Oleh Ni’maturrohmah
Mustahiq
(Yang Berhak Menerima) Zakat
A.
Pengertian
Mustahiq Zakat
Mustahiq zakat ialah orang-orang
yang berhak menerima zakat. Pada ayat 60 surah al-Taubah, dijelaskan
kelompok-kelompok yang berhak menerima zakat, yaitu Allah SWT. Berfirman:
اِنَّمَاالصَّدَقَاتُ
لِلفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِيْنَ والْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَلْمُؤَلَّفَةِ
قُلُوْبُهُمْ وَفِيْ الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ سَّبِيْلِ
فَرِيْضَةَ مِنَ اللهِ واللهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, pengurus-pengurus
zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak,
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam
perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana (al-Taubat/9:60)
Ayat ini menyebutkan hanya ada delapan golongan (shinf,
ashnaf) orang-orang yang berhak (mustahiq) menerima zakat. Dengan demikian yang
tidak termasuk di dalam salah satu satu golongan tersebut tidak berhak atas
zakat.
B.
Penjelasan
Mengenai Delapan Kelompok Mustahiq Zakat.
1. Orang Fakir (al-Fuqara’)
Al-Fuqara’
adalah kelompok pertama yang menerima bagian zakat. Al-Fuqara’ adalah
bentuk jamak dari kata al-faqir. Al-Faqir menurut mazhab Syafi’i dan
Hambali adalah orang yang tidak memiliki harta benda dan pekerjaan yang mampu
mencukupi kebutuhannya sehari-hari.[1] Fakir yaitu orang yang
tidak memiliki harta dan usaha yang memadai sehingga sebagian besar keperluan
sehari-hari tidak dapat tercukupi. Misalnya ia memiliki tempat tinggal, pakaian
yang pantas tetapi selama kebutuhan hidupnya belum terpenuhi maka ia tetap
dianggap fakir. Berikut ini adalah hal-hal yang berkenaan dengan masalah fakir
:
a. Orang
yang jauh dari hartanya, atau mempunyai piutang tetapi belum jatuh tempo, tetap
berhak atas zakat sebagai orang fakir.
b. Orang
yang cakap berusaha, tetapi tidak dapat melakukannya karena sibuk dengan
kegiatan menuntut atau mengajarkan al-Qur’an atau ilmu-ilmu yang lain yang
tergolong fardhu kifayah, boleh menerima zakat sebagai fakir, tetapi mereka
yang dapat belajar sambil berusaha, atau yang tidak cukup cerdas untuk dapat
menguasai ilmu-ilmu yang dipelajarinya, atau yang tinggal di madrasah tanpa
belajar, tidak berhak menerima zakat.
c. Orang
yang tidak berusaha karena menyibukan diri dengan melakukan ibadah-ibadah
sunnah (nawafil), tidak dibenarkan menerima zakat sebagai orang fakir,
sebab berusaha dan hidup mandiri lebih baik daripada melakukan ibadah sunnah,
tetapi tergantung atau selalu mengharapkan bantuan orang lain.
d. Orang
yang kebutuhannya dicukupi oleh kerabat atau suaminya tidak berhak atas zakat
sebagai fakir.
Menurut M. Ali Hasan, pada suatu saat bila
masyarakat sudah makmur dan kebutuhan pokok semuanya sudah merata, maka
pengertian fakir dan miskin bisa berubah. Umpamanya, sekiranya pada umumnya
anggota masyarakat sudah mampu membeli motor atau TV berwarna, maka yang
dianggap fakir dan miskin adalah orang yang belum mampu membeli motor dan TV
berwarna.
2. Orang Miskin (al-Masakini)
Al-Masakini
adalah bentuk jamak dari kata al-miskin. Orang miskin ialah orang yang
memiliki pekerjaan, tetapi penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya.[2] Kebutuhan yang dimaksud adalah
makan, minum, pakaian dan lain-lain menurut keadaan yang layak baginya. Misalnya
seorang pedagang yang memiliki modal berjumlah senisab atau lebih tetapi
keuntungan yang dihasilkannya tidak dapat mencukupi kebutuhannya, ia tetap
dianggap miskin. Dan orang tersebut wajib mengeluarkan zakat hartanya karena
telah mencapai senisab, tetapi ia boleh menerima zakat sebagai orang miskin.
Seperti halnya orang fakir, orang miskin
pun diberikan zakat dalam jumlah yang dapat menutupi kebutuhannya, berupa
makan, minum, uang, pakaian dan lain-lain yang sesuai dengan kebutuhannya.
Abu
Hanifah berpendapat, makruh memberikan lebih dari satu nisab zakat kepada orang
miskin, tetapi menurut Imam Malik dan al-Syafi’i, jumlah yang diberikan kepada
mereka sama sekali tidak dibatasi. Bila keadaannya menghendaki, seseorang fakir
dan miskin dapat saja diberikan melibihi satu nisab.[3]
3. Panitia Zakat (Al-‘Amil)
Amil
ialah orang khusus yang ditugaskan oleh imam atau wakilnya sebagai petugas atau
panitia yang mengurusi seluruh masalah zakat, seperti petugas yang mengutip
(sa’i), mencatat (katib) harta yang terkumpul, membagi-bagi (qasim) dan
mengumpul para wajib zakat atau mengumpul para mustahiq (hasyir) tetapi para
qadli dan pejabat pemerintah tidak termasuk dalam kelompok amil. Semua orang
yang melakukan pekerjaan-pekerjaan tersebut bisa memperoleh bagian zakat.
Masing-masing mendapatkan bagian sesuai dengan pekerjaannya, walaupun mereka
kaya, karena mereka telah meluangkan waktu dan berjerih payah untuk ikut
menangani pekerjaan buat kepentingan kaum muslimin.
Seorang diberi tugas sebagai amil apabila
memenuhi persyaratan-persyaratan :
a. Seorang
muslim, karena ia mengurusi zakat yang berhubungan dengan kaum muslimin, tetapi
ada pengecualian, seperti penjaga gudang, pengangkut barang yang tidak langsung
berhubungan dengan penerimaan dan pembagian zakat.
b. Seorang
mukalaf (dewasa) yang sehat akal pikirannya, kemudian harus bertanggung jawab
dan mempertanggung jawabkan tugasnya itu.
c. Seorang
yang jujur, karena dia menerima amanat harta kaum muslimin, jangan sampai
disalah gunakan.
d. Seseorang
yang memahami seluk-beluk zakat, mulai dari hukumnya sampai kepada pelaksanaannya.
e. Seseorang
yang dipandang mampu melaksanakan tugasnya, apalagi kalau amil itu benar-benar
difungsikan.
f. Seorang
laki-laki menurut sebagian pendapat ulama. Karena pekerjaan tersebut berat dan
lebih pantas dikerjakan oleh orang laki-laki.
Adapun kadar yang diambil oleh amil zakt
adalah seperdelapan sebagai upah dari jerih payahnya.[4]
4. Mu’allaf
Menurut bahasa, al-muallafah
Qulubuhum berarti orang yang dijinakan atau dibujuk. Orang-orang mu’allaf
yang dibujuk hatinya ialah orang-orang dari kaum kafir atau dari kaum muslimin,
yang diberi zakat bukan karena alasan mereka fakir, tetapi supaya orang-orang
itu tertarik dengan Islam atau supaya ia dan para pengikutnya merasa sungkan
berbuat jahat kepada kaum muslimin dan mau berbuat baik atau berhenti berbuat
jahat kepada mereka (kaum muslimin).[5]
Ada beberapa pendapat para ulama yang
menjelaskan tentang pengertian mu’allaf.
a. Mazhab
Hanafi
Mu’allaf : mereka tidak
diberi zakat lagi sejak masa khalifah pertama.
b. Mazhab
Maliki
Mu’allaf : sebagian
mengatakan bahwa orang kafir yang ada harapan untuk masuk Islam. Sebagian yang
lain mengatakan bahwa orang yang baru masuk memeluk agama Islam.
c. Mazhab
Hambali
Mu’allaf : orang yang
mempunyai pengaruh di sekelilingnya, sedangkan ia ada harapan masuk Islam,
ditakuti kejahatannya, orang Islam yang ada harapan imannya akan bertambah
teguh, atau ada harapan orang lain akan masuk Islam karena pengaruhnya.
d. Mazhab
Syafi’i
Mu’allaf : Ada empat macam :
1). Orang
yang baru masuk Islam, sedangkan imannya belum teguh.
2). Orang
Islam yang berpengaruh dalam kaumnya, dan kita berpengharapan kalau dia diberi
zakat maka orang lain dalam kaumnya akan masuk Islam.
3). Orang
Islam yang berpengaruh terhadap kafir. Kalau dia diberi zakat, kita akan
terpelihara dari kejahatan kafir yang di bawah pengaruhnya.
4). Orang
yang menolak kejahatan orang yang anti zakat.
Mu’allaf itu ada yang kafir
dan ada yang muslim.
1. Orang
kafir yang dianggap sebagai mu’allaf dengan dua macam alasan :
a. Mengharapkan
kebaikan.
b. Menghindarkan
keburukan.
Dengan alasan inilah, ketika keadaan umat Islam masih lemah,
Nabi saw. Pernah memberikan sejumlah harta kepada mereka. Akan tetapi, kemudian
kebijakan itu tidak dilanjutkan lagi pada masa pemerintahan khalifah Umar Ibn
al-Khathab r.a. Ia berkata:
اِنَّمَا
لاَنُعْطِيْ عَلَى اْلاِسْلاَمِ شَيْئًا فَمَنْ شَاءَ فَلْيُؤْمِنْ وَمَنْ شَاءَ
فَلْيَكْفُرُ
Kita tidak memberi apapun
agar orang masuk Islam, maka barang siapa yang hendak beriman dan yang hendak
kafir, kafirlah.
2. Mu’allaf
yang muslim itu ada empat macam, yaitu:
a.
Orang-orang terkemuka
di lingkungan kaumnya. Agar orang-orang seperti mereka tertarik pula untuk
masuk Islam. Mereka ini diberi bagian dari zakat, seperti yang telah diberikan
oleh Nabi saw. Kepada al-Zabarqan dan ‘Adi Ibn Hatim.
b.
Orang-orang yang
telah masuk Islam tetapi tidak dengan sepenuh hati, niatnya lemah dan pendiriannya
belum kuat. Nabi saw. memberi Abu Sufyan Ibn Hard, Shafwan Ibn Umayyah,
al-‘Aqra’ Ibn Hasn, masing-masing 100 ekor unta.
c.
Orang-orang Islam
yang tinggal berbatasan dengan negeri orang kafir. Orang-orang ini dapat diberikan bagian dari zakat bila dengan
demikian mereka akan melakukan jihad melawan orang kafir itu.
d.
Orang yang berbatasan
dengan kelompok yang enggan membayar zakat. Mereka ini juga dapat diberikan
bagian dari zakat bila dengan demikian mereka akan melakukan penarikan zakat
dari kelompok tersebut.
5. Para Budak
Maksud
al-Riqob disini adalah para budak yang mukatab, yang dijanjikan akan
merdeka bila membayar sejumlah harta kepada tuannya. Budak yang telah mengikat
perjanjian yang sah dengan tuannya, tetapi tidak mampu membayarnya dapat
diberikan zakat untuk membantu mereka memerdekakan dirinya.
Sebagian
hasil zakat juga boleh digunakan untuk membeli seorang tawanan, serta menjunjung
tinggi Islam. Orang seperti itu statusnya sama seperti orang yang berhutang
namun tidak sanggup untuk membayar (gharim). Ada sementara ulama ahli
fiqih yang berpendapat, bahwa yang diperbolehkan itu hanya memberikan zakat
kepada budak mukatab untuk membantu memperoleh status kemerdekaannya, bukan
untuk membeli budak lalu dimerdekakannya.
6. Orang yang Punya Hutang (Al-Gharimun)
Yakni
orang-orang yang berhutang dalam hal ini orang berhutang ada tiga macam :
a. Orang
yang berhutang untuk memenuhi kepentingan (maslahat) dirinya sendiri.
Bila hutangnya itu tidak untuk maksiat, dan ia tidak mampu membayarnya, ia
dapat diberi bagian zakat, untuk dapat membayarnya.
b. Orang
berhutang karena kepentingan mendamaikan perselisihan (ishlah dzat al-bayn).
Misalnya dalam hal ada dua pihak berselisih mengenai kasus pembunuhan yang
tidak jelas siapa pelakunya, seseorang bertindak mengambil alih tanggung jawab
untuk membayar diyatnya, tetapi untuk itu ia harus berhutang. Orang tersebut
dapat diberi bagian zakat untuk membayar hutangnya itu, sekalipun ia sendiri
mampu membayarnya.
c. Orang
yang berhutang karena ia menjamin hutang orang lain. Orang ini dapat diberi
zakat untuk membayar hutangnya, bila ia tidak mampu membayarnya, dan tidak pula
dapat menuntut agar orang yang dijaminnya itu membayar hutangnya, karena orang
tersebut miskin atau tidak menyetujui pemberian jaminan itu.
Menurut
mazhab Hanafi, orang yang berhutang (karena bangkrut, disebabkan kebakaran,
bencana alam dan tipu orang), zakat dapat diberikan sebanyak hutang itu.[6] Menurut M. Ali Hasan,
hutang yang dibayar dengan zakat adalah sebanyak hutang yang menjadi beban
seseorang, apakah hutang pribadi atau hutang untuk kemaslahatan umat.
Bila
perorangan yang berhutang itu untuk kepentingan pribadi masih melarat hidupnya,
tentu dapat dikelompokkan ke dalam kelompok fakir dan miskin. Demikian juga perorangan
yang berhutang untuk kepentingan umat, bila hutangnya sudah dilunasi, namun
bangunannya belum juga selesai, tentu dapat diambilkan bagian “fisabililah”.[7]
7. Orang yang Berjuang di Jalan Allah (Fi Sabillah)
Yang
dimaksud ialah orang-orang yang berperang (ghuzat) di jalan Allah secara
suka rela, tanpa mendapatkan gaji dari pemerintah (dari harta fay’). Para
pejuang seperti ini berhak mendapatkan bagiannya dari zakat, sekalipun mereka
kaya. Besarnya jumlah yang diberikan kepada mereka disesuaikan dengan biaya
perjalanannya, pengadaan perlengkapan persenjataan, dan alat-alat pengangkutan
yang dibutuhkan.
Abu
Hanifah berpendapat bahwa orang-orang yang berperang di jalan Allah tidak perlu
diberi bagian zakat, kecuali jika mereka adalah orang-orang fakir.[8]
8. Ibn al-Sabil
Yaitu
orang yang sedang, atau akan, melakukan perjalanan (musafir). Orang
musafir itu dapat diberikan bagian dari zakat, dengan syarat:
a. Perjalanannya
itu tidak untuk maksiat. Para ulama sepakat bahwa orang yang melakukan
perjalanan untuk ketaatan berhak mendapat zakat. Menurut pendapat yang sahih,
orang yang melakukan perjalanan untuk tujuan yang mubah pun dapat diberikan
bagian zakat, sebagaimana ia berhak mendapat rukhsah seperti berbuka puasa dan
mengqashar shalat.
b. Ia
kehabisan bekal, tidak mempunyai harta, atau kekurangan biaya untuk perjalanannya
sekalipun ia memiliki harta ditempat lain.
Banyaknya bagian zakat yang diberikan
kepada musafir itu disesuaikan dengan jumlah yang diperlukan dalam perjalanan
untuk sampai ke tempat tujuan atau ke tempat hartanya. Misalkan ia orang kaya
di negerinya namun karena suatu alasan ia kesulitan menggunakan hartanya di
tempat di mana ia hendak berpergian, dan juga kesulitan mencari hutang untuk
biaya perjalananya, jelas boleh ia diberikan bagian zakat secukupnya.
Tetapi
para ulama fiqih mempunyai perbedaan pendapat tentang pernyataan tersebut.
Menurut ulama-ulama dari mazhab Maliki dan Hambali, jika ia mendapati orang
yang mau memberinya pinjaman maka ia tidak memperoleh bagian zakat.
Menurut
mazhab Syafi’i, ia boleh diberikan bagian zakat meskipun ia sanggup mencari
pinjaman.
. |
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Zuhayly Wahbah, Zakat,
Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1995.
Hasan,
M. Ali, Zakat dan Infak, Jakarta : Kencana, 2006.
Muhammad
Azzam, Abdul Aziz and Sayyed Hawwas, Abdul Wahhab, Fiqih Ibadah, Jakarta : Amzah, 2009.
Rasjid,
Sulaiman, Fiqih Islam, Bandung : Sinar Baru Algensindo, 2006.
Ulfah, Isnatin, Fiqih
Ibadah, Ponorogo : STAIN PO Press, 2009.
http://mahmud09-kumpulanmakalah.blogspot.com/2013/12/mustahiq-zakat-pengertian-mustahiq.html
[1] Wahbah
Al-Zuhayly, Zakat (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1995), 280.
[3] Isnatin
Ulfah, Fiqih Ibadah (Ponorogo: STAIN PO PRES, 2009),145.
[4] Abdul
Aziz Muhammad Azzam and Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqih
Ibadah (Jakarta: Amzah, 2009), 408.
[6] M.
Ali Hasan, Zakat dan Infak (Jakarta
: Kencana, 2006), 100.
[7] Ibid.
[8] Al-Zuhayli,
Zakat ..., 288.
[9] Ayyub
Syaikh Hasan, Fiqih Ibadah, 572.
Sign up here with your email