yang melekat pada devolusi :
• Adanya sebuah badan local.
• Pemerintah daerah harus memiliki kekayaan sendiri.
• Harus mengembangkan kompetensi staf.
• Anggota dewan yang terpilih harus menentukan kebijakan dan prosedur internal.
• Pejabat pemerintah pusat harus melayani sebagai penasehat dan evaluator luar.
4. Privatisasi
Privatisasi adalah tindakan pemberian kewenangan dari pemerintah kepada badan-badan sukarela, swasta, dan swadaya masyarakat, tetapi dapat pula merupakan peleburan badan pemerintah menjadi badan usaha swasta.
5. Tugas Pembantuan
Tugas pembatuan (medebewind) merupakan pemberian kemungkinan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang lebih atas untuk meminta bantuan kepada pemerintah daerah yang tingkatnya lebih rendah agar menyelenggarakan tugas atau urusan rumah tangga dari daerah yang tingkatnya lebih atas.
Tujuan desentralisasi:
1. Tujuan yang bersifat politis terkait erat dengan perwujudan demokrasi lokal
2. Tujuan yang bersifat administratif terkait erat dengan penciptaan efisiensi dan efektifitas dalam pemerintahan
3. Pendidikan politik
4. Latihan kepemimpinan politik
5. Stabilitas politik
6. Kesamaan politik
7. Akuntabilitas
8. Daya tangkap
E. Desentralisasi dalam Negara Kesatuan dan Negara Federal (Sebuah Perbandingan)
Ada empat dimensi dalam melihat perbandingan model pemerintah daerah dalam negara kesatuan dan negara federal, yaitu :
Karakter dasar yang dimiliki oleh struktur pemerintah regional/local.
Proses pembentukan struktur pemerintah regional.
Sifat hubungan antara struktur pusat dan struktur regional.
Derajat krmandirian yang dimiliki oleh struktur regional.
Dalam perspektif teori negara federal dualitis (dualistische Bundesstaatstheorie), kepemilikan bersama kedaulatan antara negara bagian dan federal bukanlah suatu kemustahilan.
F. Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia.
Peraturan perundang-undangan yang pertama kali mengatur tentang pemerintahan daerah pasca-proklamasi kemerdekaan adalah UU Nomor 1 tahun 1945. Ditetapkannya undang-undang ini menekankan kepada aspek cita-cita kedaulatan rakyat melalui pengaturan pembentukan Badan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam undang-undang ini ditetapkan 3 jenis daerah otonomi, yaitu karesidenan, kabupaten dan kota. Undang-undang ini berumur kurang lebih 3 tahun kemudian diganti dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 1948.
Undang-undang nome 22 tahun 1948 berfokus pada pengaturan tentang susunan pemerimtahan daerah yang demokrasi. Di dalam undang ini ditetapkan tiga jenis otonom, yaitu daerah otonom biasa dan daerah otonom istimewa, serta tiga tingkatan daerah otonom yaitu propinsi, kabupaten atau kota besar dan kota kecil.
Periode otonomi daerah indonesia pasca UU tentang pemeritahan daerah yaitu UU nomor 1 tahun1957 (sebagai pengaturan tunggal pertama yang berlaku seragam untuk seluruh Indoesia), UU nomor 18 tahun 1945 ( yang menganut sistem otonomi yang seluas-luasnya), dan UU nomor 5 tahun 1974.
UU yang disebut terakhir mengatur pokok-pokok penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi tugas Pemerintahan Pusat di daerah .Prinsip yang dipakai dalam pemberian otonomi kepada daerah bukan lagi ” otonomi yang riil dan seluas-luasnya”tetapi”otonomi yamh nyata dan bertanggungjawab.
UU ini berumur paling panjang yaitu 25 tahun, dan baru diganti dengan UU nomor 22 tahun 1999 dan UU nomor 25 tahun 1999 setelah tuntutan reformasi dikomandangkan. Berdasarkan kehendak reformasi itu, Sidang Istimea MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah; pengaturan, pembagian, dan pemanfaat sumber daya nasional, yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam keramhka Negara kesatuan Republik Indonesia.
Beberapa butir terkandung di dalam kedua undang-undang tersebut (UUNo.22 tahun 1999dan No.25 tahun 1999) secara teoritis akan menghasilkan suatu kesimpulan bahwa desentralisasi dalam UU No.5 tahun 1974 lebih cenderung pada corak dekonsentrasi sedaangkan desentralisasi dalam UU No. 22 tahun 1999 lebih cenderung pada defolusi.
Momentum otonomi daerah di Indonesia semakin mendapatkan tempatnya setelah MPR RI melakukan amandemen pada pasal 18 UUD 1945 dalam peubahan kedua yang secara eksplist menyebutkan bahwa negara Indonesia memakai prinsip otonomi dan desentralisasi kekuasaan politik.
Perjalanan sejarah otonomi daerah di Indonesia selalu ditandai dengan lahirnya suatu produk perundang-undangan yang menggantikan produk sebelumnya. Perubahan tersebut pada satu sisi menandai dinamika orientasi pembangunan daerah di Indonesia dari masa ke masa. Tapi disisi lain hal ini dapat pula dipahami sebagai bagian dari “eksperimen politik” penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
Sejalan dengan turunnya reformasi, tiga tahun setelah implementasi UU Nomer 22 1999, dilakukan peninjauan dan revisi terhadap undang-undang yang terakhir pada lahirnya UU Nomer 32 tahun 2004 yang juga mengatur tentang pemerintah daerah. Menurut Sadu Wasistiono hal-hal penting yang ada pada UU No. 32 tahun 2004 adalah dominasi kembali eksekutif dan dominasi pengaturan tentang pemilihan kepala daerah yang bobotnya hampir 25% dari keseluruhan isi UU tersebut.
G. Prinsip-prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah
1. Prinsip-prinsip pemberian otonomi daerah yang dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintah daerah sebagaimana terdapat dalam UU No. Tahun 1999, adalah :
2. Penyelenggaraan Otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah.
3. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
4. Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakan pada daerah kabupaten dan daerah kota, sedang pada daerah propinsi merupakan otonomi yang terbatas.
5. Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.
6. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom, dan karenanya dalam daerah kabupaten dan kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
7. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik fingsi legislasi, pengawasan maupun fungsi anggaran.
8. Pelaksanan asas dekonsentrasi diletakan pada daerah propinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintah tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah.
9. Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari pemerintah dan daerah kepada desa yang disertai dengan pembiyayaan, sarana dan prasarana.
H. Pembagian Kekuasaan dalam Kerangka Otonomi Daerah.
Kewenangan yang diserahkan kepada derah otonomi propinsi dalam rangka desentralisasi mencakup :
1. Kewenangan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, seperti kewenangan dalam bidangan pekerjaan umum, perhubungan, kehutanan dan perkebunan.
2. Kewenangan pemeritah lainnya, yaitu perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara makro, pelatihan bidan alokasi sumber daya manusia potensial, penelitian yang mencakup wilayah propinsi dan lain-lain.
3. Kewenangan kelautan yang meliputi eksposisi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kaekayaan laut, pengaturan kepentingan administrasi, pengaturan tata ruang, penegakan hukum, dan bantuan penegakan keamanan dan kedaulatan negara
4. Kewenangan yang tidak atau belum dapat ditangani daerah kabupaten dan daerah kota dan diserahkan kepada propinsi dengan pernyataan dari daerah otonomi kabupaten atau kota tersebut.
Terkait dengan pembagian kewenangan antara pemerintah dengan pemerintah daerah terdapat 11 jenis kewenangan wajib yang diserahkan kepada daerah otonom kabupaten dan daerah otonom kota, yaitu :
1. Pertanahan
2. Pertanian
3. Pendidikan dan kebudayaan
4. Tenaga kerja
5. Kesehatan
6. Lingkungan hidup
7. Perkerjaan umum
8. Perhubungan
9. Perdagangan dan Industri
10. Penanaman modal, dan
11. Koperasi
I. Kesalahpahaman Terhadap Otonom Daerah
Sebuah implementasi kebijakan yang tidak serderhana, yaitu implementasi menyangkut interpretai, organisasi, dan dukungan sumber daya yang ada. Karena itu, kemudian muncul berbagai kesalahan dalam memberikan interpretasi terhadap kebijakan otonomi Daerah.Salah paham yang muncul dari berbagai kelompok masyarakat, apakah itu administrasi, politik dan masyarakat pada umumnya tentang kebijakan otonomi Daerah karena terbatasnnya pemahaman umum tentang pemerintahan Daerah, ataupun juga argumentasi-argumentasi yang diajukan lebih merupakan argumentasi politik ketimbang argumentasi keilmuan.
Beberapa salah paham yang muncul dari berbagai kelompok masyarakat, diantaranya :
Otonomi dikaikan semata-mata dengan uang, daerah belum siap dan belum mampu, dengan otonomi daerah maka pusat akan melepaskan tanggung jawabnya untuk membantu dan membina daerah, dengan otonomi daerah bisa melakukan apa saja, otonomi daerah akan menciptakan raja-raja kecil dan memindahkan korupsi di daerah.
J. Otonomi Daerah dan Pembangunan Daerah
Otonomi daerah sebagai komitmen dan kebijakan politik nasionalmerupakan langkah strategis yang diharapkan akan mempercepat pertumbuhan dan pembangunan daerah. Beberapa prakondisi yang diharapkan dari pemerintah daerah antara lain :
1. Fasilitas
Fungsi pemerintahan daerah yang sangat esensial adalah memfasilitasi segala bentuk kegiatan di Daerah, terutama dalam bidang perekonomian.
2. Pemerintah daerah harus kreatif
Pembangunan Daerah berkaitan pula dengan inisiatif lokal dan kreatifitas dari para penyelenggara pemerintahan di Daerah.
3. Politik lokal yang stabil
Masyarakat dan Pemeritahan di daerah harus menciptakan suasana politik lokal yang kondusif melalui tranperasi dalam pembuatan kajian publik.
4. Pemerintah daerah harus menjamin kesinambungan berusaha
Ada kecendrungan yang mengkuatirkan berbagai pihak bahwa Pemerintahan Daerah sering kali merusak tatanan yang sudah ada.
5. Pemerintah daerah harus komunikatif dengan LSM, terutama dalam bidang perburuan dan lingkungan hidup.
Pemarintahan Daerah sekarang dituntut untuk memahami dengan intensif aspirasi yang berkembang di kalangan pemburuhan, baik yng menyangkut upah minimum dan jaminan lainnya, hak-hak buruh pada umumnya, keslamatan kerja dan kesehayan kerja.
K. Otonomi Daerah dan PILKADA Langsung
PILKADA langsung merupakan langkah politik yang sangat strategis untuk mendapatkan legitimasi politik dari rakyat dalam kerangka kepemimpinan kepala daerah. Legitimasi adalah komitmen untuk mewujudkan nilai-nilai dan norma-norma yang berdimensi hukum, moral dan sosial.
PILKADA langsung dapat disebut sebagai praktik politik demokratis dan rekrutmen politik yang terbuka dalam pemilihan eksekutif daerah. PILKADA memiliki azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil yang disebut dengan azas luber dan jurdil.
Argumen penting bagi PILKADA langsung terkait dengan kedaulatan rakyat mencakup hal-hal sebagai berikut :
1. Rakyat secara langsung menggunakan hak-haknya secara utuh. Menjadi kewajiban negara memberikan perlindungan terhadap hak pilih rakyat.
2. Wujud nyata asas purtanggungjawaban dan akuntabilitas, yaitu publik seorang pemimpin merupakan landasan amat penting guna menjaga kelngsungan sebuah kepemimpinan politik.
3. Menciptakan suasana kondusif bagi terciptanya hubungan sinargis antara pemarintah dan rakyat.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1. Otonomi dalam makna sempit dapat di artikan sebagai “mandiri”. Sedangkan dalam makna yang lebih luas dapat di artikan sebagai “berdaya”. Otonomi daerah dengan demikian berarti kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri. Dan Desntralisasi ialah asas dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan Negara. Dan bukan merupakan sistem yang berdiri sendiri melainkan merupakan rangkaian kesatuan dari suatu sitem yang lebih besar.
2. Perjalanan sejarah otonomi daerah di Indonesia selalu ditandai dengan lahirnya sutu produk perundang-undangan yang menggantikan produk yang sebelumnya. Perubahan tersebut pada satu sisi menandai dinamika orientasi pembangunan daerah di Indonesia dari masa ke masa. Tetapi disisi lain hal ini dapat pula dipahami sebagai “eksperimen politik” penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
3. Adanya otonomi daerah bermanfaat untuk kelanjutan karir politik di tingkat nasional, serta di sebabkan langkah-langkah strategis. Yang diharapkan mempercepat pertumbuhan dan pembangunan Daerah, di saming itu, menciptakan keseimbangan antar daerah di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Ubaidillah A, dkk. 2000. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Educatiaon)Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Rosyada Dede, dkk. 2000. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Educatiaon)Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan PRENADA MEDIA.
http://blog.djarumbeasiswaplus.org/arifzainudin/2010/09/06/penjabaran-otonomi-daerah-dalam-kerangka-nkri/Penjabaran Otonomi Daerah dalam Kerangka NKRI
Sign up here with your email
1 comments:
Write commentskok ndak bisa copas?
ReplyConversionConversion EmoticonEmoticon