Oleh Haris Rahmat Ahmadi
A. PENDAHULUAN
Setiap manusia selalu membutuhkan biaya utuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Untuk mendapatkan biaya hidup seseorang tentunya perlu bekerja. Bekerja dapat di lakukan secara mandiri atau bekerja kepada orang lain. Bekerja keada orang lain dapat di lakukan dapat dilakukan dengan bekerja kepada negara yang selanjutnya di sebut pegawai megeri atau ekerja kepada orang lain (swasta) yang di sebut sebagai pekerja swasta atau pekerja.
Pengertian pekerja bedasarkan ketentuan pasal 1 angka 3. UU No 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan menjelaskan tenaga kerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Sedang tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan setiap pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan hidup sendiri maupun untuk masyarakat. Dalam rangka mengejar pertumbuhan ekonomi, salahsatunya melalui industrialisasi, yang membaewa akibat peletakan posisi pemilik modal sebagai pelopor dan basis pendukung bagi keberhasilan pembangunan nasional.
Dengan adanaya hubungan pekerjaan, karyawan mempunyai hak dan tanggung jawab, begitu pula dengan pikah perusahaan. Setiap orang yang bererja memiliki waktu pengabdian di perusahaan yang berbeda beda, ada yang hingga bata sketentuan yang telah di sepakati, atau mungkon berakhir di tengah karir. Bagi yang telah mencapai batas perjanjian, tentu saja tidaklah bermasalah. Berakhirnya hubungan kerja bagi teaga kerja berarti kehilangan mata pencaharian yang berarti pula permulaan masa penganggurn dengan segala akibatnya, sehingga untuk menjamin kepatian dan ketentraman hidup tenaga kerja seharusnya tidak ada pemutusan hubungan kerja. Akan tetapi pada kenyataanya membuktikan bahwa pemutusan hubungan kerja tidak dapat dicegah seluruhnya. Dalam makalah ini, sedikit akan saya memaparkan tentang bagaimana prosedur PHK dan hal apa saja yang bisa dilakukan seseorang yang telah di PHK menurut perundanga
B. PEMBAHASAN
1. Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja
Salah satu permasalahan yang sering muncul dalam hubungan kerja adalah permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Berakhirnya hubungan kerja bagi tenaga kerja berarti kehilangan mata pencaharian yang berarti pula permulaan masa pengangguran dengan segala akibatnya, sehingga untuk menjamin kepastian dan ketentraman hidup tenaga kerja seharusnya tidak ada pemutusan hubungan kerja. Akan tetapi dalam kenyataannya membuktikan bahwa pemutusan hubungan kerja tidak dapat dicegah seluruhnya. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki berbagai pengertian, diantaranya:
Menurut Mutiara S. Panggabean, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan pengakhiran hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha yang dapat disebabkan oleh berbagai macam alasan, sehingga berakhir pula hak dan kewajiban di antara mereka.
Kemudian menurut Malayu S.P. Hasibuan Pemberhentian adalah fungsi operatif terakhir manajemen sumberdaya manusia. Dan istilah ini mempunyai sinonim dengan separation, pemisahan atau pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sedangkan menurut Sondang P. Siagian pemutusan hubungan kerja adalah ketika ikatan formal antara organisasi selaku pemakai tenaga kerja dan karyawannya terputus.
Menurut Suwatno Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Maka dengan ini dapat disimpulkan bahwa Pemutusan Hubungan kerja (PHK) yang juga dapat disebut dengan Pemberhentian, Separation atau Pemisahan memiliki pengertian sebagai sebuah pengakhiran hubungan kerja dengan alasan tertentu yang mengakibatkan berakhir hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan.
Ada 4 (empat) istilah dalam pemutusan hubungan kerja, yaitu:
1. Terminator, yaitu putusan hubungan kerja karena selesainya aau berakhirnya kontrak kerja.
2. Dismissal, yaitu putusan hubungan kerja karyawan melakukan kesalahan-kesalahan seperti pemabuk, madat, melakukan tindakan kejahatan dan sebagainya.
3. Redundancy, yaitu pemutusan hubungan kerja yang di kaitkan dengan perkembangan teknologi.
4. Retrenchment, yaitu pemutusan hubungan kerja yang dikaitkan dengan masalah-masalah ekonomi, seperti masalah resesi ekonomi, masalah pemasaran dan lain sebagainya, sehingga perusahaan tersebut tidak dapat atau tidak mampu untuk memberikan upah kepada tenaga kerja atau karyawannya.
2. Dasar Hukum Pemutusan Hubungan Kerja
Pada Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 30 ayat 2 terdapat beberapa alasan seorang guru diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai guru karena:
1. Meninggal dunia.
2. Mencapai batas usia pensiun yaitu 60 tahun.
3. Atas permintaan sendiri.
4. Sakit jasmani atau rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus selama 12 bulan
5. Berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara pendidkan.
Guru diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya sebagai guru karena:
1. Melanggar sumpah dan janji jabatan.
2. Melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
3. Melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama satu bulan atau lebih secara terus menerus
Pada pasal 31 dijelaskan bahwa pemberhentian guru sebagaimana diatas dapat dilakukan setelah guru yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri. Dan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri akan memperoleh kompensasi finensial sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Pada pasal 67 ayat 1 terdapat beberapa alasan seorang dosen diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai dosen karena:
1. Meninggal dunia.
2. Mencapai batas usia pensiun yaitu 65 tahun.
3. Atas permintaan sendiri.
4. Sakit jasmani atau rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus selama 12 bulan
5. Berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara pendidkan.
Pada pasal 67 ayat 2 dosen diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya sebagai guru karena:
1. Melanggar sumpah dan janji jabatan.
2. Melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
3. Melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama satu bulan atau lebih secara terus menerus
Profesor yang berprestasi dapat diperpanjang batas usia pensiunnya sampai 70 tahun. Pemberhentian dosen sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 ayat 2 dapat dilakukan setelah dosen yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membala diri.
Adapun beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar pemutusan hubungan kerja bagi guru yang dapat di berlakukan jika guru lelakukan satu atau lebih dari beberapa kesalahan, antara lain yaitu:
1. Guru tidak bermoral atau tidak profesional
2. Berbuat atau ikut dalam tindak kriminal
3. Tidak jujur
4. Tidak cakap dalam tugasnya
5. Tidak sempurna atau tidak mampu dalam melakukan tugasnya
6. Tidak mampu mengajar atau bersosialisasi dengan anak
7. Melanggar serta menolak untuk mematuhi hukum sekolah atau peraturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah
8. Ikut dalam tindak pidana berat atau terlibat tindak kriminal termasuk kejahatan moral
9. Membela atau mengajarkan faham komunis kepada anak-anak
10. Menolak menjawa pertanyaan mengenai keanggotaan seseorang di partai komunis
11. Menjadi anggota partai komunis.
Sedangkan peraturan atau undang-undang yang mengatur tentng guru kontrak atau guru honorer di Indonesia penulis belum menemukan peraturan yang tegas. Jika guru dan dosen PNS sudah jelas peraturan perudanganya menggunakan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sedangkan guru honorer dalam hal ini karena termasuk pekerja dan pekerja ialah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain maka perundanganya mengacu pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan .akan tetapi jika mengacu pada undang undang guru dan dosen Pasal 31 ayat (2) yang secara tegas menyatakan: “Guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri memperoleh kompensasi finansial sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama, yang ditanda-tangani oleh kedua belah pihak”. Hal ini berimplikasi bahwa guru kontrak pun memiliki hak dalam kompensasi yang diberikan juga mereka di PHK. dalam buku Teaching in California Revised and Enlarged Edition dijelaskan bahwa dalam masa magang guru kontrak mungkin diberhetikan dengan prosedur yang sama dengan pemberhentian guru tetap. Guru kontrak bisa tidak dipekerjakan lagi di akhir kontrak atau tidak diperpanjang. Guru kontrak yang melakukan pelanggaran hukum dalam masa kerjanya juga harus ditetapkan hukuman. Guru kontrak bisa juga dilepas atau tidak di pepanjang masa kerjanya karena berhubungan dengan kemampuan pemerintah daerah dan berdasarkan dari murid-murid yang ada. Keputusan dari pemerintah bersifat final dan hukuman atas pelanggaran guru kontrak tidak ada hak untuk proses banding.
Sedangkan bagi pegawai swasta alasan pemberhentian dalam pekerjaan lebih bervariasi. Bahkan tidak jarang pegawai swasta atau kontrak dapat diberhentikan dengan alasan sekedarnya antara lain alasan politisi, selain itu pegawai kontrak bisa diberhentikan dengan alasan alasan seperti perbedaan aspek sosial, keagamaan, partai, aliran, dan ideologi dengan pimpinan. Adakalanya masalah pribadi juga menjadi alasan pemutusan hubungan kerja, misalnya terjadi hubungan yang tidak harmonis antara pimpinan dan pegawai biasa juga dapat mengakibatkan bemberhentian. Alasan sosial ekonomi misalkan lembaga pendidikan mengalami kekurangan dana.
Akan tetapi pada dasarnya pemerintah tidak mengharapkan perusahaan melakukan PHK hal ini tercantum dalam pasal 153 ayat 1 UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 yang menyatakan pengusaha dilarang melakukan PHK dengan alasan:
a. Pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus,
b. Pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya Karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
c. Pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya,
d. Pekerja/buruh menikah,
e. Pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya,
f. Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama,
g. Pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau bedasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama,
h. Pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan,
i. Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan,
j. Pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud di atas batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.
3. Proses dan Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja
Permberhentian Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan harus dilakukan dengan baik dan sesuai dengan regulasi pemerintah yang masih diberlakukan. Namun karena terkadang pemberhentian terkadang terjadi akibat konflik yang tak terselesaikan maka menurut Umar pemecatan secara terpaksa harus sesuai dengan prosedur sebagai berikut:
a. Musyawarah karyawan dengan pimpinan perusahaan.
b. Musyawarah pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahaan.
c. Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan dan wakil dari P4D.
d. Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan dan wakil dari P4P.
e. Pemutusan hubungan berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri.
Kemudian menurut Mutiara S. Panggabean Proses Pemberhentian hubungan kerja jika sudah tidak dapat dihindari maka cara yang diatur telah diatur dalam Undang-undang No.12 tahun 1964. Perusahaan yang ingin memutuskan hubungan kerja harus mendapatkan izin dari P4D (Panitia Penyelesaian Perburuhan Daerah) dan jika ingin memutuskan hubungan kerja dengan lebih dari sembilan karyawan maka harus dapat izin dari P4P (Panitia Penyelesaian Perburuhan Pusat) selama izin belum didapatkan maka perusahaan tidak dapat memutuskan hubungan kerja dengan karyawan dan harus menjalankan kewajibannya. Namun sebelum pemberhentian hubungan kerja harus berusaha untuk meningkatkan efisiensi dengan:
a. Mengurangi shift kerja
b. Menghapuskan kerja lembur
c. Mengurangi jam kerja
d. Mempercepat pensiun
e. Meliburkan atau merumahkan karyawan secara bergilir untuk sementara.
4. Keputusan Lembaga Dalam Melakukan PHK Untuk Meningkatkan Kinerja Lembaga
Setiap pekerja tentunya tidak ingin di PHK. Akan tetapi PHK akan di lakukan dengan pertimbangan yang matang, dalam hal ini lembaga pendidikan yang akan kita analisis mengenai permasalah yang dihadapi lembaga pendikan dalam hal bidang tenaga kependidikan atau guru. Proses manajemen memang sangat penting kaitanya dalam hal ini ketika proses analisis jabatan, rekrutmen, orientasi yang yang salah dan tidak sesuai dengngan prosedur yang benar akan berakibat fatal bagi lembaga pendidikan. Dan ketika pembenahan yang dilakukan lembaga tidak berhasil maka mau tidak mau ketika semua hal sudah diusahakan untuk mencapai produktifitas kerja dan hal tersebut tidak dapat terpenuhi maka pilihan terakhir yang di lakukan kemungkinan adalah PHK.
PHK sendiri mungkin menjadi momok yang menakutkan bagi para pekerja. Namun dalam proses ini ada dampak positif dari adanya PHK diantaranya semua pekerja atau karyawan tidak ingin mengalami pemutusan hubunagn kerja sehingga mereka dapat menghindari nya dengan cara-cara:
1. Bekerja dengan baik, meningkatkan kinerja untuk perusahaan/lembaga pendidikan
2. Hindari kesalahan yang dapat merusak citra bik pribadi
3. Selalu belajar, jangan pernah merasa puas dengan hasil pekerjaan yang telah dilakukan
4. Meguasai keahlian lain, jadi karyawan memiliki nilai positif tersendiri bagi perusahaan
5. Berusaha membuat prestasi kerja meningkat
6. Melakukan pekerjaan dengan sepenuh hati atau lebih mencintai pekerjaan.
Masalah yang terpenting atau sangat penting dalam masalah ketenagakerjaan adalah soal pemutusan hubungan kerja. Berakhirnya hubungan kerja bagi tenaga kerja berarti kehilangan mata pencaharian yang berarti pula permulaan masa pengangguran dengan segala akibatnya, sehingga untuk menjagamin kepastian dan ketentraman hidup kaum tenaga kerja seharusnya tidak ada pemutusan hubungan kerja. Akan tetapi dalam kenyataanya membuktikan bahwa pemutusan hubungan kerja tidak dapat dicegah seluruhnya.
Permasalahan yang muncul dari dampak pemutusan hubungan kerja memang sangat banyak pada bagian ini akan dipaparkan beberapa masalah yang ditimbulkan dari dampak pemutusan hubungan kerja permasalah yang ingin saya angkat di sini ada beberapa permasalahan yang berhubungan dengan pemutusa hubungan kerja pada saat ini.
Permasalahan yang pertama adalah tidak di PHKnya orang-orang yang secara produktifitas tidak mencapai produktifitas kerjanya, terutama dalam dunia pendidikan di lembaga pendidikan negeri apalagi yang sudah PNS, pada kasus ini nampaknya pemegang kekuasaan dalam hal ini kepala sekolah sebagai penanggung jawab nampaknya enggan untuk melakukan PHK terhadap beberapa oknum ini, bahkan kepala sekolah tidak memiliki kuasa untuk memecat guru PNS yang tidak seperti itu, pemberhentin kerja untuk PNS memang berbeda dengan tenaga hororer, bahkan pada ahkirnya guru PNS yang tidak produktif dalam menjalankan tugasnya tidak akan di PHK melainkan hanya akan dipindah ke sekolahan lain. akhirnya akan ada yang dikorbankan dari hal tersebut, tentunya mutu pendidikan akan semakin tidak baik dengan adanya oknum yang tidak memenuhi standart prokdutifitas kerjanya, mutu pendidikan menjadi tumbal yang harus dibayar mahal. Dan pada akhirnya semua kan menunggu waktu dari kehancuran dari hal tersebut.
Permasalah lain yang biasanya muncul yang berkaitan dengan PHK di dunia pendidikan adalah pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai prosedur kepada guru honorer yang dalam hal ini kurang memiliki jaminan payung hukum, contoh yang pernah penulis jumpai adalah pemutusan hubungan kerja yang di lakukan di skolah SD, guru honorer tersebut di PHK karena urusan kedisiplinan, dan yang penulis tahu peringatan yang diberikan kepada guru yang telah mengajar kurang lebih 10 tahun ini hanya satu kali. Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan pihak kepala sekolah menurut penulis tidak sesuai denan prosedur karena memang dalam hal ini guru kontrak belum memiliki dasar hukum yang jelas. Hal lain yang timbul dari masalah pemutusan hubungan kerja adalah kegaduhan yang muncul dari dampak pemutusan hubungan kerja tersebut, dari pikah-pihak luar tentunya akan memberikan sorotan yang tajam terhadap lembaga yang telah melakukan pemutusan hubungan kerja tersebut meskipun yang dilakukan lembaga benar, dalam hal ini pemutusan hubungan kerja. Lembaga akan disalahkan jika dari pikah luar yang tidak tau menahu dari permasalahan karena mereka tidak menempatkan posisi sebagai suatu keluarga lembaga pendidikan yang melakukan PHK.
DAFTAR PUSTAKA
Bass,Ted. Teaching in California Revised and Enlarged Edition, California: Chandle Publishing Company.
Hasibuan, Malayu. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi aksara, 2012.
Husni, Lalu. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.2010.
Khakim, Abdul. Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: PT Citra Aditiya Bakti, 2009.
Manulang, Sendjun. Pokok-Pokok Hukum Letenagakerjaan Indonesia,Jakarta: PT Rineka Cipta, 2001.
Panggabean, Mutiara. Manajemen Sumber Daya Manusia. Bogor: PT Ghalia Indah. 2004.
Qomar, Mujamil. Manajemen Pendidikan Islam, Strategi Baru Pengelolaan Lembaga Pendidikan Islam Jakarta: Erlangga, 2007.
Robingu,Yuhari. Hak Normatif Pekerja Akibat Pemutusan Hubungan Kerja. Ejournal vol 291.
Sondang Siagian, Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara, 2012.
Sunyoto, Danang. Manajemen Sumberdaya Manusia, Yogjakarta: CAPS, 2012.
Suwatn.Manajemen Sumber Daya Manusia dalam OPrganisasi public dan bisnis. Bandung: Alfabeta, 2012.
Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
Undang-Undang Republik Indosesia No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Revised Procedures for Suspension and Dismissal of Teachers Section 24(3) of the Education Act (1998)
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon