SYARAT DAN RUKUN PERKAWINAN : (MATA KULIAH FIQIH KELUARGA)

A.     Syarat Perkawinan

Syarat adalah suatu yang harus ada dalam suatu perbuatan, namun berada di luar pada perbuatan itu.[1]
Syarat perkawinan merupakan dasar bagi sahnya perkawinan. Apabila syarat terpenuhi maka perkawinan itu sah dan menimbulkan adanya segala hak dan kewajiban terhadap suami atau istri.
Pada garis besarnya syarat sahnya perkawinan itu terdiri dari :
1.  Calon mempelai.
2.  Akad nikahnya dihadiri oleh saksi. Sabda Rasulullah SAW , artinya : “Tidak sah suatu perkawinan kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil”. (H.R. Ad Daruqutni)[2]

B.    Rukun Perkawinan

Rukun pernikahan/ perkawinan adalah bagian dari hakikat perkawinan yang wajib dipenuhi. Jika tidak dipenuhi pada saat akad berlangsung, maka perkawinan itu batal.
 Adapun untuk melaksanakan suatu perkawinan, terlebih dahulu harus sudah dilengkapi bagian-bagian yaitu rukun nikah. Rukun nikah terdiri atas :

1.  Calon suami.
2.  Calon istri.
3.  Wali.
4.  Dua orang saksi.
5.  Lafad ijab qabul.[3]

Demikian juga disebutkan dalam pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI), bahwasanya unsur nikah ada lima yaitu :

1.  Calon suami/ calon mempelai lelaki. Dalam kebanyakan aqad, pihak yang melakukan akad itu disyaratkan mempunyai sifat ahliyatul ada’ yaitu telah dewasa, berakal sehat, dan tidak overmacht (makruhat)[4], tidak sedang melakukan ihram haji atau umrah, atas kemauannya sendiri, seorang laki-laki yang sudah tentu orangnya dan tahu bahwa calon istrinya itu halal baginya.[5]
2.  Calon istri/ calon mempelai wanita. Syarat calon istri adalah tidak sedang menunaikan ihram, seorang yang sudah tentu orangnya, tidak bersuami dan tidak beriddah.[6] Sabda Rasulullah SAW : “Perempuan itu dikawini karena empat sebab : karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan karena agaanya. Pilihlah perempuan yang beragama, engkau akan selamat”. (H.R. Bukhari Muslim)[7] 
3.  Wali. Wali adalah orang yang berhak dan berkuasa untuk melakukan perbuatan hukum bagi orang yang berada di bawah perwaliannya menurut ketentuan syariat. Kewalian ada yang bersifat umum dan bersifat khusus.
a.   Kewalian bersifat umum adalah mengenai orang banyak dalam satu wilayah/ negara.
b.   Kewalian bersifat khusus adalah yang mengenai pribadi seorang atau harta.
Dalam masalah perkawinan diperlukan wali dari pihak wanita. Dan secara umum hal-hal yang bisa menempatkan seorang mempunyai hak untuk menjadi wali nikah itu ada empat (4) sebab yang harus diprioritaskan dahulu untuk menjadi wali dibanding wali yang lain, yaitu :
a.      Sebab menjadi orang tua.
b.      Sebab menjadi ahli waris ashabah.
c.      Sebab memerdekakan.
d.      Sebab kekuasaan.

Adapun wali dalam pernikahan yang masih berlaku saat ini adalah :

a.      Wali nasab.
b.      Wali hakim.
c.      Wali muhakkam.
Sedangkan wali dari waris wala’ (sebab memerdekakan) sudah tidak berlaku pada masa kini.

a.    Wali nasab. Wali nasab adalah orang-orang yang berhak menjadi wali nikah dari keluarga calon mempelai wanita karena ada hubungan darah keturunan seperti :
1).    Ayah.
2).    Kakek (ayahnya ayah).
3).    Saudara laki-laki sekandung.
4).    Saudara laki-laki seayah.
5).    Keponakan laki-laki/ anak laki-lakinya saudara laki-laki seayah seibu.
6).    Keponakan laki-laki/ anak laki-lakinya saudara laki-laki seayah.
7).    Paman seayah seibu.
8).    Paman seayah.
9).    Anak laki-lakinya paman yang seayah seibu (sepupu).
10). Anak laki-lakinya paman seayah (sepupu).
11). Anak laki-laki dari anak laki-laki paman yang seayah seibu (wali ke-9)
12). Anak laki-laki dari anak laki-laki paman seayah (wali ke-10).
13). Pamannya ayah yang seayah seibu.
14). Pamannya ayah yang seayah.
15). Anak laki-laki dari pamannya ayah yang seayah seibu (wali ke-13).
16). Anak laki-laki dari pamannya ayah yang seayah (wali ke-14).
17). Pamannya kakek yang seayah seibu (wali ke-15).
18). Pamannya kakek yang seayah (wali ke-16).
19). Anak laki-laki dari pamannya kakek yang seayah seibu (wali ke-17).
20). Anak laki-laki dari pamannya kakek yang seayah (wali ke-18).

Apabila wali nikah dari jalur nasab sudah tidak ada, maka yang berhak untuk menjadi wali adalah :
1). Laki-laki yang telah memerdekakan (jika mempelai wanita sebelumnya merupakan budak).
2).    Ahli waris ashabahnya laki-laki yang memerdekakan.
3).    Laki-laki yang telah memerdekakan al mu’tiq.
4). Ahli waris ashabahnya laki-laki yang memerdekakan al mu’tiq (mu’tiqul mu’tiq).

b.      Wali hakim. Dalam hadis disebutkan sultan (penguasa) adalah walinya orang yang tidak mempunyai wali. Yaitu karena :

1). Walinya sudah tidak ada.
2). Belum tentu keberadaannya.
3). Wali yang berhak menikahkan merupakan laki-laki yang hanya akan menikahi wanita tersebut dan tidak ada wali nikah lain yang sederajat.
4). Yang berhak menikahkan berada di luar daerah.
5). Tidak mau menikahkan wanita yang dipegang hak perwaliannya.
6). Wali selalu menunda pernikahan.
7). Sedang ihram.

Persyaratan pernikahan dengan menggunakan wali hakim sah bila wanita mencapai syarat sebagai berikut :

1). Menikah dengan laki-laki yang sederajat/ ideal.
2). Sudah baligh.
3). Saat nikah berada dalam wilayah hakim yang menikahkan.

c.    Wali muhakkam. Yaitu seorang yang diangkat oleh kedua calon suami istri untuk bertindak sebagai wali dalam pernikahan mereka.
Metodenya yaitu kedua calon suami istri mengangkat seorang laki-laki merdeka, adil dan mengerti tentang hukum-hukum pernikahan untuk menjadi wali dalam pernikahan mereka.[8]

4.  Dua orang saksi. Syarat wali dan dua orang saksi yaitu wali dan saksi bertanggung jawab atas sahnya akad pernikahan. Oleh karena itu tidak semua orang diterima menjadi wali/ saksi, tetapi hendaklah orang tua yang memiliki beberapa sifat berikut :
a.      Islam. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 51.
b.      Baligh.
c.      Berakal.
d.      Merdeka.
e.      Laki-laki.
f.       Adil.[9]

5.Lafad  ijab qabul. Ijab yang melakukannya adalah wali, sedang qabul yang melakukannya adalah mempelai laki-laki. Para ulama sepakat bahwa ijab qabul ditempatkan sebagai rukun perkawinan. Untuk sahnya suatu aqad perkawinan disyaratkan beberapa syarat yaitu :
a.  Akad harus dimulai dengan ijab dan dilanjutkan dengan qabul. Ijab adalah penyerahan dari pihak perempuan kepada pihak laki-laki, sedang qabul adalah penerimaan dari pihak laki-laki.
b.      Materi ijab dan qabul tidak boleh berbeda (nama dan mahar).
c.      Ijab dan qabul harus diucapkan secara bersambung tanpa terputus walau sesaat.
d.     Ijab dan qabul tidak boleh dengan menggunakan ungkapan yang bersifat membatasi masa berlangsungnya perkawinan, karena perkawinan itu ditujukan untuk selama hidup.
e.      Ijab dan qabul mestinya menggunakan lafad-lafad yang jelas dan terus terang.[10]
f.       Ijab qabul hendaklah diadakan dalam satu majlis.
g.      Semua pihak yang terlibat harus mendengar semua pernyataan kedua belah pihak yang melakukan ijab qabul tersebut.[11]

DAFTAR PUSTAKA
Al Hambali. Risalah Nikah. Jakarta: Pustaka Amani, 2002.
Daly, Peunoh. Hukum Perkawinan. Jakarta: Bulan Bintang, 2005.
Ghazaly, Abd. Rahman. Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana, 2003.
Hakim, Rahmat. Perkawinan Islam. Bandung: Cv. Pustaka Setia, 2000.
Khoir, M. Masykur. Risalah Mahrom Wali Dan Nikah. Kediri : Duta Karya Mandiri, tt.
Kuzari, Achmad. Nikah Sebagai Perikatan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1995.
Rasjid, Sulaiman. Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo, tt.
Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Jakarta: Prenada Media, 2006.
http://mahmud09-kumpulanmakalah.blogspot.com/2013/07/syarat-dan-rukun-perkawinan-mata-kuliah.html




[1] Rahmat Hakim, Perkawinan Islam (Bandung: Cv. Pustaka Setia, 2000), 52.
[2] Abd. Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat (Jakarta: Kencana, 2003), 49.
[3] Peunoh Daly, Hukum Perkawinan (Jakarta: Bulan Bintang, 2005), 125.
[4] Achmad Kuzari, Nikah Sebagai Perikatan (Jakarta: Pt Raja Grafindo Persada, 1995), 34.
[5] Daly, Hukum ..., 74.
[6] Ibid., 75.
[7] Al Hambali, Risalah Nikah (Jakarta: Pustaka Amani, 2002), 13.
[8] M. Masykur Khoir, Risalah Mahrom Wali Dan Nikah (Kediri : Duta Karya Mandiri, tt), 86.
[9] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam (Bandung: Sinar Baru Algensindo, tt), 384.
[10] Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia (Jakarta: Prenada Media, 2006), 62.
[11] Hakim, Perkawinan ..., 85.
Previous
Next Post »