A.
DEFINISI
NEGARA
Istilah
negara secara literal (menurut apa yang tertulis), merupakan terjemahan dari
kata-kata asing, yaitu “state” (bahasa Inggris), “staat” (bahasa
Belanda dan Jerman), dan “etat” (bahasa Perancis), yang diambil dari bahasa
Latin “status” atau “statum” yang berarti keadaan yang tegak dan tetap
atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Secara
terminologi atau istilah pokok, negara
diartikan dengan organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat
yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai
pemerintah yang berdaulat.
Adapun
definisi negara menurut para ahli di antaranya :
1. Roger
H. Soltau : negara adalah alat (agency/ wewenang/ authority)
yang mengatur/ mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
2. Harold
J. Laski : negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai
wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada
individu (kelompok) yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
3. Max
Weber : negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan
kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
4. Robert
M. Mac Iver : negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu
masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistim hukum yang diselenggarakan
oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa.
5. Konsep
Islam tentang negara berasal dari dua (2) paradigma/ contoh yaitu :
a. Paradigma
tentang teori khilafah yang dipraktekkan sesudah Rasulullah SAW yaitu pada
pemerintahan Khulafaur Rasyidin.
b. Paradigma
tentang teori imamah dalam faham Islam Syi’ah.
Jadi kesimpulannya, negara adalah
suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhak
menuntut dari warga negaranya untuk taat pada peraturan perundang-undangan
melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.
B.
TUJUAN
NEGARA
Adapun
tujuan negara dapat bermacam-macam, diantaranya :
1.
Untuk memperluas
kekuasaan semata-mata.
2.
Untuk menyelenggarakan
ketertiban hukum.
3.
Untuk mencapai
kesejahteraan umum.
Sedangkan
tujuan negara menurut para ahli diantaranya :
1. Plato
: untuk
memajukankesusilaan manusia sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk
sosial.
2. Roger
H. Soltau : untuk memungkinkan
rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
3. Thomas
Aquinas dan Agustinus : untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram
dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan.
4. Ibnu
Arobi : agar manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari
sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing.
5. Ibnu
Khaldun : untuk mengusahakan kemaslahatan agama dan dunia yang bermuara
pada kepentingan akhirat.
6. Konsep
dan ajaran negara hukum, tujuan negara adalah menyelenggarakan ketertiban hukum
dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum.
7. Tujuan
negara Republik Indonesia sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 adalah untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
C.
UNSUR-UNSUR
NEGARA
Kemudian
menyangkut unsur-unsur negara, dalam rumusan Konvensi Montevideo tahun
1933 disebutkan bahwa suatu negara harus memiliki tiga (3) unsur penting yaitu rakyat,
wilayah dan pemerintah. Ketiga unsur ini oleh Mahfud MD disebut sebagai unsur konstitutif
yang perlu ditunjang dengan unsur lainnya (unsur deklaratif), seperti adanya
konstitusi dan pengakuan dunia Internasional.
Jadi
kesimpulannya dari beberapa pendapat tentang negara, maka suatu negara
membutuhkan tiga unsur pokok yaitu rakyat (masyarakat/ warga negara), wilayah dan
pemerintah.
Sumber : Pendidikan Kewargaan (Civic Education)
http://mahmud09-kumpulanmakalah.blogspot.com/2012/11/resume-materi-pendidikan-kewargaan.html
http://mahmud09-kumpulanmakalah.blogspot.com/2012/11/resume-materi-pendidikan-kewargaan.html
Sign up here with your email