Warga
Negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang
menjadi unsur negara. Warga Negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap
negaranya, dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik
terhadap negaranya.
Dalam
konteks Indonesia, sesuai dengan UUD 1945 pasal 26, yang dimaksud dengan Warga
Negara yaitu bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disyahkan undang-undang
sebagai warga negara. Dalam penjelasan UUD 1945 pasal 26 ini dinyatakan bahwa
orang-orang bangsa lain misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Cina,
peranakan Arab dan lain-lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui
Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik
Indonesia, dapat menjadi warga negara.
Selain
itu, sesuai dengan pasal 1 UU No. 22/ 1958 dinyatakan bahwa warga negara
Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau
perjanjian-perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak
Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
A. ASAS KEWARGANEGARAAN
Setiap
negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan
seseorang. Dalam menerapkan asas kewarganegaraan, dikenal dengan dua (2)
pedoman yaitu :
1. Asas kewarganegaraan
berdasarkan kelahiran,
Dari
sisi kelahiran, ada dua (2) asas kewarganegaraan yang sering dijumpai yaitu :
a. Ius Soli (tempat
kelahiran), yaitu pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat daerah
kelahiran, sebagai contoh, jika sebuah negara menganut asas Ius Soli
maka seseorang yang dilahirkan di negara tersebut mendapatkan hak sebagai warga
negara.
b. Ius Sanguinis (keturunan),
yaitu pedoman kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan. Maka seseorang
yang lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan suatu negara Indonesia
misalnya, maka anak tersebut berhak mendapatkan status kewarganegaraan orang
tuanya yakni warga negara Indonesia.
Pada
awalnya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini hanya satu, yakni Ius
Soli saja, akan tetapi dengan semakin tingginya tingkat mobilitas manusia
diperlukan suatu asas lain yang tidak hanya berpatokan pada tempat kelahiran
saja, dan juga karena ada orang tua yang memiliki status kewarganegaraan yang
berbeda, yang akan bermasalah jika kemudian orang tua tersebut melahirkan anak
di tempat salah satu orang tuanya (misalnya di tempat ibunya). Jika tetap
menganut asas Ius Soli, maka si anak hanya akan mendapatkan status
kewarganegaraan bapaknya. Atas dasar itulah, maka asas Ius Sanguinis
dimunculkan, sehingga sikap anak memiliki status kewarganegaraan bapaknya.
2.
Asas kewarganegaraan
berdasarkan perkawinan. Sedangkan dari sisi perkawinan ini dikenal pula :
a. Asas kesatuan hukum,
yaitu berdasarkan paradigma bahwa suami istri ataupun ikatan keluarga merupakan
inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak terpecah
dan mencerminkan adanya suatu kesatuan yang bulat. Dan untuk menciptakan
kesatuan tersebut, semuanya harus tunduk pada hukum yang sama. Dengan adanya
kesamaan pemahaman dan komitmen menjalankan kebersamaan atas dasar hukum yang
sama tersebut, meniscayakan adanya kewarganegaraan yang sama.
b. Asas persamaan
derajat, yaitu ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan
status kewarganegaraan masing-masing pihak. Baik suami/ istri tetap berkewarganegaraan
asal. Mereka tetap memiliki status kewarganegaraan sendiri, sama halnya ketika
mereka belum diikatkan menjadi suami istri. Asas ini menghindari terjadinya
penyelundupan hukum.
B. UNSUR KEWARGANEGARAAN
Adapun
unsur-unsur yang menentukan kewarganegaraan yaitu :
1. Unsur darah keturunan
(Ius Sanguinis) misalkan dianut oleh negara Inggris,
Amerika, Perancis, Jepang dan Indonesia.
2.
Kemudian unsur daerah
tempat kelahiran (Ius Soli) yang juga dianut oleh
negara amerika, Inggris, Perancis, dan juga Indonesia. Tetapi di Jepang prinsip
ini tidak berlaku.
3.
Dan juga unsur
pewarganegaraan (naturalisasi). Dalam pewarganegaraan ini ada yang aktif, ada pula
yang pasif. Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang dapat menggunakan hak opsi
untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara.
Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif, seseorang yang tidak mau
diwarganegarakan oleh suatu negara/ tidak mau diberi/ dijadikan warga negara
suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repudiasi yaitu
hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
C. STATUS DAN PERMASALAHAN KEWARGANEGARAAN
Kemudian
beberapa persoalan yang berkenaan dengan status kewarganegaraan seseorang dalam
sebuah negara dikenal dengan istilah :
1.Apatride, yaitu istilah untuk
orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan. Sebagai contoh,
seseorang yang orang tuanya lahir di negara yang menganut asas Ius Soli,
lahir di negara yang menganut asas Ius Sanguinis. Permasalahan yang
dihadapi seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan adalah
sulitnya orang tersebut dalam konteks menjadi penduduk dari suatu negara.
Karena dia akan dianggap sebagai orang asing dan akan berlaku
ketentuan-ketentuan peraturan/ perundang-undangan bagi orang asing. Juga
kegiatannya akan dibatasi dan setiap tahunnya diharuskan membayar sejumlah uang
pendaftaran sebagai orang asing.
2.Bipatride, yaitu istilah yang digunakan
untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan rangkap (dwi kewarganegaraan).
Ini terjadi ketika seseorang yang orang tuanya hidup di negara yang menganut
asas Ius Sanguinis, lahir di negara yang menganut asas Ius Soli. Permasalahan
yang dihadapi seseorang yang memiliki status dwi kewarganegaraan adalah
dapat mengacaukan keadaan kependudukan di antara dua negara. Sehingga dengan
tegas negara yang menghadapi masalah Bipatridemengharuskan orang-orang yang
terlibat untuk memilih salah satu di antara kedua kewarganegaraannya.
3. Multipatride, yang istilah yang digunakan
untuk menyebutkan status kewarganegaraan seseorang yang memiliki dua (2)/ lebih
status kewarganegaraan.
Untuk
mewujudkan masyarakat yang demokratis dan berkeadaban, maka setiap warga negara
harus memiliki karakter/ jiwa yang demokratis yakni antara lain : rasa hormat
dan tanggung jawab, bersikap kritis, membuka diskusi dan dialog, bersikap
terbuka, rasional, adil dan jujur.
Beberapa
karakteristik warga negara yang demokrat tersebut akan menampilkan sosok warga
negara yang otonom yakni mampu mempengaruhi dan berpartisipasi dalam
pengambilan keputusan di tingkat lokal secara mandiri. Sebagai warga negara
yang otonom, ia mempunyai karakteristik lanjutan antara lain memiliki
kemandirian (tidak mudah dipengaruhi), dan teguh pendirian, memiliki tanggung
jawab pribadi, politik, dan ekonomi sebagai warga negara, menghargai martabat
manusia dan kehormatan pribadi, berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan
dengan pikiran dan sikap yang santun, mendorong berfungsinya demokrasi
konstitusional yang sehat.
Pada
umumnya ada dua (2) kelompok warga negara dalam suatu negara, yakni warga
negara yang memperoleh status kewarganegaraannya melalui stelsel pasif
(warga negara by operation of law) dan warga negara yang memperoleh status
kewarganegaraannya melalui stelsel aktif (warga negara by registration).
D. CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN
Dalam
penjelasan umum Undang-Undang No. 62/ 1958, ada tujuh (7) cara memperoleh
kewarganegaraan Indonesia yaitu :
1.
Karena kelahiran
dengan bukti surat akta kelahiran.
2.
Karena pengangkatan
dengan bukti surat pengangkatan dalam kutipan pernyataan sah buku catatan
pengangkatan anak asing dari peraturan pemerintah No. 67/ 1958 sesuai dengan
surat edaran Menteri Kehakiman No. JB. 3/2/25 butir 6, tanggal 5 Januari 1959.
3. Karena dikabulkan
permohonannya dengan bukti surat kewarganegaraan karena dikabulkan permohonan
dalam petikan keputusan Presiden tentang permohonan tersebut (tanpa pengucapan
sumpah dan janji setia).
4. Karena
pewarganegaraan dengan bukti surat kewarganegaraan dalam petikan keputusan
Presiden tentang pewarganegaraan tersebut yang diberikan setelah pemohon
mengangkat sumpah dan janji setia.
5.
Karena perkawinan.
6.
Karena turut ayah dan
ibu.
7. Karena pernyataan
dengan bukti surat kewarganegaraan karena pernyataan sebagaimana di atur dalam
surat edaran Menteri Kehakiman No. JB. 3/ 166/22 tanggal 30 September 1958
tentang memperoleh/ kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dengan pernyataan.
Sebagai warga negara, ia mempunyai kedudukan khusus terhadap
negaranya. Dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap
negaranya. Adapun hak warga negara Indonesia telah diatur dalam UUD 1945 dan berbagai
peraturan lainnya. Diantara hak-hak warga negara yang dijamin dalam UUD 1945 adalah
hak asasi manusia yang rumusan lengkapnya tertuang dalam pasal 28 UUD perubahan
kedua, yang meliputi hak kebebasan beragama dan beribadat sesuai dengan kepercayaanny,
bebas untuk berserikat dan berkumpul (pasal 28 E), hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil, hak untuk bekerja serta mendapat imbalan
dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, hak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan, hak atas status kewarganegaraan (pasal
28 F) dan hak-hak asasi lainnya. Sedangkan contoh kewajiban setiap warga negara
adalah kewajiban membayar pajak, membela tanah air (pasal 27), membela
pertahanan dan keamanan negara, menghormati hak asasi orang lain, dan mematuhi
pembatasan yang tertuang dalam peraturan (pasal 28 J) dan berbagai kewajiban
lainnya dalam undang-undang.
Prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban warga
negara adalah terlibatnya warga (langsung/ perwakilan) dalam setiap perumusan
hak dan kewajiban tersebut sehingga warga sadar dan menganggap hak dan kewajiban
tersebut sebagai bagian dari kesepakatan mereka yang dibuat sendiri.
Sumber : Pendidikan Kewargaan
(Civic Education)
http://mahmud09-kumpulanmakalah.blogspot.com/2012/11/kewarganegaraan-asas-unsur-status-dan.html
Sign up here with your email