Oleh : Muhammad Shiddiq
Al-Jawi
Dengan
melakukan istiqra` (penelahaan induktif) terhadap hukum-hukum syara'
yang menyangkut masalah ekonomi, akan dapat disimpulkan bahwa Sistem Ekonomi (An-Nizham
Al-Iqtishady) dalam Islam mencakup pembahasan yang menjelaskan
bagaimana memperoleh harta kekayaan (barang dan jasa), bagaimana mengelola
(mengkonsumsi dan mengembangkan) harta tersebut, serta bagaimana
mendistribusikan kekayaan yang ada. Sehingga ketika membahas ekonomi, Islam
hanya membahas masalah bagaimana cara memperoleh kepemilikan harta kekayaan,
bagaimana mengelola kepemilikan harta kekayaan yang telah dimiliki, serta
cara mendistribusikan kekayaan tersebut di tengah-tengah masyarakat.
Atas dasar pandangan di atas, maka menurut Zallum (1983), Az-Zain (1981),
An-Nabhaniy (1990), dan Abdullah (1990, asas-asas yang
membangun sistem ekonomi Islam terdiri dari atas tiga asas, yakni
- Bagaimana
Harta Diperoleh Yakni Menyangkut Kepemilikan (Al-Milkiyah).
- Bagaimana
Pengelolaan Kepemilikan Harta (Tasharruf Fil Milkiyah),
- Bagaimana
Distribusi Kekayaan Di Tengah Masyarakat (Tauzi'ul Tsarwah Bayna An-Naas).
.
A.
Asas Pertama :
Kepemilikan (Al-Milkiyyah)
An-Nabhaniy (1990) mengatakan, kepemilikan adalah izin
As-Syari' (Allah SWT) untuk memanfaatkan zat (benda) tertentu. Oleh karena itu,
kepemilikan tersebut hanya ditentukan berdasarkan ketetapan dari As-Syari'
(Allah SWT) terhadap zat tersebut, serta sebab-sebab pemilikannya.
Jika demikian, maka pemilikan atas suatu zat tertentu,
tentu bukan semata berasal dari zat itu sendiri, ataupun dan karakter dasarnya
yang memberikan manfaat atau tidak. Akan tetapi kepemilikan tersebut berasal
dari adanya izin yang diberikan Allah SWT untuk memiliki zat tersebut, sehingga
melahirkan akibatnya, yaitu adanya pemilikan atas zat tersebut menjadi sah menurut
hukum Islam. Minuman keras dan babi, misalnya, dalam pandangan ekonomi
kapitalis memang boleh dimiliki, karena zat bendanya memberikan
manfaat-manfaat. Tetapi menurut Islam, minuman keras dan babi tidak boleh
dimiliki, karena Allah SWT tidak memberikan izin kepada manusia untuk
memilikinya.
1.
Makna Kepemilikan
Kepemilikan (property), dari segi kepemilikan itu
sendiri, pada hakikatnya merupakan milik Allah SWT, dimana Allah SWT adalah
Pemilik kepemilikan tersebut sekaligus juga Allahlah sebagai Dzat Yang memiliki
kekayaan. Dalam hal ini Allah SWT berfirman :
'Dan berikanlah kepada mereka, harta (milik) Allah yang telah Dia berikan
kepada kalian.' (QS. An-Nuur : 33)
Oleh karena itu, harta kekayaan itu adalah milik Allah
semata. Kemudian Allah SWT telah menyerahkan harta kekayaan kepada manusia
untuk diatur dan dibagikan kepada mereka. Karena itulah maka sebenarnya manusia
telah diberi hak untuk memiliki dan menguasai harta tersebut. Sebagaimana
firman-Nya :
'Dan nafkahkanlah apa saja. yang kalian telah dijadikan (oleh Allah)
berkuasa terhadapnya. '(QS. Al-Hadid : 7)
'Dan (Allah) membanyakkan harta dan anak-anakmu.' (QS. Nuh : 12)
.
Dari sinilah kita temukan, bahwa ketika Allah SWT
menjelaskan tentang status asal kepemilikan harta kekayaan tersebut, Allah SWT
menyandarkan kepada diri-Nya, dimana Allah SWT menyatakan 'Maalillah'
(harta kekayaan milik Allah). Sementara ketika Allah SWT menjelaskan tentang
perubahan kepemilikan kepada manusia, maka Allah menyandarkan kepemilikan
tersebut kepada manusia. Dimana Allah SWT menyatakan dengan firman-Nya :
'Maka berikanlah kepada mereka harta-hartanya. '(QS. An-Nisaa` : 6)
'Ambillah dari harta-harta mereka. '(QS. Al-Baqarah : 279)
'Dan harta-harta yang kalian usahakan.' (QS. At-Taubah : 24)
'Dan hartanya tidak bermanfaat baginya, bila ia telah binasa.' (QS. Al-Lail
:11)
Ayat-ayat di atas menunjukkan bahwa hak milik yang telah
diserahkan kepada manusia (istikhlaf) tersebut bersifat umum bagi setiap
manusia secara keseluruhan. Sehingga manusia memiliki hak milik tersebut
bukanlah sebagai kepemilikan bersifat rill. Sebab pada
dasarnya manusia hanya diberi wewenang untuk menguasai hak milik tersebut. Oleh
karena itu agar manusia benar-benar secara riil memiliki harta kekayaan (hak
milik), maka Islam memberikan syarat yaitu harus ada izin dari Allah SWT kepada
orang tersebut untuk memiliki harta kekayaan tersebut. Oleh karena itu, harta
kekayaan tersebut hanya bisa dimiliki oleh seseorang apabila orang yang
bersangkutan mendapat izin dari Allah SWT untuk memilikinya.
Oleh karena itu, Allah memberikan izin untuk
memiliki beberapa zat dan melarang memiliki zat yang lain. Allah SWT juga telah
memberikan izin terhadap beberapa transaksi serta melarang bentuk-bentuk
transaksi yang lain. Allah SWT melarang seorang muslim untuk memiliki minuman
keras dan babi, sebagaimana Allah SWT melarang siapa pun yang menjadi warga
negara Islam untuk memiliki harta hasil riba dan perjudian. Tetapi
Allah SWT memberi izin untuk melakukan jual-beli, bahkan menghalalkannya,
disamping melarang dan mengharamkan riba.
2.
Macam-Macam
Kepemilikan
Zallum (1983); Az-Zain (1981); An-Nabhaniy (1990);
Abdullah (1990) mengemukakan bahwa kepemilikan (property) menurut
pandangan Islam dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu :
a.
Kepemilikan individu (private
property)
b.
Kepemilikan umum (collective
property)
c.
Kepemilikan negara (state property).
a.
Kepemilikan Individu (private
property)
Kepemilikan individu adalah ketetapan hukum syara' yang
berlaku bagi zat ataupun manfaat (jasa) tertentu, yang memungkinkan siapa saja
yang mendapatkannya untuk memanfaatkan barang tersebut, serta memperoleh
kompensasi dari barang tersebut (jika barangnya diambil kegunaannya oleh orang
lain seperti disewa, ataupun karena dikonsumsi untuk dihabiskan zatnya seperti
dibeli).
Oleh
karena itu setiap orang bisa memiliki kekayaan dengan sebab-sebab (cara-cara)
kepemilikan tertentu.
An-Nabhaniy (1990)
mengemukakan, dengan mengkaji secara komprehensif hukum-hukum syara' yang
menentukan pemilikan seseorang atas harta tersebut, maka akan nampak bahwa
sebab-sebab kepemilikan tersebut terbatas pada lima sebab berikut ini .
1).
Bekerja.
2).
Warisan.
3).
Kebutuhan akan
harta untuk mempertahankan hidup.
4).
Harta pemberian
negara yang diberikan kepada rakyat.
5).
Harta-harta yang
diperoleh oleh seseorang dengan tanpa mengeluarkan harta atau tenaga apapun.
b.
Kepemilikan Umum
(collective property)
Kepemilikan umum adalah izin As-Syari' kepada suatu
komunitas untuk sama-sama memanfaatkan benda. Benda-benda yang termasuk dalam kategori kepemilikan umum
adalah benda-benda yang telah dinyatakan oleh Allah SWT dan Rasulullah saw
bahwa benda-benda tersebut untuk suatu komunitas dimana mereka masing-masing
saling membutuhkan. Berkaitan dengan
pemilikan umum ini, hukum Islam melarang benda tersebut dikuasai hanya oleh seseorang
akan sekelompok kecil orang.
Dari pengertian di atas, maka benda-benda yang termasuk dalam kepemilikan umum dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok
:
1).
Benda-benda yang
merupakan fasilitas umum, dimana kalau tidak ada di dalam suatu negeri atau
suatu komunitas, maka akan menyebabkan
kesulitan hidup dan masyarakat akan berpencar ke sana kemari mencarinya. Yang
merupakan fasilitas umum adalah apa saja yang dianggap sebagai kepentingan
manusia secara umum.
Rasulullah saw telah menjelaskan dalam sebuah hadits
bagaimana sifat fasilitas umum tersebut. Dari lbnu Abbas, bahwa Nabi saw : 'Kaum muslimin berserikat dalam tiga
barang, yaitu air, padang rumput, dan api.'(HR. Abu Daud)
Anas ra meriwayatkan hadits dari lbnu Abbas ra. tersebut
dengan menambahkan : “wa tsamanuhu haram” (dan harganya haram), yang
berarti dilarang untuk diperjualbelikan. lbnu Majah juga meriwayatkan dari Abu
Hurairah, bahwa Nabi saw bersabda :
'Tiga
hal yang tidak akan pemah dilarang (untuk dimiliki siapapun) yaitu air, padang
rumput dan api.' (HR. Ibnu Majah).
Dalam
hal ini terdapat dalil, bahwa manusia memang sama-sama membutuhkan air, padang
rumput dan api, serta terdapat larangan bagi individu untuk memilikinya. Namun
perlu ditegaskan disini bahwa sifat benda-benda yang menjadi fasilitas umum
adalah adalah karena jumlahnya yang besar dan menjadi kebutuhan umum
masyarakat.
Namun
jika jumlahnya terbatas seperti sumur-sumur kecil di perkampungan dan
sejenisnya, maka dapat dimiliki oleh individu dan dalam kondisi demikian air
sumur tersebut merupakan milik individu.
Rasulullah
saw telah membolehkan air di Thaif dan Khaibar untuk dimiliki oleh
individu-individu penduduk. Oleh karena itu jelaslah, bahwa sesuatu yang
merupakan kepentingan umum adalah apa saja yang kalau tidak terpenuhi dalam
suatu komunitas, apapun komunitasnya, semisal komunitas pedesaan, perkotaan,
ataupun suatu negeri, maka komunitas tersebut akan bercerai-berai guna
mendapatkannya. Oleh karena itu, benda tersebut dianggap sebagai fasilitas
umum.
2).
Benda-benda yang
sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki hanya oleh individu secara
perorangan. Yang juga dapat dikategorikan sebagai kepemilikan umum adalah
benda-benda yang sifat pembentukannya mencegah hanya dimiliki oleh pribadi. Hal
ini karena benda-benda tersebut merupakan benda yang tercakup kemanfaatan umum
(kelompok pertama di atas).
Yang termasuk ke dalam kelompok ini adalah jalan raya,
sungai, masjid dan fasilitas umum lainnya. Benda-benda ini dari segi bahwa
merupakan fasilitas umum adalah hampir sama dengan kelompok pertama.
Namun meskipun benda-benda tersebut seperti jenis yang
pertama, namun benda-benda tersebut berbeda dengan kelompok yang pertama, dari
segi sifatnya, bahwa benda tersebut tidak bisa dimiliki oleh individu.
Barang-barang kelompok pertama dapat dimiliki oleh
individu jika jumlahnya kecil dan tidak menjadi sumber kebutuhan suatu
komunitas. Misalnya sumur air, mungkin saja dimiliki oleh individu, namun jika
sumur air tersebut dibutuhkan oleh suatu komunitas maka individu tersebut
dilarang memilikinya.
Berbeda dengan jalan raya, mesjid, sungai dan lain-lain
yang memang tidak mungkin dimiliki oleh individu.
Oleh karena itu,
meskipun dalil hadits pada poin 1). di atas bisa diberlakukan pada kelompok 2). ini, yaitu sama-sama sebagai fasilitas umum,
tetapi benda-benda kelompok kedua ini tidak bisa dimiliki individu. Ini
meliputi jalan, sungai, laut, danau, tanah-tanah umum, teluk, selat dan
sebagainya. Yang juga bisa disetarakan dengan hal-hal tadi adalah
masjid, tempat-tempat penampungan, dan sebagainya.
3).
Bahan tambang
yang jumlahnya sangat besar : Bahan tambang dapat diklasifikasikan menjadi dua,
yaitu bahan tambang yang sedikit (terbatas) jumlahnya, yang tidak
termasuk berjumlah besar menurut ukuran individu, serta bahan tambang
yang sangat banyak (hampir tidak terbatas) jumlahnya.
Barang tambang yang sedikit (terbatas) jumlahnya termasuk
milik pribadi, serta boleh dimiliki secara pribadi, dan terhadap bahan tambang
tersebut diberlakukan hukum rikaz (barang temuan), yang darinya harus
dikeluarkan khumus, yakni 1/5 bagiannya (20%).
Adapun bahan tambang yang sangat banyak (hampir
tidak terbatas) jumlahnya, yang tidak mungkin dihabiskan oleh individu,
maka bahan tambang tersebut termasuk milik umum (collective property),
dan tidak boleh dimiliki secara pribadi.
Imam At-Tirmidzi meriwayatkan hadits dari Abyadh bin
Hamal, bahwa ia telah meminta kepada Rasulullah saw untuk dibolehkan mengelola
sebuah tambang garam. Lalu Rasulullah saw memberikannya. Setelah ia pergi, ada
seorang laki-laki dari majelis tersebut bertanya: 'Wahai Rasulullah, tahukah engkau, apa yang
engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu bagaikan
air yang mengalir.' Rasulullah saw kemudian menarik kembali tambang tersebut
darinya. (HR. At-Tirmidzi)
Hadits tersebut menyerupakan tambang garam dengan air
yang mengalir, karena jumlahnya yang sangat besar. Hadits ini juga menjelaskan
bahwa Rasulullah saw memberikan tambang garam kepada Abyadh bin Hamal yang
menunjukkan kebolehan memiliki tambang.
Namun tatkala beliau mengetahui bahwa tambang tersebut
merupakan tambang yang mengalir (jumlahnya sangat besar), maka beliau mencabut
pemberiannya dan melarang dimiliki oleh pribadi, karena tambang
tersebut merupakan milik umum.
Ketetapan hukum ini, yakni ketetapan bahwa tambang yang
sangat besar jumlahnya adalah milik umum, meliputi semua tambang,
baik tambang yang nampak yang bisa diperoleh tanpa harus susah payah, yang bisa
didapatkan oleh manusia, serta bisa mereka manfaatkan, semisal tambang garam,
tambang batu mulia dan sebagainya; ataupun tambang yang berada di dalam perut
bumi, yang tidak bisa diperoleh selain dengan kerja dan susah payah, semisal tambang
emas, perak, besi, tembaga, timah, bauksit, marmer, dan sejenisnya. Baik
berbentuk padat, semisal kristal ataupun berbentuk cair, semisal minyak bumi,
maka semuanya adalah tambang yang termasuk dalam pengertian hadits di atas.
c.
Kepemilikan
Negara (state property)
Harta-harta yang terrnasuk milik negara adalah harta yang
merupakan hak seluruh kaum muslimin yang pengelolaannya menjadi wewenang
negara, dimana negara dapat memberikan kepada sebagian warga negara, sesuai
dengan kebijakannya.
Makna pengelolaan oleh negara ini adalah adanya kekuasaan
yang dimiliki negara untuk mengelolanya semisal harta fai’, kharaj,
jizyah dan sebagainya.
Meskipun harta milik umum dan milik negara pengelolaannya
dilakukan oleh negara, namun ada perbedaan antara kedua bentuk hak milik
tersebut.
Harta yang termasuk milik umum pada dasamya tidak boleh
diberikan negara kepada siapapun, meskipun negara dapat membolehkan kepada
orang-orang untuk mengambil dan memanfaatkannya.
Berbeda dengan hak milik negara dimana negara berhak
untuk memberikan harta tersebut kepada individu tertentu sesuai dengan
kebijakan negara. Sebagai contoh terhadap air, tambang garam, padang rumput,
lapangan dan lain-lain tidak boleh sama sekali negara memberikannya kepada
orang tertentu, meskipun semua orang boleh memanfaatkannya secara bersama-sama
sesuai dengan keperluannya.
Berbeda dengan harta kharaj yang boleh diberikan
kepada para petani saja sedangkan yang lain tidak. Juga dibolehkan harta kharaj
dipergunakan untuk keperluan belanja negara saja tanpa dibagikan kepada seorangpun.
B.
Asas Kedua :
Pengelolaan Kepemilikan (At-Tasharruf Fi Al Milkiyah)
Pengelolaan kepemilikan adalah sekumpulan tatacara (kaifiyah)____yang
berupa hukum-hukum syara’___yang wajib dipegang seorang muslim tatkala ia
memanfaatkan harta yang dimilikinya (Abdullah, 1990).
Mengapa seorang muslim wajib menggunakan cara-cara yang
dibenarkan Asy Syari’ (Allah SWT) dalam mengelola harta miliknya? Sebab, harta
dalam pandangan Islam pada hakikatnya adalah milik Allah SWT. Maka dari itu,
ketika Allah telah menyerahkan kepada manusia untuk menguasai harta, artinya
adalah hanya melalui izin-Nya saja seorang muslim akan dinilai sah memanfaatkan
harta tersebut. Izin Allah itu terwujud dalam bentuk sekumpulan hukum-hukum
syara’.
Walhasil, setiap muslim yang telah secara sah memiliki
harta tertentu maka ia berhak memanfaatkan dan mengembangkan hartanya. Hanya
saja dalam pengelolaan harta yang telah dimilikinya tersebut seorang itu wajib
terikat dengan ketentuan-ketentuan hukum syara’ yang berkaitan
dengan pengelolaan kepemilikan.
Secara garis besar, pengelolaan kepemilikan mencakup dua
kegiatan. Pertama, pembelanjaan
harta (Infaqul Mal). Kedua, pengembangan harta (Tanmiyatul Mal).
1.
Pembelanjaan
Harta (Infaqul Mal)
Pembelanjaan harta (Infaqul Mal) adalah
pemberian harta tanpa adanya kompensasi (An-Nabhani, 1990).
Dalam pembelanjaan harta milik individu yang ada, Islam
memberikan tuntunan bahwa harta tersebut pertama-tama haruslah dimanfaatkan
untuk nafkah wajib seperti nafkah keluarga, infak fi sabilillah, membayar
zakat, dan lain-lain. Kemudian nafkah sunnah seperti sedekah, hadiah dan
lain-lain. Baru kemudian dimanfaatkan untuk hal-hal yang mubah.
Dan hendaknya harta tersebut tidak dimanfaatkan untuk
sesuatu yang terlarang seperti untuk membeli barang-barang yang haram seperti
minuman keras, babi, dan lain-lain.
2.
Pengembangan
Harta (Tanmiyatul Mal)
Pengembangan harta (Tanmiyatul Mal) adalah
kegiatan memperbanyak jumlah harta yang telah dimiliki (An-Nabhani, 1990).
Seorang muslim yang ingin mengembangkan harta yang telah
dimiliki, wajib terikat dengan ketentuan Islam berkaitan dengan pengembangan
harta.
Secara umum Islam telah memberikan tuntunan pengembangan
harta melalui cara-cara yang sah seperti jual-beli, kerja sama syirkah yang
Islami dalam bidang pertanian, perindustrian, maupun perdagangan.
Selain itu, Islam juga melarang pengembangan harta yang terlarang
seperti dengan jalan aktivitas riba, judi, serta aktivitas terlarang lainnya.
Pengelolaan kepemilikan yang berhubungan dengan
kepemilikan umum (collective property) itu adalah hak negara, karena
negara adalah wakil ummat.
Meskipun menyerahkan kepada negara untuk mengelolanya,
namun Allah SWT telah melarang negara untuk mengelola kepemilikan umum (collective
property) tersebut dengan jalan menyerahkan penguasaannya kepada orang
tertentu.
Sementara mengelola dengan selain dengan cara tersebut
diperbolehkan, asal tetap berpijak kepada hukum-hukum yang telah ditetapkan.
Adapun
pengelolaan kepemilikan yang berhubungan dengan kepemilikan negara (state
property) dan kepemilikan individu (private property), nampak jelas
dalam hukum-hukum baitul mal serta hukum-hukum muamalah, seperti jual-beli, gadai
(rahn), dan sebagainya.
As Syari' juga telah memperbolehkan negara dan individu
untuk mengelola masing-masing kepemilikannya, dengan cara tukar menukar (mubadalah)
atau diberikan untuk orang tertentu ataupun dengan cara lain, asal tetap
berpijak kepada hukum-hukum yang telah dijelaskan oleh syara’.
C.
Asas Ketiga : Distribusi Kekayaan di
Tengah-tengah Manusia
Karena distribusi kekayaan termasuk masalah yang sangat
penting, maka Islam memberikan juga berbagai ketentuan yang berkaitan dengan
hal ini.
Mekanisme distribusi kekayaan terwujud dalam sekumpulan
hukum syara’ yang ditetapkan untuk menjamin
pemenuhan barang dan jasa bagi setiap individu rakyat.
Mekanisme ini dilakukan dengan mengikuti ketentuan
sebab-sebab kepemilikan (misalnya, bekerja) serta akad-akad muamalah yang wajar
(misalnya jual-beli dan ijarah).
Namun demikian, perbedaan potensi individu dalam masalah
kemampuan dan pemenuhan terhadap suatu kebutuhan, bisa menyebabkan perbedaan
distribusi kekayaan tersebut di antara mereka.
Selain itu perbedaan antara masing masing individu
mungkin saja menyebabkan terjadinya kesalahan dalam distribusi kekayaan.
Kemudian kesalahan tersebut akan membawa konsekuensi terdistribusikannya
kekayaan kepada segelintir orang saja, sementara yang lain kekurangan,
sebagaimana yang terjadi akibat penimbunan alat tukar yang fixed, seperti
emas dan perak.
Oleh karena itu, syara' melarang perputaran kekayaan
hanya di antara orang-orang kaya namun mewajibkan perputaran tersebut terjadi
di antara semua orang.
Allah SWT berfirman : 'Supaya harta itu jangan hanya
beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.' (QS. Al-Hasyr : 7)
Di samping itu syara' juga telah mengharamkan penimbunan
emas dan perak (harta kekayaan) meskipun zakatnya tetap dikeluarkan. Dalam hal
ini Allah SWT berfirman : 'Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan
tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka,
(bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.' (QS. At-Taubah : 34)
Secara umum mekanisme yang ditempuh oleh sistem ekonomi
Islam dikelompokkan menjadi dua, yakni mekanisme ekonomi dan mekanisme
non-ekonomi.
1.
Mekanisme Ekonomi
Mekanisme ekonomi adalah mekanisme melalui aktivitas
ekonomi yang bersifat produktif, berupa berbagai kegiatan pengembangan harta (Tanmiyatul
Mal) dalam akad-akad muamalah dan sebab-sebab kepemilikan (Asbab
At-Tamalluk).
Berbagai cara dala mekanisme ekonomi ini, antara lain :
a.
Membuka
kesempatan seluas-luasnya bagi berlangsungnya sebab-sebab kepemilikan dalam
kepemilikan individu (misalnya, bekerja di sektor pertanian, industri, dan
perdagangan)
b.
Memberikan
kesempatan seluas-luasnya bagi berlangsungnya pengembangan harta (Tanmiyah
Mal) melalui kegiatan investasi (misalnya, dengan Syirkah Inan,
Mudharabah, dan sebagainya).
c.
Larangan menimbun
harta benda (uang, emas, dan perak). Walaupun telah
dikeluarkan zakatnya, harta yang ditimbun tidak akan berfungsi ekonomi. Pada
gilirannya akan menghambat distribusi karena tidak terjadi perputaran harta.
d.
Mengatasi peredaran dan pemusatan kekayaan di
satu daerah tertentu saja misalnya dengan memeratakan peredaran modal dan
mendorong tersebarnya pusat-pusat pertumbuhan.
e.
Larangan kegiatan
monopoli, serta berbagai penipuan yang dapat mendistorsi pasar.
f.
Larangan judi,
riba, korupsi, pemberian suap dan hadiah kepada penguasa. Semua ini
ujung-ujungnya akan mengakumulasikan kekayaan pada pihak yang kuat semata
(seperti penguasa atau konglomerat).
g.
Memberikan kepada
rakyat hak pemanfaatan barang-barang (SDA) milik umum (Al- Milkiyah Al-Amah)
yang dikelola negara seperti hasil hutan, barang tambang, minyak, listrik, air
dan sebagainya demi kesejahteraan rakyat.
2.
Mekanisme
Non-Ekonomi
Mekanisme non-ekonomi adalah mekanisme yang tidak melalui
aktivitas ekonomi yang produktif, melainkan melalui aktivitas non-produktif, misalnya
pemberian (hibah, shadaqah, zakat, dan lain-lain) atau warisan.
Mekanisme non-ekonomi dimaksudkan
untuk melengkapi mekanisme ekonomi. Yaitu untuk mengatasi distribusi kekayaan
yang tidak berjalan sempurna jika hanya mengandalkan mekanisme ekonomi semata.
Mekanisme non-ekonomi diperlukan baik karena adanya
sebab-sebab alamiah maupun non-alamiah.
Sebab alamiah misalnya keadaan alam yang tandus, badan
yang cacat, akal yang lemah atau terjadinya musibah bencana alam. Semua ini
akan dapat menimbulkan terjadinya kesenjangan ekonomi dan terhambatnya
distribusi kekayaan kepada orang-orang yang memiliki keadaan tersebut.
Dengan mekanisme ekonomi biasa, distribusi kekayaan bisa
tidak berjalan karena orang-orang yang memiliki hambatan yang bersifat alamiah
tadi tidak dapat mengikuti kompetisi kegiatan ekonomi secara normal sebagaimana
orang lain.
Bila dibiarkan saja, orang-orang itu, termasuk mereka
yang tertimpa musibah (kecelakaan, bencana alam dan sebagainya) makin
terpinggirkan secara ekonomi. Mereka akan menjadi masyarakat yang rentan
terhadap perubahan ekonomi.
Bila terus
berlanjut, bisa memicu munculnya problema sosial seperti kriminalitas
(pencurian, perampokan), tindakan asusila (pelacuran) dan sebagainya, bahkan
mungkin revolusi sosial.
Mekanisme non-ekonomi juga diperlukan karena adanya
sebab-sebab non-alamiah, yaitu adanya penyimpangan mekanisme ekonomi.
Penyimpangan mekanisme ekonomi ini jika dibiarkan akan
bisa menimbulkan ketimpangan distribusi kekayaan. Bila penyimpangan terjadi,
negara wajib menghilangkannya. Misalnya jika terjadi monopoli, hambatan masuk (Barrier
To Entry)____baik administratif maupun non-adminitratif____dan sebagainya,
atau kejahatan dalam mekanisme ekonomi (misalnya penimbunan), harus segera
dihilangkan oleh negara.
Mekanisme non-ekonomi bertujuan agar di tengah masyarakat
segera terwujud keseimbangan (Al-Tawazun) ekonomi, yang akan ditempuh
dengan beberapa cara. Pendistribusian harta dengan mekanisme non-ekonomi antara
lain adalah :
a.
Pemberian harta
negara kepada warga negara yang dinilai memerlukan.
b.
Pemberian harta
zakat yang dibayarkan oleh muzakki kepada para mustahik.
c.
Pemberian infaq,
sedekah, wakaf, hibah dan hadiah dari orang yang mampu kepada yang memerlukan.
d.
Pembagian harta waris kepada ahli
waris dan lain-lain.
Demikianlah gambaran sekilas tentang asas-asas sistem
ekonomi Islam. Untuk memberikan pemahaman yang lebih luas dan dalam, maka
perincian seluruh aspek yang dikemukakan di atas perlu dilakukan. Wallahu
a'lam bishawab.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, M.H. Dirasat
fil Fikril Islami. Beirut
: Darul Bayariq, 1990.
An-Nabhaniy,T.
An-Nizham Al-lqtishadi Fil Islam. Beirut : Darul
Ummah, 1990.
Az-Zain, S. A. Syari'at Islam :
Dalam Perbincangan Ekonomi, Politik dan Sosial Sebagai Studi Perbandingan (Terjemahan).
Bandung : Husaini, 1981.
Zallum, A.Q. Al-Amwal fi Daulah Al Khilafah. Beirut :
Darul llmu lil Malayiin, 1983.
http://www.khilafah1924.org
http://mahmud09-kumpulanmakalah.blogspot.com/2013/02/asas-asas-sistem-ekonomi-islam-tiga.html
Sign up here with your email