A. Syarat Perkawinan
Syarat adalah suatu yang
harus ada dalam suatu perbuatan, namun berada di luar pada perbuatan itu.[1]
Syarat perkawinan merupakan
dasar bagi sahnya perkawinan. Apabila syarat terpenuhi maka perkawinan itu sah
dan menimbulkan adanya segala hak dan kewajiban terhadap suami atau istri.
Pada garis besarnya syarat
sahnya perkawinan itu terdiri dari :
1. Calon
mempelai.
2. Akad
nikahnya dihadiri oleh saksi. Sabda Rasulullah SAW , artinya : “Tidak sah
suatu perkawinan kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil”. (H.R.
Ad Daruqutni)[2]
B. Rukun Perkawinan
Rukun pernikahan/ perkawinan
adalah bagian dari hakikat perkawinan yang wajib dipenuhi. Jika tidak dipenuhi
pada saat akad berlangsung, maka perkawinan itu batal.
Adapun untuk melaksanakan suatu perkawinan,
terlebih dahulu harus sudah dilengkapi bagian-bagian yaitu rukun nikah. Rukun
nikah terdiri atas :
1. Calon
suami.
2. Calon
istri.
3. Wali.
4. Dua
orang saksi.
5. Lafad
ijab qabul.[3]
Demikian juga disebutkan
dalam pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI), bahwasanya unsur nikah ada lima
yaitu :
1. Calon
suami/ calon mempelai lelaki. Dalam kebanyakan aqad, pihak yang melakukan akad
itu disyaratkan mempunyai sifat ahliyatul ada’ yaitu telah dewasa,
berakal sehat, dan tidak overmacht (makruhat)[4],
tidak sedang melakukan ihram haji atau umrah, atas kemauannya sendiri, seorang
laki-laki yang sudah tentu orangnya dan tahu bahwa calon istrinya itu halal
baginya.[5]
2. Calon
istri/ calon mempelai wanita. Syarat calon istri adalah tidak sedang menunaikan
ihram, seorang yang sudah tentu orangnya, tidak bersuami dan tidak beriddah.[6]
Sabda Rasulullah SAW : “Perempuan itu dikawini karena empat sebab : karena
hartanya, keturunannya, kecantikannya dan karena agaanya. Pilihlah perempuan
yang beragama, engkau akan selamat”. (H.R. Bukhari Muslim)[7]
3. Wali.
Wali adalah orang yang berhak dan berkuasa untuk melakukan perbuatan hukum bagi
orang yang berada di bawah perwaliannya menurut ketentuan syariat. Kewalian ada
yang bersifat umum dan bersifat khusus.
a. Kewalian
bersifat umum adalah mengenai orang banyak dalam satu wilayah/ negara.
b. Kewalian
bersifat khusus adalah yang mengenai pribadi seorang atau harta.
Dalam masalah perkawinan
diperlukan wali dari pihak wanita. Dan secara umum hal-hal yang bisa
menempatkan seorang mempunyai hak untuk menjadi wali nikah itu ada empat (4)
sebab yang harus diprioritaskan dahulu untuk menjadi wali dibanding wali yang
lain, yaitu :
a. Sebab
menjadi orang tua.
b. Sebab
menjadi ahli waris ashabah.
c. Sebab
memerdekakan.
d. Sebab
kekuasaan.
Adapun wali dalam pernikahan yang masih
berlaku saat ini adalah :
a. Wali
nasab.
b. Wali
hakim.
c. Wali
muhakkam.
Sedangkan wali dari waris wala’
(sebab memerdekakan) sudah tidak berlaku pada masa kini.
a. Wali
nasab. Wali nasab adalah orang-orang yang berhak menjadi wali nikah dari
keluarga calon mempelai wanita karena ada hubungan darah keturunan seperti :
1). Ayah.
2). Kakek
(ayahnya ayah).
3). Saudara
laki-laki sekandung.
4). Saudara
laki-laki seayah.
5). Keponakan
laki-laki/ anak laki-lakinya saudara laki-laki seayah seibu.
6). Keponakan
laki-laki/ anak laki-lakinya saudara laki-laki seayah.
7). Paman
seayah seibu.
8). Paman
seayah.
9). Anak
laki-lakinya paman yang seayah seibu (sepupu).
10). Anak
laki-lakinya paman seayah (sepupu).
11). Anak
laki-laki dari anak laki-laki paman yang seayah seibu (wali ke-9)
12). Anak
laki-laki dari anak laki-laki paman seayah (wali ke-10).
13). Pamannya
ayah yang seayah seibu.
14). Pamannya
ayah yang seayah.
15). Anak
laki-laki dari pamannya ayah yang seayah seibu (wali ke-13).
16). Anak
laki-laki dari pamannya ayah yang seayah (wali ke-14).
17). Pamannya
kakek yang seayah seibu (wali ke-15).
18). Pamannya
kakek yang seayah (wali ke-16).
19). Anak
laki-laki dari pamannya kakek yang seayah seibu (wali ke-17).
20). Anak
laki-laki dari pamannya kakek yang seayah (wali ke-18).
Apabila wali nikah dari
jalur nasab sudah tidak ada, maka yang berhak untuk menjadi wali adalah :
1). Laki-laki
yang telah memerdekakan (jika mempelai wanita sebelumnya merupakan budak).
2). Ahli
waris ashabahnya laki-laki yang memerdekakan.
3). Laki-laki
yang telah memerdekakan al mu’tiq.
4). Ahli
waris ashabahnya laki-laki yang memerdekakan al mu’tiq (mu’tiqul
mu’tiq).
b. Wali
hakim. Dalam hadis disebutkan sultan (penguasa) adalah walinya orang yang tidak
mempunyai wali. Yaitu karena :
1). Walinya
sudah tidak ada.
2). Belum
tentu keberadaannya.
3). Wali
yang berhak menikahkan merupakan laki-laki yang hanya akan menikahi wanita
tersebut dan tidak ada wali nikah lain yang sederajat.
4). Yang
berhak menikahkan berada di luar daerah.
5). Tidak
mau menikahkan wanita yang dipegang hak perwaliannya.
6). Wali
selalu menunda pernikahan.
7). Sedang
ihram.
Persyaratan pernikahan
dengan menggunakan wali hakim sah bila wanita mencapai syarat sebagai berikut :
1). Menikah
dengan laki-laki yang sederajat/ ideal.
2). Sudah
baligh.
3). Saat
nikah berada dalam wilayah hakim yang menikahkan.
c. Wali
muhakkam. Yaitu seorang yang diangkat oleh kedua calon suami istri untuk
bertindak sebagai wali dalam pernikahan mereka.
Metodenya yaitu kedua calon suami istri
mengangkat seorang laki-laki merdeka, adil dan mengerti tentang hukum-hukum
pernikahan untuk menjadi wali dalam pernikahan mereka.[8]
4. Dua
orang saksi. Syarat wali dan dua orang saksi yaitu wali dan saksi bertanggung
jawab atas sahnya akad pernikahan. Oleh karena itu tidak semua orang diterima
menjadi wali/ saksi, tetapi hendaklah orang tua yang memiliki beberapa sifat berikut
:
a. Islam.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 51.
b. Baligh.
c. Berakal.
d. Merdeka.
e. Laki-laki.
f. Adil.[9]
5.Lafad ijab qabul. Ijab yang melakukannya adalah
wali, sedang qabul yang melakukannya adalah mempelai laki-laki. Para ulama
sepakat bahwa ijab qabul ditempatkan sebagai rukun perkawinan. Untuk sahnya
suatu aqad perkawinan disyaratkan beberapa syarat yaitu :
a. Akad
harus dimulai dengan ijab dan dilanjutkan dengan qabul. Ijab adalah penyerahan
dari pihak perempuan kepada pihak laki-laki, sedang qabul adalah penerimaan
dari pihak laki-laki.
b. Materi
ijab dan qabul tidak boleh berbeda (nama dan mahar).
c. Ijab
dan qabul harus diucapkan secara bersambung tanpa terputus walau sesaat.
d. Ijab
dan qabul tidak boleh dengan menggunakan ungkapan yang bersifat membatasi masa
berlangsungnya perkawinan, karena perkawinan itu ditujukan untuk selama hidup.
e. Ijab
dan qabul mestinya menggunakan lafad-lafad yang jelas dan terus terang.[10]
f. Ijab
qabul hendaklah diadakan dalam satu majlis.
g. Semua
pihak yang terlibat harus mendengar semua pernyataan kedua belah pihak yang melakukan
ijab qabul tersebut.[11]
DAFTAR
PUSTAKA
Al Hambali. Risalah Nikah. Jakarta:
Pustaka Amani, 2002.
Daly, Peunoh. Hukum Perkawinan.
Jakarta: Bulan Bintang, 2005.
Ghazaly, Abd. Rahman. Fiqh
Munakahat. Jakarta: Kencana, 2003.
Hakim, Rahmat. Perkawinan
Islam. Bandung: Cv. Pustaka Setia, 2000.
Khoir,
M. Masykur. Risalah Mahrom Wali Dan Nikah. Kediri : Duta Karya Mandiri, tt.
Kuzari,
Achmad. Nikah Sebagai Perikatan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1995.
Rasjid, Sulaiman. Fiqh Islam. Bandung:
Sinar Baru Algensindo, tt.
Syarifuddin,
Amir. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Jakarta: Prenada Media, 2006.
http://mahmud09-kumpulanmakalah.blogspot.com/2013/07/syarat-dan-rukun-perkawinan-mata-kuliah.html
[1] Rahmat Hakim, Perkawinan Islam
(Bandung: Cv. Pustaka Setia, 2000), 52.
[2] Abd. Rahman Ghazaly, Fiqh
Munakahat (Jakarta: Kencana, 2003), 49.
[3] Peunoh Daly, Hukum Perkawinan
(Jakarta: Bulan Bintang, 2005), 125.
[4] Achmad Kuzari, Nikah Sebagai
Perikatan (Jakarta: Pt Raja Grafindo Persada, 1995), 34.
[5] Daly, Hukum ..., 74.
[6] Ibid., 75.
[7] Al Hambali, Risalah Nikah
(Jakarta: Pustaka Amani, 2002), 13.
[8] M. Masykur Khoir, Risalah Mahrom
Wali Dan Nikah (Kediri : Duta Karya Mandiri, tt), 86.
[9] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam
(Bandung: Sinar Baru Algensindo, tt), 384.
[10] Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan
Islam Di Indonesia (Jakarta: Prenada Media, 2006), 62.
[11] Hakim, Perkawinan ..., 85.
Sign up here with your email