KODIFIKASI HADITS adalah
usaha untuk mengumpulkan hadits secara resmi (dengan instruksi resmi) dari
pemerintah (kepala negara) dengan melibatkan beberapa Sahabat yang ahli di
bidangnya.
A. Permulaan Zaman Pembukuan Hadits (Abad II H)
Kegiatan
pembukuan hadits dimulai pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz melalui
instruksinya kepada Abu Bakar Muhammad bin Amr bin Hasyim (Gubernur Madinah).
Hadits-hadits
tersebut dikumpulkan dari Amran bin Abdurrahman al Ansari___seorang ahli fiqih
murid Aisyah r.a__dan dari Al Qasim bin Muhammad bin Abi Bakar ash Shidiq atas
instruksi yang diperintahkan Khalifah Umar bin Abdul Aziz kepada Abu Bakar
Muhammad bin Amr bin Hasyim. Instruksi yang sama juga ditujukan kepada Muhammad
bin Syihab Az Zuhri___seorang imam dan ulama besar di Hijaz dan Syam.
Itulah
sebabnya para ahli tarikh dan ulama menganggap bahwa Muhammad bin Syihab Az
Zuhri adalah orang yang mula-mula mendewankan hadits secara resmi atas perintah
Khalifah Umar bin Abdul Aziz.
Adapun
motif utama Khalifah Umar bin Abdul Aziz berinisiatif untuk membukukan hadits
adalah :
1. Beliau khawatir
hadits akan hilang dan lenyap dari peredaran masyarakat.
2.
Kemauan keras beliau
untuk membersihkan dan memelihara hadits dari hadits-hadits Maudhu’ yang dibuat
oleh orang-orang untuk mempertahankan ideologi golongannya.
3. Beliau
mengkhawatirkan akan hilangnya hadits-hadits dengan meninggalnya para ulama di
medan perang.
B. Para Pentadwin Hadits Dan ciri-ciri Hadits Pada Abad II
Diantara
para ulama setelah Az Zuhri, ada ulama ahli hadits yang berhasil menyusun kitab
tadwin yaitu Malik bin Anas (93-179 H) di Madinah dengan kitabnya “Al Muwatta”.
Selain itu Imam Syafi’i dengan karyanya “Musnadus Syafi’i” dan “Mukhtaliful
Hadits”.
Para
pentadwin lainnya yaitu Muhammad bin Ishaq (w. 151 H) di Madinah, Ibnu Juraij
(80-150 H) di Makkah, Ibn Abi Dzi’bin (80-158 H) di Madinah, Ar Rabi’ bin
Syahih (w.160 H) di Kuffah, Antara lain Auza’i (88-157 H) di Syam, Ma’mar bin
Rasyid (93-153 H) di Yaman, Ibn al Mubarak (118-181 H) di Khurasan, Abdullah
bin Wahab (125-197 H) di Mesir dan Jarir ibn Abdul Hamid (110-188 H).
Adapun
ciri-ciri kodifikasi hadits abad ke II ini masih bercampur aduk antara
hadits-hadits Rasulullah SAW dengan fatwa-fatwa sahabat dan Tabi’in, sehingga
kitab-kitab hadits karya mereka belum diseleksi antara hadits-hadits yang
marfu’, mauquf dan maqtu’ serta antara hadits shahih, hasan dan dhoif.
C. Periode Penyaringan Dan Pentashihan Hadits (Abad III )
Pada
permulaan abad ke III, para ahli hadits berusaha membukukan hadits Rasulullah
SAW semata-mata dan menyisihkannya dari fatwa Sahabat dan Tabi’in. Meski sudah
disisihkan dari fatwa Sahabat dan Tabi’in, namun belum dipisahkan antara yang
shahih, hasan dan dhaif juga hadits maudhu’.
Para
ulama hadits pada masa ini menyusun kitabnya secara musnad, diantaranya adalah
Abdul Asad Ibn Musa al Amawy, Nu’aim ibn Hammad al Khuza’iy, Ahmad ibn Hambal,
Ishaq ibn Rohawaih dan Utsman ibn Abi Syaibah.
Untuk
mengatasi kelemahan-kelemahan kitab-kitab hadits yang telah disusun pada abad
ke III ini___yakni belum memisahkan antara yang shahih, hasan, dhaif____maka
para ulama hadits bergerak untuk menyelamatkannya.
Mereka
membuat kaidah-kaidah dan syarat-syarat untuk menentukan apakah hadits itu
shahih atau dhaif. Juga meneliti para perawi hadits mengenai kejujurannya,
hafalannya dan lain-lain. Maka lahirlah tunas ilmu dirayah.
Ulama
yang memulai usaha memisahkan hadits-hadits yang shahih adalah Ishaq ibn
Rohawaih yang dilanjutkan dengan sempurna oleh Imam Bukhari dengan kitabnya
yang terkenal “Al Jami’us Shahih”.
Kemudian
usaha itu diikuti oleh Abu Husein Muslim bin Al Hajjaj Al Kusairi An Naisaburi
(imam Muslim) dengan kitabnya “Al Jami’us Shahih”. Menyusul Abu Dawud
Sulaiman bin al As’anak didik bin Ishaq al Sajistani (202-275 H), Abu Ishaq bin
Isa bin Surah atau Turmudzi (200-273 H). Hasil karya keempat ulama ini dikenal
dengan “kitab Sunan”.
Adapun
kitab-kitab hadits bisa diurutkan berdasarkan urutan kualitasnya yaitu :
1. Al Jami’ as Shahih
susunan imam Bukhari.
2. Al Jami’ as Shahih
susunan imam Muslim.
3. As Sunan Abu Dawud.
4. As
Sunan At Turmudzi.
5. As
Sunan An Nasai.
6. As Sunan Ibn Majah.
Dan
keenam kitab hadits tersebut di atas dinamakan “Kutubus Sitah”
Pada
masa ini pula para ulama hadits telah melahirkan ilmu mustalakhul hadits yaitu
ilmu yang menetapkan kaidah-kaidah ilmiah untuk menshahihkan khabar dan
kaidah-kaidah ilmiah untuk mengkritik, mengoreksi khabar dan riwayat.
D. Periode Menghafal Dan Meng-isnadkan Hadits Pada ‘Ulama
Mutaqaddimin (Abad IV)
Ulama-ulama
hadits pada abad II dan III digelari dengan ulama “Mutaqaddimin” yaitu
ulama yang mengumpulkan hadits dengan semata-mata berpegang kepada usaha
sendiri dan pemeriksaan sendiri dengan menemui para penghafalnya yang tersebar
di pelosok negara Arab, Persia dan lain-lain. Sedangkan ulama hadits pada abad
IV dan seterusnya digelari dengan ulama “Mutaakhirin” yaitu ulama yang
dalam usahanya menyusun kitab-kitab hadits hanya dengan menukil dari
kitab-kitab yang telah disusun oleh ulama “Mutaqaddimin”.
Para
ulama abad IV ini selain mentahdzibkan dan memeriksa sanad kitab-kitab yang
sudah ada, mereka berlomba-lomba untuk menghafal sebanyak-banyaknya hadits yang
telah terdenah itu.
Sejak
periode inilah timbul berbagai gelar keahlian dalam ilmu hadits diantaranya :
1. Amirul Mukminin Fil
Hadits yaitu orang-orang
sepeninggal Nabi SAW yang meriwayatkan hadits yang seolah-olah berfungsi
sebagai khalifah dalam menyampaikan sunnah. Tokoh-tokoh yang memperoleh gelar
ini antara lain : Syu’bah ibn Al Hajjaj, Sufyan as Tsauri, Ishaq bin Rohawaih,
Ahmad ibn Hambal, Al Bukhari, Ad Daruquthni dan Muslim.
2.
Al Hakim yaitu
gelar keahlian bagi imam-imam hadits yang menguasai seluruh hadits yang
diriwayatkan baik matan maupun sanadnya dan mengetahui ta’dil dan tarjih para
perawi dan mereka juga menghafal. Yang mendapat gelar ini antara lain : Ibn
Dinnar, Al Laits bin Saad, Imam Malik dan Imam Syafi’i.
3.
Al Hujjaj
yaitu gelar keahlian bagi imam yang sanggup menghafal 300.000 hadits baik
matan, sanad maupun perihal perawi. Yang mendapat gelar ini antara lain :
Hisyam bin Urwah, abu Huzail Muhammad bin Al Walid dan Muhammad Abdullah bin
Amr.
4.
Al Hafidz yaitu
gelar ahli hadits yang menshahihkan sanad dan matan hadits dan dapat
menta’dilkan dan menjarhkan rawinya. Menurut sebagian pendapat, mereka harus
menghafal 100.000 hadits. Yang mendapat gelar ini antara lain : al Iraqy,
Syamsuddin ad Dimyati Ibn Hajar al Asqalaniy dan Ibn Daqiqil’id.
5.
Al Muhadits yaitu
orang yang dapat mengetahui sanad-sanad dan nazil (rendahnya) suatu hadits,
memahami kutubus sittah, musnad Ahmad, Sunan Al Baihaqy, Mu’jam Thabarany dan menghafal
sekurang-kurangnya 1000 hadits. Yang mendapat gelar ini antara lain : Atha’ bin
Abi Ribah dan imam Az Zabidy.
6.
Al Musnid yaitu
gelar bagi orang yang meriwayatkan hadits beserta sanadnya, baik menguasai
ilmunya maupun tidak. Al Musnid juga disebut ar Rawy.
Adapun
kitab yang masyhur hasil karya ulama abad ke IV ini antara lain :
1. Mu’jamul Kabir, Mu’jamul
Ausath dan Mu’jamush Shaghir karya imam Sulaiman bin
Ahmad at Thabarany.
2. Sunan ad Daruquthny,
karya imam Abdul Hasan Ali bin Umar bin Ahmad ad Daruquthny.
3. Shahih Abi ‘Awanah.
4. Shahih Ibnu
Khuzaimah.
5. Ataqsim wa Anwa’ susunan
Ibnu Hibban.
6. Al Mustadrak
susunan al Hakim.
E. Periode Mengklasifikasi Dan Mensistematiskan Susunan
Kitab-kitab Hadits (Abad V dan seterusnya )
Usaha
ulama abad ke V ini ditujukan untuk mengklasifikasikan hadits dengan menghimpun
hadits-hadits yang sejenis kandungannya atau sejenis sifat-sifat isinya dalam suatu
kitab hadits. Mereka juga mensyarah dan mengikhtisarkan kitab-kitab hadits yang
telah disusun oleh ulama yang terdahulu. Maka lahirlah kitab-kitab hukum
seperti :
1.
Sunan Al Kubra
karya Abu Bakar Ahmad bin Husein Ali al Baihaqy (384-458 H).
2.
Muntaqal Akhbar karya
Majduddin al Harrany (w. 562 H).
3.
Nailul Authar sebagai
syarah Muntaqal Akhbar karya Muhammad bin Ali as Syaukai (1172-1250 H).
Sedangkan
kitab-kitab hadits Targhib Wa Tarhib seperti :
1.
At Targhib Wa al
Tarhib karya imam Zakiyuddin Abdu Al Munziri (w. 656 H).
2. Dalil Al Falihin karya Muhammad Ibn Allan as
Shidiy (w. 1057 H) sebagai syarah kitab Riyad as Shalikhin karya imam Muhyiddin
Abi Zakariya an Nawawi. (w. 676 H).
Selanjutnya
ulama hadits bangkit untuk berusaha menciptakan kamus hadits untuk mencari
pentakhrij suatu hadits atau mengetahui dari kitab hadits apa suatu hadits didapatkan.
Misalnya :
1. Al Jami’ As Shaghir Fi
Ahadits Al Basyir An Nazir karya imam Jalaluddin as Syuyuthi (849-911
H).
2. Dakhair Al Mawarits
Fi Al Dalalati ‘Ala Mawadli’ Al Ahadits, karya Al Allamah As
Sayyid Abdu Al Ghani Al Maqditsi An Nabulsi.
3.
Al Mu’jam Al Mufahras
Li Alfadzi Ahaditsi An Nabawi, karya Dr. A.J. Wensinck dan Dr.
J.F. Mensing. Keduanya adalah dosen bahasa Arab Universitas Leiden.
4.
Miftahunuzi As Sunnah
karya
Dr. A.J. Wensinck. Kitab tersebut disalin dalam bahasa Arab oleh ustadz Muhammad
Fuad Abdu Al Baqi dan dicetak di Mesir tahun 1934 M.
SUMBER = http://mahmud09-kumpulanmakalah.blogspot.com/2012/12/resume-materi-ulumul-hadits-kodifikasi.html
SUMBER = http://mahmud09-kumpulanmakalah.blogspot.com/2012/12/resume-materi-ulumul-hadits-kodifikasi.html
Sign up here with your email