KANDUNGAN PANCASILA SILA III “PERSATUAN INDONESIA”


BAB I

Pendahuluan


            Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara Republik Indonesia. Rumusan yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah salah satunya Pancasila yang benar dan yang resmi karena disepakati, diterima dan ditetapkan oleh wakil-wakil rakyat Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa sudah seharusnya nilai-nilai yang ada di dalamnya kita hayati (resapi) dalam hidup kita, dalam jiwa kita dan selanjutnya kita wujudkan nilai-nilai Pancasila tersebut dalam sikap, perilaku dan perbuatan kita sehari-hari.
Pancasila terdiri atas lima sila. Lima sila itu merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh. Artinya tiap-tiap sila tidak boleh diberi arti secara tersendiri terlepas dari empat sila lainnya. Memahami, menghayati dan mengamalkan satu sila terlepas dari empat sila lainnya menumbuhkan pengertian yang keliru tentang Pancasila dan dapat menimbulkan bencana. Hal ini telah terbukti dan pernah dialami oleh bangsa Indonesia.  
Untuk lebih mendalami nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila, hendaknya dikupas satu persatu sila-sila dari Pancasila. Di sini akan diuraikan kandungan Pancasila sila ketiga “Persatuan Indonesia”.
Persatuan muncul dari tumbuhnya kesadaran untuk menentukan nasib sendiri karena tertindas/ terjajah oleh kolonialisme dunia, hingga melahirkan semangat untuk mandiri dan bebas menentukan masa depannya sendiri. Persatuan tersebut selanjutnya dapat dikatakan sebagai “Nasionalisme”.[1]
Semangat persatuan yang terdapat di dalam sila ketiga Pancasila harus kita jaga, kita pupuk dan kita tanamkan pada generasi-generasi penerus bangsa agar keutuhan dan kedaulatan negara dapat terwujud. Karena masa depan suatu bangsa tergantung dari kiprah generasi-generasi penerusnya.
Berlatar belakang dari hal tersebut di atas, maka penulisan makalah ini kami beri judul “Kandungan Pancasila Sila III Persatuan Indonesia”.


BAB II

Kandungan Pancasila Sila III Persatuan Indonesia

            Nilai-nilai Pancasila sudah ada sejak dahulu. Semangat persatuan dan kesatuan pernah diikrarkan oleh Patih Gajah Mada[2], dalam rangka mempersatukan wilayah Nusantara di bawah panji kerajaan Majapahit. Semangat persatuan juga pernah diterapkan oleh kerajaan-kerajaan lain dalam rangka mengusir penjajah__ yang ingin menguasai sebagian wilayah kekuasaan kerajaan tersebut___ namun belum mencapai hasil yang diinginkan/ gagal, karena semangat persatuan tersebut masih bersifat kedaerahan.
            Dengan beraneka ragam suku bangsa Indonesia, bahasa, agama,dan budaya perlu adanya alat pemersatu yang terbukti ampuh dan mampu mempersatukan Indonesia dalam satu wadah. Alat pemersatu tersebut tidak lain adalah nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila yaitu sila ketiga “Persatuan Indonesia”. Dan nilai-nilai tersebut hendaknya diyakini kebenarannya dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari dengan tidak melupakan keempat sila lainnya dari Pancasila, karena satu sama lain saling mengisi, saling berkaitan dan saling menjiwai.
            Adapun kandungan yang terdapat dalam Pancasila sila ketiga “Persatuan Indonesia” adalah :
  1. Jiwa Patriotisme (rasa cinta kepada tanah air).
  2. Semangat kebangsaan (nasionalisme).
  3. Kesetiakawanan sosial.
  4. Nilai persatuan bangsa.
Semangat kebangsaan dan patriotisme merupakan sumber kekuatan yang mengantar rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.[3]
Jiwa patriotisme menumbuhkan :
a.      Jiwa yang tanpa pamrih.
b.      Rela berkorban jiwa, raga dan harta benda
c.      Rela menderita untuk merdeka.
d.      Setia kepada cita-cita bangsa.
e.  Menempatkan kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
f.       Bangga sebagai bangsa Indonesia.
g.      Bangga bertanah air Indonesia.

Adapun rasa kesetiakawanan sosial akan menumbuhkan :
a.      Tenggang rasa atau mau merasakan keprihatinan orang lain.
b. Tepo seliro atau dapat menempatkan diri sendiri pada diri orang lain, saling menghormati dan saling menolong.
c.      Memiliki rasa kebersamaan yang kuat.
d.      Memiliki rasa persatuan yang kuat.
e.      Memikirkan kepentingan orang lain.
f.       Memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan bangsa.

Kemudian dalam Nilai persatuan bangsa terkandung makna :
a.      Persatuan bangsa yang mencakup seluruh wilayah Indonesia.
b.  Bangsa Indonesia adalah persatuan suku-suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
c.    Pengakuan terhadap ke “Bhinneka Tunggal Ika” an suku bangsa dan kebudayaan bangsa (berbeda-beda namun satu jiwa) yang memberikan arah pembinaan kesatuan bangsa.
d.      Nilai sila III ini meliputi dan menjiwai sila IV dan V.[4]



BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Dari pembahasan Kandungan Pancasila Sila III Persatuan Indonesia, dapat kami simpulkan sebagai berikut :
Kandungan yang terdapat dalam Pancasila sila ketiga “Persatuan Indonesia” adalah :
  1. Jiwa Patriotisme (rasa cinta kepada tanah air). Yang menumbuhkan jiwa yang tanpa pamrih, rela berkorban jiwa, raga dan harta benda, rela menderita untuk merdeka, setia kepada cita-cita bangsa, menempatkan kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan, bangga sebagai bangsa indonesia, bangga bertanah air indonesia.
  2. Semangat kebangsaan (nasionalisme). Yang merupakan sumber kekuatan yang mengantar rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
  3. Kesetiakawanan sosial. Yang menumbuhkan tenggang rasa atau mau merasakan keprihatinan orang lain, tepo seliro atau dapat menempatkan diri sendiri pada diri orang lain, saling menghormati dan saling menolong, memiliki rasa kebersamaan yang kuat, memiliki rasa persatuan yang kuat, memikirkan kepentingan orang lain, memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan bangsa.
  4. Nilai persatuan bangsa. Di dalamnya terkandung makna persatuan bangsa yang mencakup seluruh wilayah indonesia, bangsa indonesia adalah persatuan suku-suku bangsa yang mendiami wilayah indonesia, pengakuan terhadap ke “bhinneka tunggal ika” an suku bangsa dan kebudayaan bangsa (berbeda-beda namun satu jiwa) yang memberikan arah pembinaan kesatuan bangsa, nilai sila III ini meliputi dan menjiwai sila IV dan V.
B.    Saran
Sebagai bagian dari warga negara Indonesia hendaknya kita pupuk, kita tanamkan dan kita pelihara semangat persatuan dan kesatuan sejak dini, dan kita ajarkan kepada anak cucu kita agar tercipta kehidupan yang aman, tentram, sejahtera dan sentausa hingga akhir masa.



DAFTAR PUSTAKA


Rosyada, Dede. Pendidikan Kewargaan/ Civic  Education. Jakarta: --, 2003.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Bahan Penataran P4 Bagi Siswa SMTA. Jawa Timur: --, 1989.
M. Setiadi, Elly. Panduan Kuliah Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan. Jakarta: ---, 2003.

.
http://mahmud09-kumpulanmakalah.blogspot.com/2012/11/kandungan-pancasila-sila-iii-persatuan.html



[1] Dede Rosyada, Pendidikan Kewargaan/ Civic  Education (Jakarta: --, 2003), 24.
[2] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Bahan Penataran P4 Bagi Siswa SMTA (Jawa Timur: --, 1989), 7.
[3] Ibid., 37.
[4] Elly M. Setiadi, Panduan Kuliah Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan (Jakarta: ---, 2003), 163.



Previous
Next Post »