PERSYARATAN PENDIDIK DAN KEWIBAWAAN DALAM PENDIDIKAN


BAB II
PEMBAHASAN
A.  Syarat-Syarat Pendidik
1.    Pengertian pendidik
Ada dua pengertian tentang pendidik yaitu secara paedagogis yang berarti orang tua masing-masing. Sedangkan pengertian kedua, pendidik adalah orang yang diberi tugas mendidik peserta didik. Misalnya pendidik di lembaga pendidikan atau yang lain, seperti rumah yatim piatu. Pendidikan semacam ini mendapat tugas sementara, sebab orang tua tidak dapat melayani melalui pendidikan formal atau non formal.[1]
Istilah lain yang lazim digunakan untuk pendidik adalah guru. Istilah guru seringkali dipakai di lingkungan pendidikan formal. Sedangkan pendidik dipakai di lingkungan formal, informal maupun non formal. Guru adalah semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab membimbing dan membina anak didik baik secara individual maupun klasikal, di sekolah maupun di luar sekolah.
Jadi dapat disimpulkan bahwa pendidik adalah orang dewasa yang bertanggung jawab memberi bimbingan atau bantuan kepada anak didik dalam perkembangan jasmani dan rohaninya agar mencapai kedewasaannya, mampu melaksanakan tugasnya sebagai makhluk Allah SWT, khalifah di bumi, makhluk sosial, dan sebagai individu yang sanggup berdiri sendiri.[2]
2.    Syarat-syarat menjadi pendidik
Syarat menjadi pendidik yang baik adalah sangat penting karena kelancaran dan kesuksesan proses belajar mengajar ditentukan oleh pendidik yang ideal. Diantara syaratnya yaitu :
a.  Segi jasmani, guru harus berbadan sehat, suaranya sederhana, matanya terang, terhindar dari penyakit menular. Kesehatan jasmani bagi seorang pendidik sangat mempengaruhi semangat kerja. Guru yang sakit-sakitan kerap kali absen dan tentunya akan merugikan anak didik.
b. Segi umur, seorang pendidik harus sudah dewasa. Yang dituju dalam  pendidikan adalah kedewasaan anak. Tidaklah mungkin membawa anak-anak kepada kedewasaannya jika pendidik sendiri tidak dewasa. Kedewasaan yang diharapkan adalah kedewasaan yang bersifat jasmani maupun psikis.
c.  Segi mentalitas, seorang pendidik harus orang yang beragama serta mampu bertanggung jawab atas kesejahteraan agamanya.
d.   Segi akhlak, seorang pendidik harus berkesusilaan dan berdedikasi tinggi, berkelakuan baik dan harus menjadi contoh bagi keadilan, kesucian dan kesempurnaan.
e.    Segi kecakapan serta pengetahuan dasar, di antaranya :
1).  Guru harus mengenal setiap murid yang dipercayakan kepadanya. Yaitu mengetahui secara khusus sifat, kebutuhan, minat, pribadi serta aspirasi murid.
2).  Guru harus memiliki kecakapan memberi bimbingan sesuai dengan taraf tingkatan perkembangan anak didik.
3).      Guru harus memiliki dasar pengetahuan yang luas tentang tujuan pendidikan di Indonesia sesuai tahap-tahap pembangunan.
4).      Guru harus memiliki pengetahuan yang bulat dan baru mengenai ilmu yang diajarkan.
5).      Guru harus mempunyai kecakapan dalam  mengajar dan bijaksana dalam  perbuatannya.
6).  Guru harus mengerti ilmu mendidik sebaik-baiknya sehingga segala tindakannya dalam  mendidik disesuaikan dengan jiwa anak didik.[3]
Di samping syarat di atas, ada syarat khusus yang harus dipenuhi seorang pendidik yaitu :
a.    Pendidik harus mengetahui tujuan pendidikan yang dianut oleh suatu negaranya. Kalau di Indonesia pendidik harus mengetahui tujuan pendidikan nasional yang tertuang di dalam  GBHN.
b.    Pendidik harus mengenal peserta didik.
c.    Pendidik harus mempunyai prinsip di dalam  menggunakan alat pendidikan. Dan dapat memilih alat mendidik yang sesuai dengan situasi tertentu.
d.   Pendidik harus mempunyai sikap bersedia membantu peserta didik dalam  arti lebih sabar.
e.    Pendidik harus mengidentifikasikan diri dengan peserta didik dalam  arti mampu menyesuaikan diri dengan anak didik guna mencapai tujuan pendidikan. Jadi, pendidik harus tetap sebagai pendidik yang berkepribadian dan dapat menyesuaikan dengan dunia peserta didik.
f.   Pendidik harus mampu bermasyarakat yang berarti pendidik harus mempunyai pengetahuan dan ketrampilan yang dapat diterapkan di masyarakat sehingga baik secara langsung maupun tidak langsung peserta didik akan ikut merasakan manfaatnya.[4]
 
B.  Kewibawaan Dalam  Pendidikan
1.    Pengertian kewibawaan
Yang dimaksud kewibawaan dalam  pendidikan adalah pengakuan dan penerimaan secara sukarela terhadap pengaruh dan anjuran yang datang dari orang lain. Jadi, pengakuan dan penerimaan secara sukarela terhadap pengaruh dan anjuran tersebut atas dasar keikhlasan dan kepercayaan yang penuh. Bukan didasarkan rasa takut, terpaksa dan lain sebagainya.
Kewibawaan (gezag) berasal dari kata zeggen yang berarti “berkata”, siapa yang perkataannya mempunyai kekuatan memikat terhadap orang lain, berarti mempunyai kewibawaan atau gezag terhadap orang lain.
Kewibawaan merupakan syarat mutlak dalam pelaksanaan pendidikan. Oleh karena itu, apabila pengakuan, penerimaan dan anjuran dari pendidik itu tidak berdasarkan adanya kewibawaan dalam  pendidikan, maka peserta didik menuruti hal itu semua berdasarkan rasa takut dan terpaksa. Dan apabila pengakuan dan penerimaan itu berdasarkan adanya kewibawaan dalam  pendidikan, maka semua perintah, larangan dan nasehatnya akan dituruti dan dipatuhi peserta didik. Segala yang diperintahkan dan dinasehatkan akan meresap dan lebih mudah serta dengan senang hati/ ikhlas untuk menjalankannya.
Gezag atau kewibawaan itu ada pada orang dewasa terutama pada orang tua. Dapat dikatakan bahwa kewibawaan yang ada pada orang tua (ayah dan ibu) itu adalah asli. Orang tua dengan langsung mendapat tugas dari tuhan untuk mendidik anak-anaknya. Orang tua atau keluarga mendapat hak untuk mendidik mereka. Adalah suatu hak yang tidak dapat dicabut karena terikat oleh kewajiban. Hak dan kewajiban yang ada pada orang tua itu keduanya tidak dapat dipisah-pisahkan.[5]
2.    Perbedaan kewibawaan orang tua dan kewibawaan guru
a.        Kewibawaan orang tua
Kewibawaan orang tua dalam  pendidikan bertujuan untuk memelihara keselamatan anak-anaknya agar mereka dapat hidup terus dan selanjutnya berkembang agar jasmani dan rohaninya menjadi manusia dewasa. Dan juga bertujuan untuk membawa anak didik untuk mengakui dan mematuhi anjuran-anjuran atau norma-norma itu sendiri dan bukan karena adanya pendukung-pendukung anjuran atas norma-norma.
Orang tua sebagai kepala keluarga bertugas untuk mendidik anak-anaknya. Setiap keluarga  harus ada peraturan-peraturan yang harus dipatuhi dan dijalankan oleh anggotanya. Dengan dipatuhi dan dijalankannya peraturan itu, maka orang tua sebagai kepala keluarga mempunyai kewibawaan dalam  keluarga.[6]
b.        Kewibawaan guru
Guru atau pendidik menerima jabatannya sebagai pendidik dari pemerintah. Ia ditunjuk, ditetapkan dan diberi kekuasaan sebagai pendidik oleh negara dan masyarakat. Maka dari itu, kewibawaan yang ada padanya berbeda dengan kewibawaan orang tua.[7]
3.    Fungsi kewibawaan dalam  pendidikan       
Dalam  praktek kehidupan sehari-hari, kewibawaan dalam  pendidikan dibagi menjadi dua yaitu :
a.    Kewibawaan yang berpengaruh karena kekuasaan atau jabatan.
b.    Kewibawaan yang tidak berpengaruh karena kekuasaan atau jabatan.
Fungsi kewibawaan adalah membawa si anak ke arah pertumbuhannya yang kemudian dengan sendirinya mengakui wibawa orang lain dan mau menjalankannya. Ia belum mengetahui, belum menyadari, belum mengakui adanya kelebihan pada orang dewasa. Anak kecil baru mengenal kewibawaan apabila ia telah mengerti bahasa pergaulan pendidikan untuk menerima petunjuk tentang apa yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan.[8]
Adapun kewibawaan juga mempunyai kelebihan atau keunggulan di bidang tertentu di antaranya :
a.    Kelebihan di bidang ilmu pengetahuan baik umum maupun agama.
b.    Kelebihan di bidang pengalaman baik pengalaman hidup maupun pengalaman pekerjaan.
c.    Kelebihan di bidang kepribadian baik di bidang akhlak maupun bidang sosial.
d.   Kelebihan di bidang keturunan yang mewarisi kharisma leluhurnya.[9]

BAB III
PENUTUP
 
A.  Kesimpulan
Dari pembahasan Persyaratan Pendidik Dan Kewibawaan Dalam  Pendidikan dapat kami simpulkan sebagai berikut  :
1.    Pengertian pendidik adalah orang dewasa yang bertanggung jawab memberi bimbingan atau bantuan kepada anak didik dalam perkembangan jasmani dan rohaninya agar mencapai kedewasaannya, mampu melaksanakan tugasnya sebagai makhluk Allah SWT, khalifah di bumi, makhluk sosial, dan sebagai individu yang sanggup berdiri sendiri.
2. Syarat-syarat menjadi pendidik meliputi segi jasmani, guru harus berbadan sehat, suaranya sederhana, matanya terang, terhindar dari penyakit menular, segi umur, seorang pendidik harus sudah dewasa. yang bersifat jasmani maupun psikis, segi mentalitas, seorang pendidik harus orang yang beragama serta mampu bertanggung jawab atas kesejahteraan agamanya, segi akhlak, seorang pendidik harus berkesusilaan dan berdedikasi tinggi, berkelakuan baik dan harus menjadi contoh bagi keadilan, kesucian dan kesempurnaan, segi kecakapan serta pengetahuan dasar.
3. Kewibawaan Dalam  Pendidikan adalah pengakuan dan penerimaan secara sukarela terhadap pengaruh dan anjuran yang datang dari orang lain atas dasar keikhlasan dan kepercayaan yang penuh bukan didasarkan rasa takut, terpaksa dan lain sebagainya.
4.  Perbedaan kewibawaan orang tua dan kewibawaan guru adalah jika Kewibawaan orang tua dalam  pendidikan bertujuan untuk memelihara keselamatan anak-anaknya agar mereka dapat hidup terus dan selanjutnya berkembang agar jasmani dan rohaninya menjadi manusia dewasa. Sedangkan kewibawaan guru berasal dari pemerintah.
5.  Fungsi kewibawaan dalam  pendidikan  adalah membawa si anak didik  ke arah pertumbuhannya yang kemudian dengan sendirinya mengakui wibawa orang lain dan mau menjalankannya.

B.  Saran
             Hendaknya persyaratan dan kewibawaan dalam  pendidikan bagi seorang pendidik dipenuhi selengkap mungkin agar mendapatkan hasil yang maksimal demi keberhasilan pendidik dan peserta didik.


DAFTAR PUSTAKA

Ahmadi Abu,  dan Uhbiyati, Nur. Ilmu Pendidikan. Jakarta:  Rineka Cipta,1991.
Purwanto, Ngalim. Ilmu Pendidikan Teoritis Dan Praktis. Bandung:  PT Remaja Rosda Karya , 1985.
Effendi, Mukhlison dan Rodliyah, Siti. Ilmu Pendidikan. Ponorogo: PPS Press, 2004.
http://mahmud09-kumpulanmakalah.blogspot.com/2012/07/persyaratan-pendidik-dan-kewibawaan.html


[1] Abu Ahmadi Dan Nur Uhbiyati, Ilmu Pendidikan (Jakarta:  Rineka Cipta,1991), 47.
[2] Mukhlison Effendi dan Siti Rodliyah, Ilmu Pendidikan (Ponorogo: PPS Press, 2004), 53.
[3] Ibid.
[4] Ibid., 41.
[5] Ngalim Purwanto, Ilmu Pendidikan Teoritis Dan Praktis (Bandung:  PT Remaja Rosda Karya , 1985), 49.
[6] Effendi dan Rodliyah, Ilmu ..., 42.
[7] Purwanto, Ilmu..., 49.
[8] Effendi dan Rodliyah, Ilmu ..., 43.
[9] Ahmadi Dan Uhbiyati, Ilmu ..., 159.
Previous
Next Post »