A. Pengertian Peminangan
Peminangan dalam ilmu fiqih
disebut “Khitbah” artinya “Permintaan”. Sedangkan menurut istilah adalah
pernyataan atau permintaan dari seorang laki-laki kepada pihak perempuan untuk
mengawininya, baik langsung atau melalui perantara pihak lain yang
dipercayainya sesuai dengan ketentuan agama.[1]
Di dalam pasal 1 bab I huruf
a Kompilasi Hukum Islam memberi pengertian bahwa peminangan adalah kegiatan
upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dan seorang
wanita.[2]
Peminangan dapat langsung
dilakukan oleh orang yang berkehendak mencari pasangan jodoh, tetapi dapat pula
dilakukan oleh perantara yang dapat dipercaya.
Peminangan dapat pula
dilakukan terhadap seorang wanita yang masih perawan atau terhadap janda yang
telah habis masa iddahnya.[3]
Sebelum melakukan peminangan
sebaiknya seorang laki-laki menyelidiki keadaan wanita yang akan dipinang demi
menjamin kelangsungan kehidupan rumah tangganya nanti.
Dalam peminangan ada dua
macam syarat yaitu :
1. Syarat Mustahsinah yaitu syarat yang
berupa anjuran kepada seorang laki-laki yang akan meminang seorang wanita agar
ia meneliti lebih dahulu wanita yang akan dipinangnya, sehingga dapat menjamin
kelangsungan hidup rumah tangganya nanti.
Syarat ini bukan syarat wajib dipenuhi sebelum peminangan dilakukan,
tetapi hanya sebagai anjuran/ pertimbangan yang baik saja. Tanpa syarat ini pun
peminangan tetap sah.
Sedangkan yang termasuk syarat mustahsinah
adalah :
a. Kafa’ah (sepadan) dengan laki-laki
yang meminangnya baik dari segi status sosial, kekayaan, pendidikan dan lain
sebagainya.
b. Wanita
yang akan dipinang adalah mempunyai sifat kasih sayang dan wanita yang peranak/
banyak keturunan.
c. Wanita
tersebut hendaknya jauh dari hubungan darah dengan laki-laki yang meminangnya.
d. Hendaknya
mengetahui keadaan jasmani, budi pekerti dari wanita yang akan dipinang.
Sebaiknya wanita yang dipinang itu mengetahui pula keadaan orang yang
meminangnya.[4]
2. Syarat Lazimah, yaitu syarat yang wajib
dipenuhi sebelum peminangan dilakukan. Yang termasuk syarat lazimah adalah :
a. Tidak
didahului oleh pinangan laki-laki lain atau apabila sedang dipinang laki-laki
lain, laki-laki tersebut telah melepaskan hak pinangnya.
b. Perempuan
yang dipinang tidak terhalang oleh halangan syar’i yang menyebabkan tidak dapat
dinikahi.
c. Perempuan
itu tidak dalam masa iddah karena talak raj’i. Wanita yang dalam masa
iddah talak raj’i haram dipinang, baik secara terus terang maupun sindiran.
Sebab mantan suaminya lebih berhak mengawininya kembali. Mantan suaminya boleh
merujuknya kembali wanita tersebut kapan saja selama masih dalam masa iddah.
d. Apabila
perempuan itu dalam masa iddah karena talak bain yaitu talak yang ketiga
kalinya, hendaklah meminang dengan cara sirri (tidak terang-terangan)[5],
meskipun mantan suaminya sudah tidak berhak mengawininya lagi, kecuali wanita
itu telah kawin dengan laki-laki lain dan telah dicerai. Tetapi pinangan secara
terus terang masih dianggap dapat menyinggung mantan suaminya tersebut. Sedang
dipinang secara sindiran masih diperbolehkan.
e. Wanita
yang sedang menjalani iddah kematian. Meminang secara terus terang tidak
diperbolehkan, untuk menghormati suaminya yang baru saja meninggal. Sedang
meminang secara sindiran diperbolehkan.
B. Dalil Dan Hukum
Peminangan
Dalam agama Islam, melihat
perempuan yang akan dipinang itu diperbolehkan dalam batas-batas tertentu.
Rasulullah SAW menganjurkan untuk mengetahui wanita yang akan dipinang,
sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, artinya : “Dari Abu
Hurairah r.a berkata : “Seorang laki-laki mengatakan bahwa ia telah meminang
seorang wanita dari golongan Anshor”. Maka Rasulullah SAW berkata kepadanya :
“Apakah engkau telah melihatnya ?”. orang itu berkata “Belum”, Rasulullah SAW
berkata : “Maka pergilah, kemudian lihatlah ia, sesungguhnya pada mata
orang-orang Anshor ada sesuatu”. (H.R. An Nasai, Ibnu Majah, At Turmudzi
serta hadis ini dinyatakan hasan)
Selain itu juga ada
keterangan mengenai anjuran untuk melihat pinangan sebagaimana hadis yang telah
diriwayatkan oleh perawi yang sama yaitu,
Artinya : “Lihatlah dia,
karena akan mengekalkan perjodohan kalian berdua”.[6]
Akan tetapi ada berbagai
pendapat terkait dengan peminangan. Menurut pendapat Dawud Al Zahiry yang
mengatakan meminang itu wajib, karena praktek kebiasaan dalam masyarakat
menunjukkan bahwa peminangan merupakan pendahuluan yang hampir pasti dilakukan,
serta meminang merupakan tindakan menuju kebaikan.[7]
Dan menurut mayoritas ulama menyatakan bahwa peminangan itu tidak wajib.[8]
C. Batasan-batasan Melihat Pinangan
Untuk melihat kebaikan dalam
kehidupan rumah tangga, kesejahteraan dan kesenangannya, seyogyanya laki-laki
melihat dulu perempuan yang akan dipinangnya, sehingga ia dapat menentukan
apakah peminangan itu diteruskan atau dibatalkan. Tentang cara dan apa yang
boleh dilihat, para ahli fiqih berbeda pendapat. Imam Malik hanya membolehkan
melihat muka dan telapak tangan. Fuqaha yang lain (seperti Abu Dawud Al Zahiry)
membolehkan melihat seluruh badan, kecuali dua kemaluan. Sementara fuqaha yang
lain lagi melarang melihat sama sekali berdasar pada aturan pokok, yaitu
larangan melihat orang-orang wanita. Sedang Abu Hanifah membolehkan melihat dua
telapak kaki, muka dan dua telapak tangan.[9]
D. Akibat Hukum Dari Peminangan
Meminang hanyalah sebuah
janji untuk mengadakan perkawinan tetapi bukan akad nikah yang mempunyai
kekuatan hukum. Memenuhi janji untuk nikah adalah kewajiban bagi kedua belah
pihak yang berjanji. Agama tidak menetapkan hukuman tertentu bagi pelanggarnya,
tetapi melanggar janji adalah tercela.
E. Pengertian Kafaah
Kafaah dalam perkawinan
adalah adanya kesamaan derajat antara suami dan istri dan kesamaan itu
dipandang dari berbagai segi.[10]
Penekanannya adalah keseimbangan, keharmonisan dan keserasian terutama dalam
hal agama yaitu akhlak dan ibadah. Sebab bila kafaah diartikan persamaan dalam
hal harta, status sosial atau kebangsawanan, maka akan terbentuk kasta. Kafaah
dalam pernikahan merupakan faktor yang dapat mendorong terciptanya kebahagiaan
suami istri dan dapat menjamin keselamatan rumah tangga.
F. Ukuran Kafaah
Di antara para pengikut
madzab ataupun ulama-ulama lain, berpendapat terhadap ukuran dan norma yang
dapat dipakai untuk menentukan segi-segi mana yang dapat dianggap sebagai kufu yang harus dipenuhi. Hanya ada satu segi saja
yang mereka sepakati sebagai kufu yang harus dipenuhi dalam perkawinan yaitu
segi agama, seperti Islam dan bukan Islam, maupun kesempurnaannya. Misalnya orang
yang baik (taat) tidak sederajat/ sekufu dengan orang yang jahat/ orang yang tidak
taat.[11]
a. Menurut
Ibnu Hazm, tidak ada ukuran dalam masalah kafaah. Beliau berkata : “Semua orang
Islam yang tidak berzina adalah sekufu”.
b. Imam
Malik berpendapat : kufu yang benar adalah yang berdasarkan agama dan akhlak, karena
itu kufu bukanlah mengenai soal keturunan, pekerjaan, kekayaan dan lain-lain. Pendapat
mereka berdasarkan firman Allah SWT yang artinya : “Hai sekalian manusia,
sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu laki-laki dan perempuan. Kamilah yang telah
menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya saling berkenalan
sesamamu. Sesungguhnya orang yang termulia diantara kamu di sisi Allah ialah yang
paling taqwa”.
c. Imam
Hanafi dan Imam Hanbali berpendapat, yang dipandang sebagai norma kufu dalam madzab
ini adalah dari segi keturunan, kemerdekaan, keislaman, kesalihan, ketaatan,
kekayaan dan pekerjaan. Dan Imam Hanbali menambahkan bahwa laki-laki miskin tidak
sekufu dengan perempuan kaya.[12]
Kufu dalam hal keagamaan adalah
suatu keharusan untuk dilaksanakan, tetapi kufu dari segi yang lain-lain seperti
tersebut di atas dalam berbagai pendapat hanyalah merupakan bahan pertimbangan,
yang tidak mengakibatkan suatu perkawinan harus diputuskan atau suatu pinangan
harus ditolak.
DAFTAR PUSTAKA
Daly, Peunoh. Hukum Perkawinan Islam :
Suatu Studi Perbandingan Dalam Kalangan Ahlu Sunnah Dan Negara-Negara Islam.
Jakarta: Bulan Bintang, 2005.
Ghazaly, Abd. Rahman.
Fiqih Munakahat. Jakarta: Prenada Media, 2003.
Hamdani. H.S.A. Risalah
Nikah Terj. Agus Salim. Jakarta: Pustaka Amani, 2002.
Kompilasi Hukum Islam
Di Indonesia. Bandung: Humaniora Utama, 1992/ 1993.
Muchtar, Kamal. Asas-Asas Hukum Tentang
Perkawinan. Jakarta: Bulan Bintang, 1974.
Rasjid, Sulaiman. Fiqih
Islam. Bandung: PT Sinar Baru Algensindo, 1994.
Rofiq, Ahmad. Hukum
Islam Di Indonesia. Jakarta: Pt Raja Grafindo Persada, 2003.
http://mahmud09-kumpulanmakalah.blogspot.com/2013/07/peminangan-dan-kafaah-mata-kuliah-fiqih.html
[1] Kamal Muchtar, Asas-Asas Hukum
Tentang Perkawinan (Jakarta: Bulan Bintang, 1974), 32.
[2] Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia
(Bandung: Humaniora Utama, 1992/ 1993). 20.
[3] Ibid. Pasal 12.
[4] Muchtar, Asas-Asas ..., 32-33.
[5] Yang dimaksud sirri/ meminang dengan
sindiran yaitu menyatakan pinangan dengan cara yang tidak langsung yaitu dengan
menggunakan kata-kata kiasan, seperti seorang laki-laki berkata kepada wanita yang
dalam masa iddah talak raj’i : “Engkau adalah wanita yang cantik”, atau
“Aku sebenarnya sudah ingin menikah” dan sebagainya.
[6] H.S.A Hamdani, Risalah Nikah
Terj. Agus Salim (Jakarta: Pustaka Amani, 2002), 33.
[7] Ahmad Rofiq, Hukum Islam Di
Indonesia (Jakarta: Pt Raja Grafindo Persada, 2003), 64.
[8] Ibid., 65.
[9] Abd. Rahman Ghazaly, Fiqih
Munakahat (Jakarta: Prenada Media, 2003), 75.
[10] Peunoh Daly, Hukum Perkawinan
Islam : Suatu Studi Perbandingan Dalam Kalangan Ahlu Sunnah Dan
Negara-Negara Islam (Jakarta: Bulan Bintang, 2005), 167.
[11] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam (Bandung:
PT Sinar Baru Algensindo, 1994), 391.
[12] Daly, Hukum ..., 176.
Sign up here with your email