Oleh Mas Mahmud
A. Pengertian Hadits, Sunnah, Khabar Dan Atsar
1. Hadits
Hadits berasal dari bahasa
Arab الحديث (al
hadits) jamaknya adalah الأحاديث
(al ahaadiits). Dari segi bahasa, kata ini
memiliki banyak arti, diantaranya الجديد (al
jadiid) yang berarti baru, lawan dari kata القديم (al
qadiim) yang berarti lama. Dalam hal ini, semua yang disandarkan kepada nabi
Muhammad SAW itu adalah hadits (baru). Sebagai lawan/ kebalikan dari wahyu
Allah (kalam Allah) yang bersifat qadim.[1]
Pendapat tersebut juga dikemukakan oleh Muhammad ‘Ajjaj al Khathib. Beliau
mengatakan hadits berarti sesuatu yang baru.[2]
Kemudian arti hadits adalah “qarib” (yang dekat), yang belum lama terjadi
seperti dalam ungkapan (baru masuk Islam) حديث العهد
بالإسلام , khabar (warta) atau
sesuatu yang diperbincangkan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain.
Dari makna inilah diambil ungkapan “hadits Rasulullah”.
Hadits yang bermakna khabar
ini diambil dari kata haddatsa, yuhadditsu, tahdiits, yang bermakna
riwayat atau ikhbar (mengabarkan). Maka jika ada ungkapan حدّثنا
بحديث اى اخبرنا بحديث “ia mengabarkan
sesuatu khabar kepada kita”.
Sedangkan menurut
istilah :
a.
Hadits menurut pengertian ahli
hadits dibagi menjadi dua yaitu pengertian hadits yang terbatas dan
pengertian hadits yang luas.
Pengertian hadits yang terbatas adalah :
ما
أضيف الى النّبيّ صلّى الله عليه وسلّم قولا او فعلا او تقريرا او نحوها, “ ialah
sesuatu yang disandarkan kepada nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan,
perbuatan, pernyataan (taqrir) dan yang sebagainya/ semisalnya”.
Ta’rif ini mengandung empat unsur yakni perkataan,
perbuatan, pernyataan dan sifat-sifat atau keadaan nabi Muhammad SAW yang lain,
yang semuanya hanya disandarkan kepada beliau, tidak termasuk hal-hal yang
disandarkan kepada para sahabat dan tabi’in.
Sementara
menurut pengertian hadits yang luas, hadits tidak hanya disandarkan kepada nabi
Muhammad SAW, tetapi juga mencakup perkataan, perbuatan atau taqrir yang
disandarkan kepada para sahabat atau tabi’in, sehingga dalam hadits ada istilah
“marfu’ (yang disandarkan kepada nabi), manqul (yang disandarkan kepada
sahabat) dan maqthu’ (yang disandarkan kepada tabi’in).
b.
Hadits menurut pengertian ahli usul
yaitu :
اقواله صلّى
الله عليه وسلّم و افعاله وتقاريره ممّا يتعلّق به حكم بنا “ segala
perkataan, perbuatan dan ketetapan nabi yang bersangkut paut dengan hukum”.
Maka menurut mereka, tidak termasuk hadits sesuatu yang tidak bersangkut paut
dengan hukum, seperti masalah kebiasaan sehari-hari atau adat istiadat.
2. Sunnah
Sunnah menurut
bahasa adalah jalan yang ditempuh baik itu terpuji/ tidak terpuji. Suatu
tradisi yang sudah dibiasakan dinamakan sunnah walaupun tidak baik.
Secara etimologi, sunnah berarti
tata cara.[3]
Menurut pengarang kitab Lisan Al ‘Arab ___mengutip pendapat
Syammar___sunnah pada mulanya berarti cara atau jalan yaitu jalan yang dilalui
orang-orang dahulu kemudian diikuti oleh orang-orang belakangan. Dalam kitab Muhtar
Al Shihah disebutkan bahwa sunnah secara etimologi berarti tata cara dan
tingkah laku atau atau perilaku hidup baik perilaku itu terpuji maupun tercela.[4]
Al Tahanuwi juga berpendapat bahwa sunnah menurut etimologi berarti tata cara,
baik maupun buruk.[5]
Karena ada
perbedaan-perbedaan dalam menentukan pengertian sunnah, baik secara etimologi
maupun terminologi, berikut adanya dampak dari perbedaan-perbedaan itu, maka
perlu diteliti lebih dulu apa sebenarnya maksud kata sunnah itu.
Sunnah dalam syair-syair
Arab ;
1. Penyair
Khalid mengartikan sunnah dengan tradisi.
2. Penyair
Labid mengartikan sunnah dengan aturan.
3. Penyair
Hassan bin Tsabit mengartikan sunnah dengan tradisi/ aturan.
Dari keterangan di atas
dapat disimpulkan bahwa kata “sunnah” sudah dipakai penyair-penyair pada masa
Jahiliyah dan Islam, untuk menunjukkan arti___ secara etimologi ___aturan/ tata
cara yang dianut, baik tata cara itu terpuji maupun tercela.
Sunnah dalam
Al Qur'an
Kata
sunnah sudah dipakai dalam Al Qur'an
untuk arti tata cara dan kebiasaan.
Sunnah dalam sabda Nabi
Contoh sabda Nabi SAW, dari Abu Said,
Ata bin Yasar menuturkan bahwa nabi Muhammad SAW bersabda; “Kamu semua niscaya
akan mengikuti ‘sunnah’ orang-orang sebelum kamu, sejengkal demi sejengkal,
sedepa demi sedepa ...”.[6]
Menurut Ibnu Hajar, sunnah di sini
maksudnya tata cara.[7]
Nabi bersabda ; “sungguh kamu akan mengikuti
sunnah-sunnah (perjalanan) orang-orang sebelum kamu sejengkal demi sejengkal,
sehasta demi sehasta, sehingga andai mereka memasuki sarang dhab, kamu pasti
memasukinya juga”. Nabi bersabda pula; “Barangsiapa mengadakan suatu sunnah
(jalan) yang baik, maka ia akan mendapatkan pahala itu dan pahala dari orang
lain yang mengerjakannya sampai hari kiamat. Dan barangsiapa mengerjakan suatu
sunnah yang buruk, ia akan merasakan dosa dari pekerjaan buruk itu dan dosa
dari orang yang mengerjakannya hingga hari kiamat”.
Kata-kata
sunnah dari kedua hadits di atas menunjukkan arti jalan sebagaimana yang
dikehendaki oleh pengertian menurut bahasa.
Sedangkan
sunnah menurut istilah ahli hadits ialah : “segala yang dinukilkan
dari nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan maupun berupa taqrir,
pengajaran, sifat, kelakuan, perjalanan hidup baik yang terjadi sebelum nabi
Muhammad SAW diutus menjadi rasul maupun sesudahnya”.
Mayoritas
ahli hadits (Muhaditsiin) menegaskan bahwa sunnah dalam pengertian
semacam ini adalah Muradif (sinonim) dengan kata hadits.
Makna
inilah yang dimaksud dengan kata ‘sunnah’ dalam sabda nabi Muhammad SAW :
لَقَدْ
تَـَرَكْتُ فِيْكُمْ اَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا اِنْ تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا
كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّةَ رَسُوْلِهِ
“Sungguh
aku telah tinggalkan dua perkara untukmu, kamu tidak akan sesat selama kamu
berpegang kepada keduanya yakni kitabullah dan sunnah rasul-Nya”. Dan
عَلَيْكُمْ
بِسُنَّتِىْ وَ سُنَّةَ ألْخُلَفَآءِالرَّاشِدِيْنَ مِنْ بَعْدِىْ
“Berpeganglah
kamu erat-erat dengan sunnahku dan sunnah Al Khulafa Al Rasyidiin setelah aku”.
Pengertian
lain dari sunnah adalah “syari’ah” seperti yang dimaksud dalam sabda Rasul SAW
tentang iman dalam shalat yang berbunyi :
... فَاَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ
“... Kemudian yang
paling pandai tentang syari’at”.
Beberapa
pendapat para ulama :
1. Al
Imam Ibnu Taimiyah mengatakan : “hadits di kala tidak dikaitkan dengan suatu
arti, berarti segala yang diriwayatkan dari Nabi SAW, sesudah beliau menjadi
nabi, baik perkataannya, pekerjaannya maupun ikrarnya”.
2. Al
Imam Al Kamal Ibnu Al Humam mengatakan : “sunnah adalah segala yang
diriwayatkan dari nabi yang berupa perbuatan atau perkataan, sedangkan hadits
adalah hanya yang berupa perkataan saja”.
3. Dr.
Taufiq : “sunnah menurut bahasa dan istilah ulama salaf ialah khittah
(garis kerja) dan jalan yang diikuti. Maka yang dinamai sunnah nabi hanyalah
jalan yang beliau praktekkan terus menerus dan diikuti oleh para sahabatnya.
Jadi, masih menurut Dr. Taufiq, hadits ialah perkataan (pembicaraan)
yang diriwayatkan oleh seorang atau dua orang dan lalu mereka saja yang
mengetahuinya, tidak menjadi pegangan atau amalan umum.
Tegasnya, antara sunnah dan
hadits ada perbedaan yang tegas. Menamai sunnah dengan hadits adalah istilah
dari para ulama’ mutaakhirin belaka. Ahli hadits banyak menggunakan kata
hadits, sedangkan ahli ushul fiqih banyak memakai kata sunnah.
3. Khabar
Khabar menurut
bahasa ialah “warta berita yang disampaikan dari seseorang kepada orang lain”,
atau memberitakan, mengabarkan”.[8]
Sedangkan khabar menurut
istilah ahli hadits adalah “segala bentuk berita, baik yang
datang dari nabi, sahabat nabi, maupun tabi’in”.
Melihat definisi di atas, maka hadits marfu’, hadits mauquf dan hadits
maqthu’ bisa disebut dengan khabar. Dan oleh karena itu pula ada yang
berpendapat bahwa khabar adalah segala bentuk berita (warta) yang diterima
bukan dari nabi SAW saja. Contoh hadits yang berbunyi :
بَدَأَ
الإِسْلاَمُ غَرِيْبًا وَسَيَعُوْدُ غَرِيْبًا كَمَا بَدَأَ غَرِيْبًا فَطُوْبَى
لِلْغُرَبَآءِ
“Islam
itu mulanya asing dan akan kembali asing seperti semula. Maka beruntunglah bagi
orang-orang yang asing”.
Kalau
ditinjau dari definisi bahwa khabar itu mencakup hadits marfu’, maka hadits di
atas tadi dianggap khabar, karena meski diriwayatkan oleh imam Muslim dan abi
Hurairah r.a, menurut sebagian para ahli hadits, hadits ini dianggap marfu’.
4. Atsar
Adapun atsar menurut bahasa
adalah “berkas atau dampak sesuatu”. Atau sesuatu yang diambil, misal doa yang
diambil langsung kalimat-kalimatnya dari nabi SAW disebut dengan doa ma’tsur.
Contoh doa nabi SAW yang diriwayatkan oleh Annas, r.a :
وعن
انس رضي الله عنه قال : كان اكثر دعاء النّبيّ صلّى الله عليه وسلّم اللّهمّ آتنا
فى الدّنيا حسنة و فى الآخرة حسنة وقنا عذاب النّار (متفق عليه )
Dari Anas r.a, ia berkata :
doa nabi SAW yang paling banyak (dibaca) adalah “wahai Allah, berilah kami
kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa
neraka”. (HR. Bukhari Muslim).
Sementara pengertian atsar
menurut istilah mayoritas ahli hadits sama dengan khabar dan hadits.
Para Fuqaha’ (ahli Fiqih)
menggunakan kata atsar untuk ucapan-ucapan sahabat, tabi’iin, ulama’ salaf dan
lain-lain.
Ada yang berpendapat bahwa
atsar lebih umum daripada khabar, dengan alasan bahwa atsar mencakup segala
berita yang datang dari nabi dan lainnya. Sementara khabar ditujukan kepada
berita yang datang dari nabi SAW saja.
Dari uraian di atas, untuk
membedakan mana yang termasuk hadits/ khabar/ atsar, seseorang harus mengetahui
kedudukan sanad yang menyampaikan matan hadits yang dimaksud, apakah ia
bersambung sampai nabi SAW atau tidak. Wallaahu a’lam.
DAFTAR RUJUKAN
Ash Shiddieqy, Tengku Muhammad Hasbi. Sejarah Dan Pengantar Ilmu Hadits. Semarang: PT Pustaka Rizki Putra, 1999.
At Thahhan, Mahmud. Dasar-Dasar Ilmu Takhrij Dan Studi Sanad. Semarang: Dina Utama, 1995.
Azami, M.M. Hadis Nabawi Dan Sejarah Kodifikasinya, Terj. Ali Mustafa Yaqub. Jakarta: Pustaka Firdaus, 2000.
M. Isa H.A. Salam Bustamin. Metodologi Kritik Hadis. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.
Matsna, Moh. Qur’an Hadits. Semarang: Toha Putra, 2004.
Yunus, Mahmud. Kamus Arab-Indonesia. Jakarta: Hida Karya Agung, 1990.
Zuhri, Muh. Telaah Matan Hadits Sebuah Tawaran Metodologis. Yogyakarta:--, 2003.
http://mahmud09-kumpulanmakalah.blogspot.com/2012/11/hadits-dan-strukturnya-pengertian.html
[1]
Muhammad Subhi Al Salih, ‘Ulumul Al Haddis Wa Mustalahuh (Beirut: Dar Al
Fikr, 1989), 4-5.
[2]
Ajjaj al Khathib, Usul Al
Hadis Wa Mustalahaha (Beirut: Dar Al Fikr, 1975), 26.
[3] Al Qamus Al Muhit Dan Lisan Al
‘Arab; kata “sunan”.
[4]
Muhtar Al Shihah: 339.
[5] Kasysyaf Istilahat Al Funun,
703.
[6] Shahih Bukhari, Al Intiba’,
50.
[7]
Fath Al Bari , VI : 498.
[8]
Mahmud Yunus, Kamus
Arab-Indonesia, 180.
Sign up here with your email