BAB
I
Pendahuluan
Pancasila merupakan pandangan hidup
bangsa Indonesia dan dasar negara Republik Indonesia. Rumusan yang tercantum
dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah salah satunya Pancasila yang
benar dan yang resmi karena disepakati, diterima dan ditetapkan oleh
wakil-wakil rakyat Indonesia.
Pancasila
sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa sudah seharusnya nilai-nilai
yang ada di dalamnya kita hayati (resapi) dalam hidup kita, dalam jiwa kita dan
selanjutnya kita wujudkan nilai-nilai Pancasila tersebut dalam sikap, perilaku
dan perbuatan kita sehari-hari.
Pancasila
terdiri atas lima sila. Lima sila itu merupakan satu kesatuan yang bulat dan
utuh. Artinya tiap-tiap sila tidak boleh diberi arti secara tersendiri terlepas
dari empat sila lainnya. Memahami, menghayati dan mengamalkan satu sila
terlepas dari empat sila lainnya menumbuhkan pengertian yang keliru tentang
Pancasila dan dapat menimbulkan bencana. Hal ini telah terbukti dan pernah
dialami oleh bangsa Indonesia.
Untuk
lebih mendalami nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila, hendaknya
dikupas satu persatu sila-sila dari Pancasila. Di sini akan diuraikan kandungan
Pancasila sila ketiga “Persatuan Indonesia”.
Persatuan
muncul dari tumbuhnya kesadaran untuk menentukan nasib sendiri karena tertindas/
terjajah oleh kolonialisme dunia, hingga melahirkan semangat untuk mandiri dan bebas
menentukan masa depannya sendiri. Persatuan tersebut selanjutnya dapat dikatakan
sebagai “Nasionalisme”.[1]
Semangat
persatuan yang terdapat di dalam sila ketiga Pancasila harus kita jaga, kita
pupuk dan kita tanamkan pada generasi-generasi penerus bangsa agar keutuhan dan
kedaulatan negara dapat terwujud. Karena masa depan suatu bangsa tergantung dari
kiprah generasi-generasi penerusnya.
Berlatar
belakang dari hal tersebut di atas, maka penulisan makalah ini kami beri judul “Kandungan
Pancasila Sila III Persatuan Indonesia”.
BAB
II
Kandungan
Pancasila Sila III Persatuan Indonesia
Nilai-nilai Pancasila sudah ada sejak dahulu. Semangat persatuan
dan kesatuan pernah diikrarkan oleh Patih Gajah Mada[2],
dalam rangka mempersatukan wilayah Nusantara di bawah panji kerajaan Majapahit.
Semangat persatuan juga pernah diterapkan oleh kerajaan-kerajaan lain dalam rangka
mengusir penjajah__ yang ingin menguasai sebagian wilayah kekuasaan kerajaan tersebut___
namun belum mencapai hasil yang diinginkan/ gagal, karena semangat persatuan tersebut
masih bersifat kedaerahan.
Dengan beraneka ragam suku bangsa Indonesia, bahasa,
agama,dan budaya perlu adanya alat pemersatu yang terbukti ampuh dan mampu
mempersatukan Indonesia dalam satu wadah. Alat pemersatu tersebut tidak lain adalah
nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila yaitu sila ketiga “Persatuan Indonesia”.
Dan nilai-nilai tersebut hendaknya diyakini kebenarannya dan diamalkan dalam kehidupan
sehari-hari dengan tidak melupakan keempat sila lainnya dari Pancasila, karena satu
sama lain saling mengisi, saling berkaitan dan saling menjiwai.
Adapun kandungan yang terdapat dalam Pancasila sila
ketiga “Persatuan Indonesia” adalah :
- Jiwa
Patriotisme (rasa cinta kepada tanah air).
- Semangat
kebangsaan (nasionalisme).
- Kesetiakawanan
sosial.
- Nilai
persatuan bangsa.
Semangat
kebangsaan dan patriotisme merupakan sumber kekuatan yang mengantar
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur.[3]
Jiwa
patriotisme menumbuhkan :
a.
Jiwa yang tanpa
pamrih.
b.
Rela berkorban jiwa,
raga dan harta benda
c.
Rela menderita untuk merdeka.
d.
Setia kepada
cita-cita bangsa.
e. Menempatkan kepentingan
dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
f.
Bangga sebagai bangsa
Indonesia.
g.
Bangga bertanah air Indonesia.
Adapun
rasa kesetiakawanan sosial akan menumbuhkan :
a.
Tenggang rasa atau
mau merasakan keprihatinan orang lain.
b. Tepo seliro atau dapat
menempatkan diri sendiri pada diri orang lain, saling menghormati dan saling
menolong.
c.
Memiliki rasa
kebersamaan yang kuat.
d.
Memiliki rasa
persatuan yang kuat.
e.
Memikirkan kepentingan
orang lain.
f.
Memajukan pergaulan
demi kesatuan dan persatuan bangsa.
Kemudian
dalam Nilai persatuan bangsa terkandung makna :
a.
Persatuan bangsa yang
mencakup seluruh wilayah Indonesia.
b. Bangsa Indonesia adalah
persatuan suku-suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
c. Pengakuan terhadap ke
“Bhinneka Tunggal Ika” an suku bangsa dan kebudayaan bangsa (berbeda-beda namun
satu jiwa) yang memberikan arah pembinaan kesatuan bangsa.
d.
Nilai sila III ini
meliputi dan menjiwai sila IV dan V.[4]
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari
pembahasan Kandungan Pancasila Sila III Persatuan Indonesia, dapat kami
simpulkan sebagai berikut :
Kandungan
yang terdapat dalam Pancasila sila ketiga “Persatuan Indonesia” adalah :
- Jiwa
Patriotisme (rasa cinta kepada tanah air). Yang menumbuhkan jiwa yang tanpa
pamrih, rela berkorban jiwa, raga dan harta benda, rela menderita untuk merdeka,
setia kepada cita-cita bangsa, menempatkan kepentingan dan keselamatan
bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan, bangga
sebagai bangsa indonesia, bangga bertanah air indonesia.
- Semangat
kebangsaan (nasionalisme). Yang merupakan sumber kekuatan yang mengantar
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
- Kesetiakawanan
sosial. Yang menumbuhkan tenggang rasa atau mau merasakan keprihatinan
orang lain, tepo seliro atau dapat menempatkan diri sendiri pada diri
orang lain, saling menghormati dan saling menolong, memiliki rasa
kebersamaan yang kuat, memiliki rasa persatuan yang kuat, memikirkan
kepentingan orang lain, memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan
bangsa.
- Nilai
persatuan bangsa. Di dalamnya terkandung makna persatuan bangsa yang
mencakup seluruh wilayah indonesia, bangsa indonesia adalah persatuan
suku-suku bangsa yang mendiami wilayah indonesia, pengakuan terhadap ke
“bhinneka tunggal ika” an suku bangsa dan kebudayaan bangsa (berbeda-beda
namun satu jiwa) yang memberikan arah pembinaan kesatuan bangsa, nilai sila
III ini meliputi dan menjiwai sila IV dan V.
B. Saran
Sebagai
bagian dari warga negara Indonesia hendaknya kita pupuk, kita tanamkan dan kita
pelihara semangat persatuan dan kesatuan sejak dini, dan kita ajarkan kepada
anak cucu kita agar tercipta kehidupan yang aman, tentram, sejahtera dan
sentausa hingga akhir masa.
DAFTAR
PUSTAKA
Rosyada, Dede. Pendidikan Kewargaan/
Civic Education. Jakarta: --, 2003.
Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan. Bahan Penataran P4 Bagi Siswa SMTA. Jawa Timur: --, 1989.
M. Setiadi, Elly. Panduan Kuliah
Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan. Jakarta: ---, 2003.
http://mahmud09-kumpulanmakalah.blogspot.com/2012/11/kandungan-pancasila-sila-iii-persatuan.html
| . |
[1]
Dede Rosyada, Pendidikan Kewargaan/ Civic
Education (Jakarta: --, 2003), 24.
[2]
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Bahan Penataran P4 Bagi Siswa SMTA
(Jawa Timur: --, 1989), 7.
[3]
Ibid., 37.
[4]
Elly M. Setiadi, Panduan Kuliah Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan (Jakarta:
---, 2003), 163.
Sign up here with your email