MUSTAHIQ ZAKAT : Pengertian Mustahiq Zakat Dan Penjelasan Mengenai Delapan Kelompok Mustahiq Zakat

Oleh  Ni’maturrohmah

Mustahiq (Yang Berhak Menerima) Zakat

A.           Pengertian Mustahiq Zakat

            Mustahiq zakat ialah orang-orang yang berhak menerima zakat. Pada ayat 60 surah al-Taubah, dijelaskan kelompok-kelompok yang berhak menerima zakat, yaitu Allah SWT. Berfirman:

اِنَّمَاالصَّدَقَاتُ لِلفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِيْنَ والْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِيْ الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ سَّبِيْلِ فَرِيْضَةَ مِنَ اللهِ واللهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (al-Taubat/9:60)

Ayat ini menyebutkan hanya ada delapan golongan (shinf, ashnaf) orang-orang yang berhak (mustahiq) menerima zakat. Dengan demikian yang tidak termasuk di dalam salah satu satu golongan tersebut tidak berhak atas zakat.

B.           Penjelasan Mengenai Delapan Kelompok Mustahiq Zakat.

1.      Orang Fakir (al-Fuqara’)
            Al-Fuqara’ adalah kelompok pertama yang menerima bagian zakat. Al-Fuqara’ adalah bentuk jamak dari kata al-faqir. Al-Faqir menurut mazhab Syafi’i dan Hambali adalah orang yang tidak memiliki harta benda dan pekerjaan yang mampu mencukupi kebutuhannya sehari-hari.[1] Fakir yaitu orang yang tidak memiliki harta dan usaha yang memadai sehingga sebagian besar keperluan sehari-hari tidak dapat tercukupi. Misalnya ia memiliki tempat tinggal, pakaian yang pantas tetapi selama kebutuhan hidupnya belum terpenuhi maka ia tetap dianggap fakir. Berikut ini adalah hal-hal yang berkenaan dengan masalah fakir :
a.  Orang yang jauh dari hartanya, atau mempunyai piutang tetapi belum jatuh tempo, tetap berhak atas zakat sebagai orang fakir.
b. Orang yang cakap berusaha, tetapi tidak dapat melakukannya karena sibuk dengan kegiatan menuntut atau mengajarkan al-Qur’an atau ilmu-ilmu yang lain yang tergolong fardhu kifayah, boleh menerima zakat sebagai fakir, tetapi mereka yang dapat belajar sambil berusaha, atau yang tidak cukup cerdas untuk dapat menguasai ilmu-ilmu yang dipelajarinya, atau yang tinggal di madrasah tanpa belajar, tidak berhak menerima zakat.
c.   Orang yang tidak berusaha karena menyibukan diri dengan melakukan ibadah-ibadah sunnah (nawafil), tidak dibenarkan menerima zakat sebagai orang fakir, sebab berusaha dan hidup mandiri lebih baik daripada melakukan ibadah sunnah, tetapi tergantung atau selalu mengharapkan bantuan orang lain.
d.  Orang yang kebutuhannya dicukupi oleh kerabat atau suaminya tidak berhak atas zakat sebagai fakir.
            Menurut M. Ali Hasan, pada suatu saat bila masyarakat sudah makmur dan kebutuhan pokok semuanya sudah merata, maka pengertian fakir dan miskin bisa berubah. Umpamanya, sekiranya pada umumnya anggota masyarakat sudah mampu membeli motor atau TV berwarna, maka yang dianggap fakir dan miskin adalah orang yang belum mampu membeli motor dan TV berwarna.

2.      Orang Miskin (al-Masakini)

            Al-Masakini adalah bentuk jamak dari kata al-miskin. Orang miskin ialah orang yang memiliki pekerjaan, tetapi penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.[2] Kebutuhan yang dimaksud adalah makan, minum, pakaian dan lain-lain menurut keadaan yang layak baginya. Misalnya seorang pedagang yang memiliki modal berjumlah senisab atau lebih tetapi keuntungan yang dihasilkannya tidak dapat mencukupi kebutuhannya, ia tetap dianggap miskin. Dan orang tersebut wajib mengeluarkan zakat hartanya karena telah mencapai senisab, tetapi ia boleh menerima zakat sebagai orang miskin.
     Seperti halnya orang fakir, orang miskin pun diberikan zakat dalam jumlah yang dapat menutupi kebutuhannya, berupa makan, minum, uang, pakaian dan lain-lain yang sesuai dengan kebutuhannya.
            Abu Hanifah berpendapat, makruh memberikan lebih dari satu nisab zakat kepada orang miskin, tetapi menurut Imam Malik dan al-Syafi’i, jumlah yang diberikan kepada mereka sama sekali tidak dibatasi. Bila keadaannya menghendaki, seseorang fakir dan miskin dapat saja diberikan melibihi satu nisab.[3]

3.      Panitia Zakat (Al-‘Amil)

            Amil ialah orang khusus yang ditugaskan oleh imam atau wakilnya sebagai petugas atau panitia yang mengurusi seluruh masalah zakat, seperti petugas yang mengutip (sa’i), mencatat (katib) harta yang terkumpul, membagi-bagi (qasim) dan mengumpul para wajib zakat atau mengumpul para mustahiq (hasyir) tetapi para qadli dan pejabat pemerintah tidak termasuk dalam kelompok amil. Semua orang yang melakukan pekerjaan-pekerjaan tersebut bisa memperoleh bagian zakat. Masing-masing mendapatkan bagian sesuai dengan pekerjaannya, walaupun mereka kaya, karena mereka telah meluangkan waktu dan berjerih payah untuk ikut menangani pekerjaan buat kepentingan kaum muslimin.
            Seorang diberi tugas sebagai amil apabila memenuhi persyaratan-persyaratan :
a.  Seorang muslim, karena ia mengurusi zakat yang berhubungan dengan kaum muslimin, tetapi ada pengecualian, seperti penjaga gudang, pengangkut barang yang tidak langsung berhubungan dengan penerimaan dan pembagian zakat.
b. Seorang mukalaf (dewasa) yang sehat akal pikirannya, kemudian harus bertanggung jawab dan mempertanggung jawabkan tugasnya itu.
c.   Seorang yang jujur, karena dia menerima amanat harta kaum muslimin, jangan sampai disalah gunakan.
d.  Seseorang yang memahami seluk-beluk zakat, mulai dari hukumnya sampai kepada pelaksanaannya.
e.  Seseorang yang dipandang mampu melaksanakan tugasnya, apalagi kalau amil itu benar-benar difungsikan.
f.    Seorang laki-laki menurut sebagian pendapat ulama. Karena pekerjaan tersebut berat dan lebih pantas dikerjakan oleh orang laki-laki.
            Adapun kadar yang diambil oleh amil zakt adalah seperdelapan sebagai upah dari jerih payahnya.[4]

4.      Mu’allaf

            Menurut bahasa, al-muallafah Qulubuhum berarti orang yang dijinakan atau dibujuk. Orang-orang mu’allaf yang dibujuk hatinya ialah orang-orang dari kaum kafir atau dari kaum muslimin, yang diberi zakat bukan karena alasan mereka fakir, tetapi supaya orang-orang itu tertarik dengan Islam atau supaya ia dan para pengikutnya merasa sungkan berbuat jahat kepada kaum muslimin dan mau berbuat baik atau berhenti berbuat jahat kepada mereka (kaum muslimin).[5]
Ada beberapa pendapat para ulama yang menjelaskan tentang pengertian mu’allaf.
            a.   Mazhab Hanafi
Mu’allaf : mereka tidak diberi zakat lagi sejak masa khalifah pertama.
b.  Mazhab Maliki
Mu’allaf : sebagian mengatakan bahwa orang kafir yang ada harapan untuk masuk Islam. Sebagian yang lain mengatakan bahwa orang yang baru masuk memeluk agama Islam.
c.   Mazhab Hambali
Mu’allaf : orang yang mempunyai pengaruh di sekelilingnya, sedangkan ia ada harapan masuk Islam, ditakuti kejahatannya, orang Islam yang ada harapan imannya akan bertambah teguh, atau ada harapan orang lain akan masuk Islam karena pengaruhnya.
d.  Mazhab Syafi’i
Mu’allaf : Ada empat macam :
1).       Orang yang baru masuk Islam, sedangkan imannya belum teguh.
2).       Orang Islam yang berpengaruh dalam kaumnya, dan kita berpengharapan kalau dia diberi zakat maka orang lain dalam kaumnya akan masuk Islam.
3).       Orang Islam yang berpengaruh terhadap kafir. Kalau dia diberi zakat, kita akan terpelihara dari kejahatan kafir yang di bawah pengaruhnya.
4).       Orang yang menolak kejahatan orang yang anti zakat.

Mu’allaf itu ada yang kafir dan ada yang muslim.
1.  Orang kafir yang dianggap sebagai mu’allaf dengan dua macam alasan :
a.     Mengharapkan kebaikan.
b.     Menghindarkan keburukan.
     Dengan alasan inilah, ketika keadaan umat Islam masih lemah, Nabi saw. Pernah memberikan sejumlah harta kepada mereka. Akan tetapi, kemudian kebijakan itu tidak dilanjutkan lagi pada masa pemerintahan khalifah Umar Ibn al-Khathab r.a. Ia berkata:
اِنَّمَا لاَنُعْطِيْ عَلَى اْلاِسْلاَمِ شَيْئًا فَمَنْ شَاءَ فَلْيُؤْمِنْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيَكْفُرُ
          Kita tidak memberi apapun agar orang masuk Islam, maka barang siapa yang     hendak beriman dan yang hendak kafir, kafirlah.
2.  Mu’allaf yang muslim itu ada empat macam, yaitu:
a.        Orang-orang terkemuka di lingkungan kaumnya. Agar orang-orang seperti mereka tertarik pula untuk masuk Islam. Mereka ini diberi bagian dari zakat, seperti yang telah diberikan oleh Nabi saw. Kepada al-Zabarqan dan ‘Adi Ibn Hatim.
b.        Orang-orang yang telah masuk Islam tetapi tidak dengan sepenuh hati, niatnya lemah dan pendiriannya belum kuat. Nabi saw. memberi Abu Sufyan Ibn Hard, Shafwan Ibn Umayyah, al-‘Aqra’ Ibn Hasn, masing-masing 100 ekor unta.
c.         Orang-orang Islam yang tinggal berbatasan dengan negeri orang kafir. Orang-orang ini  dapat diberikan bagian dari zakat bila dengan demikian mereka akan melakukan jihad melawan orang kafir itu.
d.        Orang yang berbatasan dengan kelompok yang enggan membayar zakat. Mereka ini juga dapat diberikan bagian dari zakat bila dengan demikian mereka akan melakukan penarikan zakat dari kelompok tersebut.

5.      Para Budak

            Maksud al-Riqob disini adalah para budak yang mukatab, yang dijanjikan akan merdeka bila membayar sejumlah harta kepada tuannya. Budak yang telah mengikat perjanjian yang sah dengan tuannya, tetapi tidak mampu membayarnya dapat diberikan zakat untuk membantu mereka memerdekakan dirinya.
            Sebagian hasil zakat juga boleh digunakan untuk membeli seorang tawanan, serta menjunjung tinggi Islam. Orang seperti itu statusnya sama seperti orang yang berhutang namun tidak sanggup untuk membayar (gharim). Ada sementara ulama ahli fiqih yang berpendapat, bahwa yang diperbolehkan itu hanya memberikan zakat kepada budak mukatab untuk membantu memperoleh status kemerdekaannya, bukan untuk membeli budak lalu dimerdekakannya.

6.      Orang yang Punya Hutang (Al-Gharimun)

            Yakni orang-orang yang berhutang dalam hal ini orang berhutang ada tiga macam :
a.     Orang yang berhutang untuk memenuhi kepentingan (maslahat) dirinya sendiri. Bila hutangnya itu tidak untuk maksiat, dan ia tidak mampu membayarnya, ia dapat diberi bagian zakat, untuk dapat membayarnya.
b.     Orang berhutang karena kepentingan mendamaikan perselisihan (ishlah dzat al-bayn). Misalnya dalam hal ada dua pihak berselisih mengenai kasus pembunuhan yang tidak jelas siapa pelakunya, seseorang bertindak mengambil alih tanggung jawab untuk membayar diyatnya, tetapi untuk itu ia harus berhutang. Orang tersebut dapat diberi bagian zakat untuk membayar hutangnya itu, sekalipun ia sendiri mampu membayarnya.
c.      Orang yang berhutang karena ia menjamin hutang orang lain. Orang ini dapat diberi zakat untuk membayar hutangnya, bila ia tidak mampu membayarnya, dan tidak pula dapat menuntut agar orang yang dijaminnya itu membayar hutangnya, karena orang tersebut miskin atau tidak menyetujui pemberian jaminan itu.
            Menurut mazhab Hanafi, orang yang berhutang (karena bangkrut, disebabkan kebakaran, bencana alam dan tipu orang), zakat dapat diberikan sebanyak hutang itu.[6] Menurut M. Ali Hasan, hutang yang dibayar dengan zakat adalah sebanyak hutang yang menjadi beban seseorang, apakah hutang pribadi atau hutang untuk kemaslahatan umat.
            Bila perorangan yang berhutang itu untuk kepentingan pribadi masih melarat hidupnya, tentu dapat dikelompokkan ke dalam kelompok fakir dan miskin. Demikian juga perorangan yang berhutang untuk kepentingan umat, bila hutangnya sudah dilunasi, namun bangunannya belum juga selesai, tentu dapat diambilkan bagian “fisabililah”.[7]

7.      Orang yang Berjuang di Jalan Allah (Fi Sabillah)

            Yang dimaksud ialah orang-orang yang berperang (ghuzat) di jalan Allah secara suka rela, tanpa mendapatkan gaji dari pemerintah (dari harta fay’). Para pejuang seperti ini berhak mendapatkan bagiannya dari zakat, sekalipun mereka kaya. Besarnya jumlah yang diberikan kepada mereka disesuaikan dengan biaya perjalanannya, pengadaan perlengkapan persenjataan, dan alat-alat pengangkutan yang dibutuhkan.
            Abu Hanifah berpendapat bahwa orang-orang yang berperang di jalan Allah tidak perlu diberi bagian zakat, kecuali jika mereka adalah orang-orang fakir.[8]
      
8.      Ibn al-Sabil

            Yaitu orang yang sedang, atau akan, melakukan perjalanan (musafir). Orang musafir itu dapat diberikan bagian dari zakat, dengan syarat:
a.  Perjalanannya itu tidak untuk maksiat. Para ulama sepakat bahwa orang yang melakukan perjalanan untuk ketaatan berhak mendapat zakat. Menurut pendapat yang sahih, orang yang melakukan perjalanan untuk tujuan yang mubah pun dapat diberikan bagian zakat, sebagaimana ia berhak mendapat rukhsah seperti berbuka puasa dan mengqashar shalat.
b.  Ia kehabisan bekal, tidak mempunyai harta, atau kekurangan biaya untuk perjalanannya sekalipun ia memiliki harta ditempat lain.
     Banyaknya bagian zakat yang diberikan kepada musafir itu disesuaikan dengan jumlah yang diperlukan dalam perjalanan untuk sampai ke tempat tujuan atau ke tempat hartanya. Misalkan ia orang kaya di negerinya namun karena suatu alasan ia kesulitan menggunakan hartanya di tempat di mana ia hendak berpergian, dan juga kesulitan mencari hutang untuk biaya perjalananya, jelas boleh ia diberikan bagian zakat secukupnya.
Tetapi para ulama fiqih mempunyai perbedaan pendapat tentang pernyataan tersebut. Menurut ulama-ulama dari mazhab Maliki dan Hambali, jika ia mendapati orang yang mau memberinya pinjaman maka ia tidak memperoleh bagian zakat.
Menurut mazhab Syafi’i, ia boleh diberikan bagian zakat meskipun ia sanggup mencari pinjaman.

.
Sementara menurut ulama-ulama dari mazhab Hanafi, lebih utamanya ia berusaha mencari pinjaman dan tidak boleh diberi bagian zakat, jika kepergianya untuk tujuan maksiat. Dan ini telah menjadi kesepakatan para ulama.[9]
DAFTAR PUSTAKA

Al-Zuhayly Wahbah, Zakat, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1995.
Hasan, M. Ali, Zakat dan Infak, Jakarta : Kencana, 2006.
Muhammad Azzam, Abdul Aziz and Sayyed Hawwas, Abdul Wahhab,       Fiqih Ibadah, Jakarta : Amzah, 2009.
Rasjid, Sulaiman, Fiqih Islam, Bandung : Sinar Baru Algensindo, 2006.
Ulfah, Isnatin, Fiqih Ibadah, Ponorogo : STAIN PO Press, 2009.
http://mahmud09-kumpulanmakalah.blogspot.com/2013/12/mustahiq-zakat-pengertian-mustahiq.html



[1] Wahbah Al-Zuhayly, Zakat (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1995), 280.
 [2] Ibid., 281.
[3] Isnatin Ulfah, Fiqih Ibadah (Ponorogo: STAIN PO PRES, 2009),145.
[4] Abdul Aziz Muhammad Azzam and Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqih Ibadah (Jakarta: Amzah, 2009), 408.
 [5] Ayyub Syaikh Hasan, Fiqih Ibadah, 566.
[6] M. Ali Hasan,  Zakat dan Infak (Jakarta : Kencana, 2006), 100.  
[7] Ibid.
[8] Al-Zuhayli, Zakat ..., 288.
[9] Ayyub Syaikh Hasan, Fiqih Ibadah, 572.
Previous
Next Post »