A. Pengertian Talak
Menurut bahasa Arab, kata
talak bermakna pelepasan atau penguraian tali pengikat. Sedangkan menurut
istilah hukum Islam berarti :
1.Menghilangkan
ikatan perkawinan atau mengurangi keterikatannya dengan menggunakan ucapan
tertentu.
2. Melepaskan
ikatan perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri.
3. Melepaskan
ikatan akad perkawinan dengan ucapan talak atau yang sepadan dengan itu.[1]
Dalam Bab XVI pasal 117
Kompilasi Hukum Islam di Indonesia menjelaskan bahwa talak adalah ikrar suami
di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya
perkawinan.[2]
B. Dalil Dan Hukum Talak
Islam memperkenankan
perceraian kalau terdapat alasan yang kuat baginya, namun hal itu dapat
dipergunakan dalam keadaan mendesak. Nabi SAW bersabda : “Perbuatan halal yang
dibenci Allah adalah talak”. (H.R Abu Dawud dan Al Hakim).[3]
Jika diantara suami istri
timbul perbedaan gawat yang akan membahayakan keutuhan keluarga mereka, maka
hendaklah ditunjuk penengah untuk menghilangkan perbedaan.
Dalam hal ini dijelaskan
dalam Al Qur'an surat An Nisa: 35,
artinya : “Dan jika kamu khawatir ada persengketaan antara keduanya, maka
utuslah seorang hakim (penengah) dari keluarga laki-laki dan seorang lagi dari
keluarga perempuan. Jika kedua orang hakim itu bermaksud mengadakan perbaikan,
niscaya Allah akan memberi taufiq kepada suami istri itu. Sesungguhnya Allah
Maha Berilmu dan Maha Mengetahui”. (Q.S. An Nisa:35)[4]
Bila para penengah tidak
bisa mendamaikan keduanya, maka Al
Qur'an memperkenakan pasangan tersebut untuk berpisah. Firman Allah SWT surat
An Nisa : 130, artinya : “Dan kalau keduanya bercerai, maka Allah akan
memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan karunia-Nya. Dan
sungguh Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana”. (Q.S An Nisa :
130)
Mengenai hukum talak
diantaranya terbagi menjadi :
1. Wajib.
Dalam masalah syiqaq yakni perselisihan suami istri yang sudah tidak dapat
didamaikan lagi dan hanya perceraian sebagai jalan terbaik.
2. Haram.
Yang talak yang tidak diperlukan karena akan merugikan suami dan istri dan
tidak ada manfaatnya.
3. Mubah.
Perceraian terjadi hanya apabila diperlukan, misalnya karena kelakuan istri
sangat jelek, pergaulannya jelek dan tidak dapat diharapkan kebaikan dari
istri.
4. Mandub/
sunah. Yaitu talak kepada istri yang sudah keterlaluan melanggar perintah Allah
ataupun berbuat serong.[5]
C. Syarat Dan Rukun Talak
Rukun talak adalah unsur
pokok yang harus ada dalam talak. Adapun rukunnya yaitu :
1. Suami. Suami adalah seorang yang memiliki hak
talak dan yang berhak menjatuhkan talak. Untuk sahnya talak, suami yang
menjatuhkan talak disyaratkan :
a. Berakal.
Suami yang gila, hilang akal karena sakit atau rusak syaraf tidak sah
menjatuhkan talak.
b. Baligh.
c. Atas
kemauan sendiri. Hal ini dimaksud bahwa kehendak menjatuhkan talak tersebut
bukan dipaksa orang lain. Orang yang dipaksa melakukan talak, maka tidak sah.
2. Istri. Suami hanya berhak menjatuhkan talak
terhadap istri sendiri, tidak dijatuhkan pada istri orang lain. Syarat istri
yang ditalak adalah :
a. Istri
masih tetap berada dalam perlindungan kekuasaan suami.
b. Kedudukan
istri yang ditalak itu harus berdasarkan akad perkawinan yang sah.
3. Sighat talak. Sighat talak adalah
kata-kata yang diucapkan oleh suami terhadap istrinya yang menunjukkan talak,
baik itu sharih (jelas), maupun kinayah (sindiran), baik berupa ucapan/ lisan,
tulisan, isyarat bagi suami tuna wicara ataupun dengan suruhan orang lain.
Jika
suami dalam keadaan marah, lalu memukul istri dan memulangkan ke rumah orang
tuanya, menyerahkan barang-barangnya tanpa disertai pernyataan talak, maka hal
itu bukan talak.
4. Qasdu (sengaja). Artinya dengan ucapan talak
itu memang dimaksudkan oleh yang mengucapkannya benar-benar untuk talak. Jadi
jika salah ucap yang dimaksud tidak untuk talak, dipandang tidak jatuh talak.
Misalnya sikap suami ingin mengucap “salak” keliru “talak”, maka itu tidak
dianggap jatuh.[6]
5. Wilayah. Yaitu suami mempunyai
wewenang menjatuhkan talak.[7]
D. Macam-macam Talak
Ada
beberapa macam talak menurut segi masing-masing, yaitu :
1. Macam talak ditinjau
dari segi waktu dijatuhkannya, yaitu :
a. Talak
sunny yaitu talak yang dijatuhkan oleh suami terhadap istri sesuai dengan
tuntunan sunah, yaitu yang memenuhi empat syarat, yaitu :
1). Istri sudah pernah
dikumpuli.
2). Istri melakukan iddah
suci segera setelah ditalak (suci dari haid).
3). Jatuhnya talak dalam
keadaan suci dari haid.
4). Di masa suci ketika
suami menjatuhkan talak itu suami tidak pernah mengumpuli istri.
b. Talak
bid’iy yaitu talak yang dijatuhkan oleh suami terhadap istrinya tidak sesuai
tuntunan sunah, syaratnya yaitu :
1). Talak dijatuhkannya
terhadap istri yang pernah dikumpuli dipermulaan haid, tengah haid atau sedang
nifas.
2). Talak yang dijatuhkan
terhadap istri yang hamil dari zina.
3). Talak yang dijatuhkan
terhadap istri di akhir masa suci kemudian datang haid sebelum berakhir ucapan
talaknya.
4). Talak dijatuhkan pada
istri di masa suci tetapi telah dikumpuli.
c. Talak
la sunny wa la bid’iy yaitu talak yang dijatuhkan suami terhadap istrinya yang
tidak termasuk kategori talak sunny dan talak bid’iy, seperti :
1).
Talak yang dijatuhkan
pada istri yang belum digauli.
2).
Talak pada istri yang
pernah dikumpuli tetapi belum pernah berhaid.
3).
Talak pada istri yang
hamil dengan nikah yang sah.
4).
Talak pada istri
karena suami minta tebusan ketika istri sedang hamil.
2. Macam talak ditinjau
dari segi cara menjatuhkan talak, ada empat yaitu :
a. Talak
yang dijatuhkan dengan cara ucapan atau perkataan.
b. Talak
yang dijatuhkan dengan cara tertulis atau melalui tulisan.
c. Talak
yang dijatuhkan dengan cara isyarat bagi suami yang tidak bisa bicara dan
menulis.
d. Talak
yang dijatuhkan dengan cara suruhan orang lain.
3. Macam talak ditinjau
dari segi jelas atau tidaknya, ada dua yaitu :
a. Talak
sharih, yaitu talak yang dijatuhkan dengan kata-kata yang jelas dan tegas
menyatakan cerai. Contoh, engkau saya talak sekarang.
b. Talak
kinayah, yaitu talak yang dijatuhkan dengan kata-kata yang bersifat sindiran.
Contoh, sekarang engkau terlarang untukku.
4. Macam
talak ditinjau dari segi susunan kata (sighat) yang digunakan untuk talak, ada
dua yaitu :
a. Talak
tanjiz atau disebut talak langsung. Artinya yang mempergunakan susunan kata
yang berlangsung.
b. Talak
ta’liq (talak bergantung). Artinya talak yang berlakunya oleh suami
digantungkan kepada sesuatu syara atau waktu.
5.Macam
talak ditinjau dari segi kemungkinan suami merujuk kembali istrinya atau tidak,
ada dua yaitu :
a. Talak
raj’i yaitu talak yang masih memberi hak pada suami untuk merujuk bekas
istrinya dalam masa iddah istri.
b. Talak
ba'in yaitu talak yang jika suami ingin kembali pada bekas istri maka harus akad
nikah baru lengkap dengan saksi dan mahar.
Talak ba’in ada dua macam yaitu :
1). Talak ba’in shughra,
yaitu talak yang tidak memberi hak bekas suami untuk merujuk istri tetapi belum
talak ketiga. Hal ini kemungkinan suami istri kembali lagi dengan perkawinan
baru dengan talak yang tersisa yang belum dijatuhkan.
2). Talak ba’in kubra
talak yang ketiga kalinya antara suami istri. Dalam hal ini bekas suami tidak
halal mengawini bekas istrinya kecuali setelah istrinya kawin dan kumpul lagi
dengan pria lain, serta telah bercerai dan selesai iddah dari pria lain itu.
6. Macam talak ditinjau
dari segi kondisi suami yang menjatuhkan talak, yaitu :
a. Thalaqul
Mukrah, yaitu talak suami yang dipaksa untuk mentalak istrinya.
b. Thalaqul
Sakran yaitu talaknya suami yang sedang mabuk. Menurut fuqaha talaknya jatuh. Menurut
ulama talaknya dianggap tidak jatuh, karena orang mabuk tidak sadar apa yang ia
ucapkan.
c. Thalaqul
Ghadlban yaitu talaknya suami yang sedang meluap marahnya. Hal ini dianggap
jatuh jika suami masih memahami apa yang ia ucapkan dan tidak jatuh jika suami tidak
merasa apa yang ia ucapkan.
d. Thalaqul
Hazil yaitu talaknya suami yang main-main dengan talaknya itu.
e. Thalaqul
Mukhti’ yaitu talaknya suami karena kekeliruan atau keterlanjuran lisannya. Menurut
fuqaha Hanafiyah, talaknya dianggap jatuh berdasarkan peradilan, sedang tidak jatuh
menurut agama.
f. Thalaqul
Saahi yaitu talak oleh suami yang lupa atau tidak menyadari.
g. Thalaqul
Madhusy yaitu talak dari suami yang bingung (karena sakit yang menimpanya).
h. Thalaqul
Na’im yaitu talak oleh suami yang sedang tidur (mengigau). Talaknya tidak dipandang
jatuh.
i. Thalaqul
Majnun yaitu talak suami yang menderita sakit jiwa atau gila. Talaknya dianggap
tidak jatuh.
j. Thalaqul Maridz yaitu
talak oleh suami yang sakit keras (tidak hilang kesadaran) yang mendekati ajal dengan
maksud untuk menghalangi istrinya dari mendapat warisan.
Menurut Imam Malik jika
istri belum dikumpuli maka berhak mendapat separoh mahar dan berhak menjadi ahli
waris, sedangkan istri yang sudah dikumpuli maka berhak mendapat seluruh mahar dan
menjadi ahli waris.[8]
E. Hikmah Talak
Seharusnya jalan untuk bercerai
itu diberikan kepada pasangan suami istri dan jangan ditutup sama sekali karena
akan mengakibatkan bahaya. Suami istri yang terus terpaksa bersatu, justru akan
bertambah tidak baik.[9]
Adapun hikmah talak yaitu :
1. Menjernihkan
kehidupan bekas suami dan istri yang semula keruh.
Contoh : pasangan suami istri yang salah satunya
tidak dapat mempunyai anak (mandul) jika mereka berpisah maka kemungkinan bisa mempunyai
keturunan dari suami atau istri yang baru. Karena anak atau keturunan merupakan
suatu terpentingt bagi suami istri. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Qur'an surat Al Kahfi ayat 46, artinya : “Harta
dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia ...”. (Q.S Al Kahfi : 46)
2. Menghilangkan
kesengsaraan bagi kedua belah pihak (bekas suami dan istri).
Jika diantara suami istri
sudah tidak ada kecocokan lagi dan sering terjadi pertentangan serta
pertengkaran yang akan menimbulkan bahaya, maka talak sebagai jalan tengah agar
tidak lagi merasa sengsara.[10]
F. Akibat Talak
Selain ada hikmahnya, talak juga
ada akibatnya. Sebagai akibat dari talak yaitu terputusnya hubungan suami istri
dan hukum-hukum ikatan lainnya bagi mereka.
Bagi suami maupun istri masih
tetap memiliki kewajiban dan hak. Menurut ketentuan Bab XVII pasal 149 Kompilasi
Hukum Islam, akibat talak adalah sebagai berikut :
1. Memberikan
mut’ah kepada bekas istrinya baik berupa uang atau benda kecuali bekas istri tersebut
qabla al dukhul.
2. Memberi
nafkah, tempat tinggal dan pakaian kepada istri selama masa iddah kecuali
dijatuhi talak ba’in atau tidak hamil.
3. Melunasi
mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila qabla al dukhul.
4. Memberikan
biaya hadlanah kepada anak yang belum berumur 21 tahun.[11]
G. Ketentuan Talak Dalam Kompilasi Hukum Islam
Pasal 117
|
Talak adalah ikrar suami
di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya
perkawinan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 129, 130, 131.
|
Pasal 118
|
Talak raj’i adalah talak kesatu
atau kedua dimana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah
|
Pasal 119
|
1.
Talak ba’in shughra
adalah talak yang tidak boleh rujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas
suaminya meskipun dalam iddah.
2.
Talak ba’in shughra sebagaimana tersebut pada
ayat (1) adalah :
a.
Talak yang terjadi
qabla al dukhul.
b.
Talak dengan tebusan
atau khuluk.
c.
Talak yang dijatuhkan
oleh Pengadilan Agama.
|
Pasal 120
|
Talak Ba’in Kubra adalah talak
yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak
dapat dinikahkan kembali, kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah
bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba’da
dukhul dan habis masa iddahnya.
|
Pasal 121
|
Talak sunny adalah talak yang
dibolehkan yaitu talak yang dijatuhkan terhadap istri yang sedang suci dan tidak
dicampuri dalam waktu suci tersebut.
|
Pasal 122
|
Perceraian itu terjadi
terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di sidang pengadilan.
|
DAFTAR
PUSTAKA
Abdurrahman.
Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: akademika pressindo, 2004.
Al
Hamdani, Sa’id Bin Abdullah Bin Thalib. Risalah Nikah Hukum Perkawinan Islam.
Jakarta: Pustaka Amani, 2002.
Daly,
Peunoh. Hukum Perkawinan Islam : Suatu Studi Perbandingan Dalam Kalangan
Ahlu Sunnah Dan Negara-Negara Islam. Jakarta: PT. Bulan Bintang, 2005.
Ghazaly,
Abd. Rahman. Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana, 2003.
Hamid,
Zahry. Pokok-Pokok Hukum Perkawinan Islam Dan Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia.
Yogyakarta: Bina Cipta, 1979.
Rahman,
Abdul. Perkawinan Dalam Syariat Islam. Jakarta: Rineka Cipta, 1996.
Shiddiq,
Ahmad. Hukum Talak Dalam Agama Islam. Surabaya : Putra Pelajar, 2001.
http://mahmud09-kumpulanmakalah.blogspot.com/2013/07/talak-pengertian-dalil-dan-hukum-syarat.html
[1] Zahry Hamid, Pokok-Pokok Hukum
Perkawinan Islam Dan Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia (Yogyakarta:
Bina Cipta, 1979).
[2] Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam
di Indonesia (Jakarta: akademika pressindo, 2004), 141.
[3] Sa’id Bin Abdullah Bin Thalib Al Hamdani,
Risalah Nikah Hukum Perkawinan Islam (Jakarta: Pustaka Amani, 2002),
202.
[4] Abdul Rahman, Perkawinan Dalam
Syariat Islam (Jakarta: Rineka Cipta, 1996), 81-82.
[5]
Al Hamdani, Risalah..., 202-203.
[6]
Abd. Rahman Ghazaly, Fiqh
Munakahat (Jakarta: Kencana, 2003), 201-205.
[7] Peunoh Daly, Hukum Perkawinan
Islam : Suatu Studi Perbandingan Dalam Kalangan Ahlu Sunnah Dan Negara-Negara
Islam (Jakarta: PT. Bulan Bintang, 2005), 87.
[8] Hamid, Pokok-Pokok ..., 74-78.
[9] Ahmad Shiddiq, Hukum Talak Dalam
Agama Islam (Surabaya : Putra Pelajar, 2001), 21.
[10]
Ghazaly, Fiqh ..., 217-219.
[11] Abdurrahman, Kompilasi ...,149.
Sign up here with your email